Toppers kehilangan STNK? Jangan khawatir, simak cara mengurus STNK hilang dengan mudah beserta syarat-syarat dan biayanya.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh semua pemilik kendaraan. Saat di jalan, Toppers mungkin pernah melihat polisi yang menyetop satu atau dua pengendara bermotor yang terlihat melanggar peraturan jalan untuk dimintai dokumen. Salah satu dokumen tersebut adalah STNK.
STNK menjadi bukti bahwa kendaraan yang kita naiki merupakan milik kita secara sah. Hal ini karena STNK memuat informasi seperti identitas kepemilikan (nomor polisi kendaraan, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, dan sebagainya). Maka dari itu, STNK sangat penting untuk dibawa saat berkendara.
Akan tetapi, ada saja situasi yang menyebabkan STNK tidak dapat ditemukan dan hilang. Tentunya Toppers harus segera mengurusnya demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Yuk simak cara mengurus STNK hilang dan persyaratan yang harus dipenuhi!
Baca Juga: Panen Telur di Tokopedia, Dapatkan Diskon hingga GoPay Coins
Persyaratan untuk Mengurus STNK Hilang
Sumber gambar: CeritaDepok
Jika Toppers meyakini bahwa STNK sudah hilang dan tidak bisa ditemukan, Toppers perlu mengetahui cara mengurus STNK hilang berikut ini. Perlu diketahui bahwa pengurusan STNK yang hilang dapat dilakukan di Samsat wilayah masing-masing. Jangan lupa persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang hilang.
1. Surat Kehilangan
Cara mengurus STNK hilang yang pertama adalah dengan melaporkan kehilangan STNK ke Polsek setempat. Dari laporan tersebut, Toppers akan diberikan surat kehilangan sebagai dokumen pelengkap untuk mengurus STNK yang hilang. Untuk pembuatan surat kehilangan, Toppers dapat menyiapkan BPKB asli dan fotokopi serta KTP asli dan fotokopi. Selain itu, jika kendaraan kamu masih dalam proses kredit, kamu bisa meminta surat dari pihak leasing sebagai bukti.
2. BPKB dan KTP
Selanjutnya adalah menyiapkan BPKB dan KTP. Apabila kendaraan Toppers bukan kendaraan baru atau kendaraan second dan masih belum balik nama, kamu perlu menghubungi pemilik kendaraan sebelumnya. Perlu diperhatikan bahwa BPKB sebagai dokumen pelengkap haruslah asli, tetapi jika kendaraan Toppers masih dalam proses kredit, Toppers bisa meminta surat pengantar dari pihak leasing untuk kemudian dilegalisasi di kantor polisi.
3. Surat Kuasa
Khusus untuk pemilik kendaraan yang kendaraannya masih belum balik nama, jika STNK-nya hilang, maka dibutuhkan surat kuasa sebagai dokumen pelengkap untuk mengurus STNK yang hilang. Pada dasarnya, surat kuasa ini dimaksudkan agar pengurusan STNK dapat dilakukan oleh orang lain yang identitasnya bukan yang tertera di STNK tersebut. Oleh karena itu, jika Toppers tidak memiliki waktu untuk mengurus STNK yang hilang, Toppers bisa membuat surat kuasa untuk menitipkan pengurusan STNK yang hilang ke teman atau kerabat yang dipercaya.
4. Biaya
Terakhir adalah biaya. Kendaraan beroda dua dan empat akan dikenakan biaya yang berbeda. Penerbitan STNK untuk kendaraan beroda dua, tiga, atau kendaraan umum akan dikenakan biaya Rp100.000. Sementara itu, kendaraan beroda empat atau lebih akan dikenakan biaya Rp200.000. Pengesahan STNK tidak dikenakan biaya.
Baca Juga: Perpanjang SIM Online: Cara, Syarat, Biaya
Langkah Pengurusan STNK yang Hilang
Sumber gambar: Tabayyun
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, kita akan melihat cara mengurus STNK yang hilang beserta langkah-langkahnya. Saat tiba di Samsat, langkah-langkah yang bisa kamu lakukan adalah:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran Pengajuan
Cara mengurus STNK hilang yang pertama adalah mengisi formulir pendaftaran pengajuan. Formulir ini hanya bisa diakses dan diisi di Samsat dan belum bisa dilakukan secara online. Umumnya Samsat akan selalu ramai, tetapi kamu bisa menanyakan ke petugas apabila bingung harus pergi ke loket yang mana.
2. Dokumen Persyaratan
Toppers tentunya datang ke Samsat dengan sudah membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang hilang. Lakukan persyaratan administrasi terlebih dahulu dengan menyerahkan semua dokumen persyaratan, seperti surat kehilangan dari polisi, BPKB dan KTP (asli dan fotokopi), surat kuasa (jika dibutuhkan), surat keterangan leasing (jika kendaraan masih proses kredit), serta formulir pendaftaran yang sudah diisi.
3. Cek Fisik Kendaraan
Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, pihak Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan. Tidak hanya cek fisik, pemilik juga perlu menggesek nomor rangka dan mesin. Pemilik kendaraan juga dapat menggandakan hasil cek fisik kendaraan untuk keperluan lainnya jika dibutuhkan.
4. Melakukan Pembayaran
Setelah cek fisik kendaraan, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran sesuai dengan tipe kendaraan yang dimiliki. Pastikan Toppers membawa uang yang cukup serta tidak ada tunggakan pajak, ya. Jika masih ada tunggakan pajak, maka Toppers perlu membayar pembuatan STNK ditambah tunggakan pajak kendaraan yang masih belum dilunasi.
Baca Juga: NOP PBB Hilang, Begini Cara Mendapatkannya Kembali
Demikian cara mengurus STNK hilang dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Sebagai salah satu dokumen penting yang harus dimiliki semua pemilik kendaraan, STNK harus selalu ada ketika Toppers pergi berkendara, ya. Jangan sampai tiba-tiba diberhentikan polisi dan malah tidak bisa memberikan bukti STNK yang diminta. Jika terjadi, Toppers bisa dikenakan denda, lho.
Tidak hanya itu, sangat penting juga untuk terus menjaga kondisi kendaraan. Toppers bisa memakai cover untuk motor atau cover untuk mobil di Tokopedia demi melindungi kendaraan tersayang dari panas matahari atau hujan yang bisa merusak bagian luar kendaraan. Tunggu apalagi? Langsung cek sekarang juga!
Penulis: Muftia Parasati