Masih bingung cara lapor pajak online dengan e-Filing? Berikut panduan mengisi SPT tahunan online orang pribadi.
Sejak Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2) diluncurkan, Direktorat Jenderal Pajak mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan, baik e-Filing dan e-Billing ke dalam situs DJP Online.
Dengan kata lain, wajib pajak semakin dimudahkan untuk menuntaskan seluruh kewajiban perpajakannya seperti bayar pajak dan lapor pajak. Sebab, proses bayar dan lapor pajak kini bisa dilakukan secara online.
Pada artikel kali ini, kita akan fokus mempelajari cara lapor pajak secara online melalui e-filing untuk wajib pajak orang pribadi. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak penjelasan di bawah ini.

Lapor Pajak Online Melalui E-Filing
E-filing merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Ditjen Pajak atau Penyedia Layanan SPT elektronik atau Application Service Provider (ASP).
Seperti telah disebutkan di atas, dengan e-filing, Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan pajak lebih mudah dan cepat.
baca juga: Tidak Bisa Login SSE Pajak, Ini Penyebab dan Solusinya
Apa yang Harus Dipersiapkan untuk Lapor Pajak Online?
Untuk lapor pajak online, wajib pajak baik badan maupun orang pribadi harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan dokumen SPT yang akan dilaporkan. Biasanya, wajib pajak orang pribadi memegang dua jenis dokumen SPT yakni:
- SPT/Formulir 1770 S untuk penerima kerja yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta dalam setahun.
- SPT/Formulir 1770 SS untuk penerima kerja dengan penghasilan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun.
- SPT/Formulir 1770 untuk orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
- SPT/Formulir 1771 untuk bentuk badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), Yayasan, Organisasi, atau Perkumpulan.
Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan Pribadi
Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan pajak tahunan melalui e-filing, tanggal 31 Maret adalah batas akhir waktu pelaporan. Jika melaporkan SPT lewat dari tenggat tersebut, maka wajib pajak akan dikenakan denda senilai Rp 100.000.
Nah, agar tidak kena denda, yuk, laporkan SPT kalian melalui cara berikut ini:
1. Jika kamu baru melaporkan pajak untuk pertama kalinya, lakukan aktivasi EFIN yang nantinya akan digunakan untuk mengaktivasi akun e-Filing.
2. Setelah mengaktivasi EFIN, kunjungi website DJP Online (djponline.pajak.go.id) untuk membuat akun. Setelah itu, buka email untuk mengaktivasi email akun kemudian masukan nomor NPWP dan password.
4. Setelah berhasil masuk, klik menu e-Filing dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.
5. Cara untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan Pajak Badan 1771 ada 2, yakni melalui software e-SPT dari Direktorat Jenderal Pajak, dan melalui e-Form DJP Online.
- Akses formulir SPT Tahunan Badan 1771 pada software e-SPT dari DJP: Cocok buat wajib pajak badan yang merupakan perusahaan berskala besar yang punya banyak transaksi
- Akses formulir SPT Tahunan Badan 1771 pada e-Form DJP Online: Cocok buat perusahaan rintisan atau pemula karena datanya yang belum banyak. Sebab e-Form tidak memiliki fitur import data dan harus memasukkan data secara manual
baca juga: Cara Membuat Kode Billing untuk Bayar Pajak Penghasilan
6. Pastikan formulir terisi dengan lengkap, klik persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.
7. Buka kode verifikasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian klik tab “Kirim SPT”.
8. Tahapan berikutnya, buka email kembali untuk memastikan apakah Wajib Pajak sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Kemudian cetak dan simpan.
9. Terakhir, simpan baik-baik NPWP, nomor EFIN, alamat email dan password, serta password DJP online karena akan digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.
baca juga: Ini Sanksinya Jika Perusahaan Telat Bayarkan Pajak Karyawan
Perlu diingat, untuk ketiga jenis pelaporan SPT Tahunan Pribadi batas terakhir mengurus spt pribadi adalah sama yaitu tanggal 31 Maret.
Dalam hal tanggal 31 Maret adalah hari libur, maka biasanya akan diatur melalui surat keputusan Dirjen Pajak apakah pelaporan SPT Tahunan Pribadi tersebut diundur atau dimajukan. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, batas waktu ditetapkan hingga akhir April 2020.

Penulis: Nathania Griselda