Kereta Api (KA) reguler akan dijalankan mulai tanggal 12 Juni 2020 dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pemesanan dan pelayanan tiket:
- Anda dapat membeli tiket secara online melalui Tokopedia, tiket dapat dipesan sd H-7 sebelum jadwal waktu keberangkatan.
Untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru agar masyarakat tetap produktif dan aman dari Covid-19, berikut ini adalah syarat dan ketentuan yang WAJIB ditaati oleh semua penumpang KA jarak jauh serta menengah :
- Menunjukkan surat keterangan uji tes pcr dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan
- Menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid-Test
- Penumpang dari/ke tujuan Jakarta wajib mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat di unduh di Google Play Store dan Apple App Store. Penumpang diharap jujur dalam mengisi CLM.
- Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam
- Penumpang wajib menggunakan masker
- Suhu badan penumpang tidak lebih dari 37.3’ celcius
- Penumpang menggunakan pakaian pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang)
- Apabila pada saat proses boarding terdapat penumpang yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan diatas, maka penumpang tidak diperkenankan melakukan perjalanan kereta api dan tiket dapat dibatalkan melalui loket stasiun dan mendapatkan bea pembatalan penuh secara tunai.
Ketentuan lain dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 adalah sebagai berikut:
- Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun
- Masing-masing penumpang telah menyiapkan hand sanitizer
- Jaga jarak (physical distancing)
- Dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influenza, batuk, demam dan/atau sesak nafas
- Proses boarding dilakukan secara mandiri oleh penumpang yang diawasi petugas boarding dengan menunjukan tiket, identitas yang sah dan surat keterangan sebagaimana ketentuan diatas.
- Menggunkan face shield pada saat akan masuk kedalam kereta api
- Menempati tempat duduk sesuai yang tertera di dalam tiket
- Dilarang menempati tempat duduk yang terdapat tanda larangan sehingga menyebabkan terjadi pelanggaran physical distancing
- Masker dan face shield tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai keluar parkir stasiun tujuan
- Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas diatas Kereta Api
- Apabila dalam perjalanan mengalami gejala Covid-19, influenza atau suhu badan diatas 37.3’C, maka penumpang dipindahkan ke kereta islasi yang akan diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat telepon seluler
- Apabila kedapatan penumpang berumur diatas 50 tahun (lansia) di atas kereta api berdampingan dengan penumpang lain, maka Kondektur/Petugas diatas KA berhak untuk mengatur penempatan tempat duduk penumpang tersebut supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain
