Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Bedanya BPJS Kesehatan Perorangan & Perusahaan

03 November 2016
Share
Bedanya BPJS Kesehatan Perorangan & Perusahaan

BPJS Kesehatan Perorangan (peserta mandiri) & BPJS Kesehatan Perusahaan merupakan dua hal berbeda fungsi yang sama. Berikut ialah berbagai perbedaannya!

Manusia pasti ingin sekali menghindari sakit, tidak ada yang ingin menjadi sakit. Namun, upaya mencegah ketika sakit dengan asuransi sangatlah harus dipikirkan. Sebelum kita jauh mengupas tuntas tentang 2 perbedaan yang sama fungsinya ini. Kita harus tahu, apa itu sebenarnya BPJS. Asuransi kesehatan Negeri atau BPJS ini ialah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang berusaha memperbaiki sistem kesehatan agar rakyat Indonesia semakin mudah untuk berobat murah. BPJS Kesehatan ini mengacu kepada sistem gotong royong di mana mereka yang sehat membantu biaya pengobatan dari mereka yang sakit, berdasarkan premi yang mereka bayarkan. Berbeda dengan penggantian pengobatan lewat asuransi swasta yang bersifat perorangan dan dihitung berdasarkan premi yang dibayarkan.

Setiap orang Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Untuk para pekerja di suatu perusahaan maka dapat bebas memilih apakah kita menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri atau lewat perusahaan. Mengenai apakah sebaiknya kita mengurus BPJS Kesehatan secara mandiri atau lewat perusahaan?

BPJS Kesehatan Perorangan :

  • Iuran premi peserta BPJS perorangan atau peserta mandiri yang mendaftar secara mandiri, harus memilih kelas yang telah ditentukan dan membayar setiap bulan sesuai dengan pilihan tersebut.
  • Pada dasarnya tidak ada perbedaan pelayanan berobat antara peserta BPJS kelas I, II dan III kalau masih dalam proses rawat jalan. Perbedaannya hanya terjadi kalau kita rawat inap di rumah sakit.
  • Peserta mandiri harus membayarkan tiap bulan dan dikenakan denda ketika telat dalam pembayarannya.

BPJS Kesehatan Perusahaan :

  • Iuran premi BPJS Kesehatan Perusahaan, dibayarkan oleh pemberi kerja (Perusahaan)
  • Perusahaanlah yang akan mengurus semuanya, mulai pendaftaran, pembayaran iuran, pengambilan kartu dan pembayaran iuran setiap bulannya. Karena kita tidak perlu repot untuk mengurus dan membayar iuran setiap bulannya.
  • Perusahaan ikut menanggung sebagian iuran BPJS Kesehatan. Malah perusahaan menanggung dalam porsi yang lebih besar, yaitu 4 %, sedangkan kita hanya dibebankan sebesar 1 % dari upah pokok + tunjangan tetap setiap bulannya.
  • Namun, Perawatan dari BPJS Kesehatan Perusahaan ini dibagi lagi menjadi 2 kelas, yaitu :  Perawatan kelas I diberikan bagi pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap di atas 1,5 (satu koma lima) sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak (1,5 – 2 PTKP K/1) atau sebesar Rp 3.543.751,- hingga Rp 4.725.000,- sedangkan Perawatan kelas II, yang diberikan bagi pekerja dengan gaji/upah dan tunjangan tetap sampai dengan 1,5 (satu koma lima) penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak (1,5 PTKP K/1) atau sebesar Rp3.543.750. Minimal gaji dan tunjangan tetap adalah UMK.

 

Jadi, lebih menguntungkan yang mana menurutmu? Untuk kamu Peserta Mandiri/ Perseorangan tidak perlu khawatir untuk bayar tagihan BPJS Kesehatan ini, kamu dapat membayar lebih praktis dan online hanya di Tokopedia.

BPJS Kesehatan di Tokopedia

TAGS
    Share
    TokopediaTokopedia

    Related Articles

    Transaksi UMKM Pekanbaru di Tokopedia Meningkat Hingga 8 Kali Lipat Berkat Inisiatif Hyperlocal
    Uncategorized
    Transaksi UMKM Pekanbaru di Tokopedia Meningkat Hingga 8 Kali Lipat Berkat Inisiatif Hyperlocal
    © 2009-2023, PT Tokopedia