• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Cara Cek Pajak Kendaraan dengan SMS, Aplikasi hingga Samsat

Share

Cara Cek Pajak Kendaraan dengan SMS, Aplikasi hingga Samsat

Cara Cek Pajak Kendaraan – Sebagai pemilik kendaraan bermotor, selain merawat kendaraan dengan rutin, ada kewajiban lain yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor. Kewajiban tersebut adalah membayar pajak kendaraan.

Kini, untuk mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan, kamu tidak perlu repot-repot mendatangi kantor Samsat lagi. Sekarang, kamu bisa melakukannya dengan mudah secara online.

Baca Juga: Panduan Cara Bayar Tagihan PDAM secara Online

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Via SMS

Cek Pajak Kendaraan
Sumber Gambar: Pexels

Salah satu yang bisa kamu lakukan untuk cek pajak kendaraan, yaitu dengan memanfaatkan SMS. Namun, metode ini hanya berlaku untuk wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta, Toppers.

Untuk cek pajak kendaraan dengan SMS, kamu hanya perlu SMS ke Dispenda Jabar 0811 211 9211. Dengan menggunakan format SMS Info<spasi>kode plat kendaraan di Jawa Barat/nomor polisi/kode seri plat kendaraan<spasi>warna plat kendaraan. Contoh: Info D 1234 AB hitam.

Cara cek pajak kendaraan untuk Jawa Tengah hanya berbeda sedikit. Format yang digunakan adalah: JATENG<spasi>nomor pelat kendaraan. Contoh: JATENG H2345AA. Sedangkan untuk Yogyakarta, DIY<spasi>nomor pelat kendaraan. Contoh DIY AB4567BB.

baner Maret Mantap

Aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI

Selain melalui SMS, kamu juga dapat cek pajak kendaraan melalui aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI, Toppers. Aplikasi ini bisa dengan mudah kamu dapatkan di smartphone Android lewat Google Play Store. Setelah kamu install aplikasinya, kamu akan diminta untuk memasukkan nomor polisi mobil atau motormu disertai dengan nomor KTP. Setelah itu, data kendaraanmu akan ditampilkan.

Namun itu, hanya untuk wilayah DKI Jakarta. Jika kamu tinggal di Jawa Timur, kamu juga bisa mengandalkan aplikasi di ponsel pintar. Tapi, aplikasi yang harus kamu download berbeda dengan yang di atas. Aplikasi yang kamu butuhkan adalah E-SMART Samsat Jatim, sedangkan Sumatera Barat, aplikasinya adalah Samsat Mobile Prov. Sumbar.

Baca Juga: 12 Merk Ban Motor Terbaik Anti Licin untuk Harian

Situs Samsat PKB

Cek Pajak Kendaraan
Sumber Gambar: Pexels

Selain mengandalkan SMS dan aplikasi di handphone, tentunya kamu juga bisa dengan mudah cek pajak kendaraan lewat situs resmi yang dimiliki pemerintah, yakni Samsat PKB. Dengan membuka situs ini, kamu dapat cek pajak kendaraan bermotor kamu dengan memasukkan nomor polisi yang sesuai. Setelah itu, kamu hanya perlu klik proses, lalu informasi yang kamu cari akan muncul.

Cek Pajak di Provinsi Tanpa e-Samsat

Jika kamu membeli kendaraanmu di luar Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tengah, maka untuk cek pajak kendaraan akan sedikit lebih sulit. Kamu harus mendatangi Samsat terdekat. Karena di luar wilayah tersebut, sistem yang tersedia belum bisa diakses secara online.

Baca Juga: Cara Membayar Tagihan Listrik Online

Itulah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk cek pajak kendaraanmu, Toppers! Enaknya, sekarang kamu tidak perlu repot-repot mendatangi Samsat untuk cek pajak kendaraanmu! Jangan lupa juga, bayar tepat waktu pajakmu agar tidak terkena denda.

Apalagi, kini bayar pajak kendaraan bisa Toppers lakukan dengan mudah di Aplikasi Tokopedia, lho! Nggak cuma pajak, Tamu juga dapat membayar tagihan listrik, air, telfon, TV kabel di Tokopedia! Yuk, jadi warga yang taat pajak dengan cek dan bayar pajak Kendaraanmu tepat waktu bersama Tokopedia

E-Samsar

Share

TokopediaTokopedia

Related Articles

10 Teknik Dasar Badminton yang Fundamental bagi Para Pemula
Hobi dan Gaya Hidup
10 Teknik Dasar Badminton yang Fundamental bagi Para Pemula
© 2009-2024, PT Tokopedia