Gimana cara pakai Proteksi?
Tinggal ceklis “Proteksi” saat pembelian sebelum bayar.
Santunan sampai Rp250 juta, berlaku 30 Hari
Biaya Proteksi mulai dari
Rp750
Meninggal dunia karena kecelakaan
Cacat tetap permanen karena kecelakaan
Rawat inap karena penyakit kritis
Dapatkan ganti rugi sampai
Biaya terjangkau
Berlaku 30 Hari
* Disesuaikan dengan alasan pengajuan klaim. Cek S&K
Tinggal ceklis “Proteksi” saat pembelian sebelum bayar.
Klaimnya gampang, lho!
Setelah beli Proteksi, kamu bisa cek dan klaim polisnya di halaman Proteksi.