Ada hal tidak terduga? Cicilan tetap aman!

Santunan sampai Rp250 juta, berlaku 30 Hari

Biaya Proteksi mulai dari

Biaya Proteksi mulai dari

Rp750

coverage icon

Meninggal dunia karena kecelakaan

coverage icon

Cacat tetap permanen karena kecelakaan

coverage icon

Rawat inap karena penyakit kritis

Dapatkan ganti rugi sampai

Rp250.000.000*

  • Biaya terjangkau

  • Berlaku 30 Hari

* Disesuaikan dengan alasan pengajuan klaim. Cek S&K


Gimana cara pakai Proteksi?

Tinggal ceklis “Proteksi” saat pembelian sebelum bayar.


illustrasi cara klaim

Klaimnya gampang, lho!

Setelah beli Proteksi, kamu bisa cek dan klaim polisnya di halaman Proteksi.


Asuransi disediakan oleh


Hal yang sering ditanyakan

Apa itu Proteksi Tagihan Kredit?
Bagaimana cara membeli asuransi Proteksi Angsuran Kredit?
Apa yang harus saya lakukan jika saya belum menerima atau kehilangan polis?
Bagaimana cara melakukan klaim Proteksi Tagihan Kredit?

Semua mitra penyedia asuransi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan