Ada gangguan layanan habis bayar tagihan? Bisa ganti rugi!

Ganti rugi sampai Rp6 juta, berlaku 30 Hari

Biaya Proteksi mulai dari

Biaya Proteksi mulai dari

Rp6.000

coverage icon

Gangguan/pemadaman layanan secara tiba-tiba

coverage icon

Kebakaran atau perampokan di rumah alamat tagihan

coverage icon

Meninggal dunia karena kecelakaan

coverage icon

Rawat inap karena kecelakaan

coverage icon

Cacat tetap permanen karena kecelakaan

Dapatkan ganti rugi sampai

Rp6.000.000*

  • Biaya terjangkau

  • Berlaku 30 Hari

* Disesuaikan dengan alasan pengajuan klaim. Cek S&K


Gimana cara pakai Proteksi?

Tinggal ceklis “Proteksi” saat pembelian sebelum bayar.


illustrasi cara klaim

Klaimnya gampang, lho!

Setelah beli Proteksi, kamu bisa cek dan klaim polisnya di halaman Proteksi.


Asuransi disediakan oleh


Hal yang sering ditanyakan

Apa itu Proteksi Tagihan?
Bagaimana cara membeli Proteksi Tagihan?
Apa yang harus saya lakukan jika saya belum menerima atau kehilangan polis?
Bagaimana cara melakukan klaim Proteksi Tagihan?

Semua mitra penyedia asuransi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan