Berencana menggelar pernikahan dalam waktu dekat? Berikut ini aturan pernikahan di tengah wabah covid19 yang harus kamu ketahui.
Per 7 April 2020, kasus Coronavirus (Covid-19) di Indonesia sudah mencapai angka 2,491 jiwa.
Kementerian Agama pun sudah mengeluarkan aturan terbaru soal menikah selama wabah penyakit Covid-19 ini.
Lewat Surat Edaran Menteri Agama dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang terbaru, pendaftaran akad nikah ditutup sementara pada tanggal 1-21 April 2020 untuk meminimalisir penyebaran virus ini dan kemungkinan akan diperpanjang mengingat situasi dan kondisi.
Namun, untuk kamu yang sudah menjadwalkan pernikahanmu dalam waktu dekat, jangan khawatir karena berikut ada beberapa tips dan aturan yang bisa kamu lakukan jika kamu tetap ingin menggelar acara pernikahanmu dengan skala kecil di rumah.
Aturan untuk tamu
Jika kamu adalah seorang tamu, maka cuci tanganlah sebelum dan sesudah setiap interaksi dengan air mengalir dan sabun antiseptik.
Jika tidak ada, hand sanitizer juga bisa menjadi alternatif. Minimalisir bersentuhan dengan siapapun atau menyentuh barang-barang yang ada.
Wajib menggunakan masker bagi semua tamu untuk meminimalisir penyebaran virus. Selain itu, hindari berbagi makanan dan minuman dan berhati-hatilah.
JANGAN MENGHADIRI PERNIKAHAN jika kamu baru saja kembali dari tempat di mana Coronavirus terdeteksi, lakukan isolasi di rumah selama 14 hari jika kamu baru pulang bepergian.
Aturan untuk mempelai
Kamu masih tetap bisa menggelar akad nikah di rumah asalkan hanya sedikit tamu yang diundang, yang terdiri dari keluarga inti dan saksi kedua mempelai.
Usahakan jumlahnya tidak lebih dari 10 orang di dalam satu ruangan yang sama. Untuk menghindari penyebaran virus, akan lebih baik bila dilaksanakan di area terbuka.
Pastikan semua orang yang hadir dalam acara akad nikah harus sudah mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, dan bersih. Kedua mempelai pun harus menggunakan masker, tidak hanya tamu.
Wali nikah dan calon pengantin pria disarankan untuk menggunakan sarung tangan karena nantinya akan bersentuhan saat bersalaman untuk ijab-kabul.
Itulah aturan yang perlu kamu ketahui untuk acara pernikahan di tengah wabah Covid-19. Dengan mematuhi aturan ini, diharapkan hal ini dapat mencegah dan meminimalisir penyebaran virus yang mudah sekali menular, dan acara pernikahan dapat berjalan dengan lancar.