• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Imbauan dan Panduan Percepatan Pembayaran Zakat di Tengah Pandemi Covid-19

22 April 2020
Share
Imbauan dan Panduan Percepatan Pembayaran Zakat di Tengah Pandemi Covid-19

Berikut ini imbauan pemerintah lengkap dengan panduan untuk melakukan percepatan pembayaran zakat di tengah pandemi Covid-19.


Kementerian Agama RI mengimbau umat Islam yang sudah mampu dan masuk kategori wajib mempercepat pembayaran zakat mal sebelum Ramadan 1441 H.

Begitu pula dengan zakat fitrah, umat Islam juga dihimbau sudah mulai membayarkan sejak awal Ramadan hingga menjelang Idul Fitri. 

“Ini agar zakat tersebut bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat. Tentunya kita berharap, ini dapat membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan agar dapat bergembira juga menyambut Ramadan,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi, sebagaimana yang dilansir di laman resmi Kementerian Agama, Selasa 7 April 2020.

Terkait himbauan ini, Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan pengumpulan dan penyaluran zakat infak dan sedekah (ZIS) saat terjadinya pandemi Covid-19, melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020, tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Sebagai tambahan, telah dikeluarkan juga Surat Edaran No. 8/2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Serta Optimalisasi Wakaf Sebagai Jaring Pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan COVID-19 yang ditujukan kepada BAZNAS, BWI, Forum Zakat, Lembaga Amil Zakat dan LKS PWU (Lembaga Keuangan Syariah Pengumpul Wakaf Uang) di seluruh Indonesia.

Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.

Berikut panduan pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS berdasarkan SE Nomor 6 tahun 2020: 

1. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah)

a). Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.

b). Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan. 

c). Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar. 

d). Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk  melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut. 

e). Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS  untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

2. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS

a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS  yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang. 

b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS  yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik. 

d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

3. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS  agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue)


Nah, untuk memudahkan Toppers dalam berbagi kebaikan untuk sesama, kini kamu bisa menyalurkan zakat, seperti membayar zakat mal dan zakat fitrah lewat Tokopedia Salam.

Lewat Tokopedia Salam, penyaluran zakat jadi lebih mudah dan aman karena Tokopedia telah bekerja sama dengan partner terpercaya yang memiliki izin dan berhak menjadi amil zakat seperti Lazismu, Baznas, IZI, Dompet Dhuafa, LAZ Al-Azhar, NU Care LAZISNU, Rumah Yatim, dan Rumah Zakat.

Yuk, kunjungi Tokopedia Salam dan segera tuntaskan kewajibanmu sebagai muslim yang baik.

tokopedia salam
Temukan semua kebutuhan bagi umat muslim dengan lebih praktis di Tokopedia Salam!
TAGS
Share
TokopediaTokopedia

Related Articles

Niat & Doa Sholat Dhuha Bahasa Arab, Latin, serta Artinya
Salam
Niat & Doa Sholat Dhuha Bahasa Arab, Latin, serta Artinya
© 2009-2023, PT Tokopedia