Apa yang terjadi bila terlambat bayar BPJS Kesehatan? Simak informasi berikut untuk mengenali denda keterlambatan BPJS Kesehatan.
Efektif 1 Juli 2016, jika peserta sudah menunggak selama sebulan, status keanggotaan BPJS Kesehatan peserta akan di non-aktifkan secara otomatis oleh sistem.
Untuk mengaktifkan kembali keanggotaan BPJS Kesehatan, peserta tinggal membayar tagihan. Peserta tidak akan dikenakan denda, selama peserta tidak berobat dalam kurun waktu 45 hari setelah pelunasan.
Denda akan dibayar oleh peserta bila peserta berobat atau menggunakan BPJS dalam kurun waktu 45 hari sejak pelunasan BPJS Kesehatan. Jika peserta berobat setelah 45 hari pelunasan, tidak akan dikenakan denda.
Rumus Perhitungan Bayar Denda Keterlambatan
2,5% x (Biaya rawat inap) x (lama bulan menunggak)
Maksimal biaya denda Rp 30 juta, dan maksimal menunggak 12 bulan. Artinya, biaya denda tidak akan dikali lebih dari 12 bulan bila peserta sudah menunggak lebih dari setahun.
Sebagai ilustrasi, bila peserta sudah menunggak selama 2 bulan dan berobat rawat inap dengan Rp 10 juta untuk biaya perawatan, maka biaya yang harus dibayar adalah:
2,5% x (Rp 10 juta) x (2)
= Rp 500.000,00
Jadi, peserta harus membayar Rp 500.000,00 untuk biaya perawatan bila menunggak 2 bulan.
Adapun peraturan denda ini dibuat oleh pihak penyelenggara untuk membudayakan pembayaran asuransi kesehatan secara berkala, dan mencegah kebiasaan membayar BPJS Kesehatan hanya ketika diperlukan saja.
Ingatlah untuk selalu melunasi tagihan iuran BPJS Kesehatan mu paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Tidak ada alasan terlambat bayar karena transaksi bisa secara online, cepat dan mudah hanya di Tokopedia. Selalu lunasi pembayaran BPJS Kesehatan secara tepat waktu, begini cara praktis dan mudahnya.