• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Pelayanan Administrasi Perpajakan Pasca Covid-19

06 May 2020
Share
Pelayanan Administrasi Perpajakan Pasca Covid-19

Berikut ini pelaksanaan administrasi perpajakan terbaru yang dilakukan pasca Covid-19. Yuk, pelajari lebih lanjut.


Penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sedang melanda Indonesia membuat penghentian sementara aktivitas perkantoran, termasuk bidang perpajakan. 

Kondisi ini membuat Wajib Pajak mengalami kesulitan untuk mendapatkan pelayanan pajak. Oleh karena itu, diperlukan kepastian hukum dalam pelayanan kepada Wajib Pajak akibat kondisi kahar/ first majeure karena pandemi COVID-19 ini.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Dirjen Pajak (DJP) telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan pelayanan administrasi perpajakan dan penerbitan produk hukum perpajakan. Berikut ini ulasan selengkapnya:

1. Memperpanjang Waktu Pelaporan Pajak

DJP memberikan sebuah relaksasi dengan memberikan jangka waktu yang lebih panjang atas penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi sampai dengan 30 April mendatang dan dapat perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Badan jika situasi masih belum kondusif.

Relaksasi ini juga diberikan khusus pada SPT Masa PPh Pemotongan dan Pemungutan (Pot/Put) Februari 2020.

BACA JUGA: MENGENAL DUA JENIS SANKSI PAJAK DI INDONESIA

2. Keringanan dalam Proses Perpanjangan Pajak

DJP memberikan keringanan untuk tidak menyampaikan perpanjangan atau permohonan kembali produk hukum Pelayanan Administrasi Perpajakan yang jangka waktu berlakunya telah habis atau terlampaui.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk beberapa kondisi, seperti:

  1. Jatuh tempo penyelesaian, ketentuan perpanjangan, ketentuan permohonan kembali yang telah diatur di UU, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU), Peraturan Pemerintah (PP);
  2. Penerbitan produk hukum yang telah dapat dilakukan secara daring melalui laman www.pajak.go.id;
  3. Terkait pemberian fasilitas dibebaskan dari pemungutan PPh 22 Impor dan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN impor BKP (Barang Kena Pajak).

Cara Penyampaian Permohonan Secara Elektronik

administrasi perpajakan terbaru
Sumber gambar: Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Kondisi Kahar COVID-19, Presentasi DJP 2020

Melalui sistem elektronik DJP berusaha memudahkan kita untuk melakukan kewajiban perpajakan.

Secara tidak langsung kita turut membantu pemerintah dalam memfasilitasi para tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menyembuhkan dan menghentikan laju wabah ini.

Dengan membayar pajak kita sudah berpartisipasi dalam mendukung pemberantasan pandemi COVID-19

BACA JUGA: TIDAK BISA LOGIN SSE PAJAK? INI SOLUSINYA

Nah, bagi kamu yang berkewajiban membayar pajak maupun jenis penerimaan negara lainnya, kini kamu bisa melakukannya melalui Tokopedia MPN.

Melalui Tokopedia, penyelesaian kewajiban perpajakan jadi mudah dan aman. Yuk, kunjungi Tokopedia sekarang juga.

Bayar berbagai jenis pajak dan penerimaan negara secara online, mudah dan aman melalui Tokopedia
TAGS
Share
TokopediaTokopedia

Related Articles

10 Biaya Pernikahan yang Harus Kamu Siapkan, Calon Pengantin Wajib Tahu!
Keuangan
10 Biaya Pernikahan yang Harus Kamu Siapkan, Calon Pengantin Wajib Tahu!
© 2009-2023, PT Tokopedia