Apa Itu Kartu Kredit Syariah – Ada banyak sekali kartu kredit yang ada di Indonesia. Salah satu kartu kredit yang cukup populer adalah kartu kredit Syariah. Tapi, apa itu kartu kredit syariah? Bagaimanakah sistem dan payung hukumnya?
Kartu kredit syariah dikenal juga sebagai bithaqah al-l’timan memiliki fungsi layaknya kartu kredit pada umumnya, hanya saja dijalankan sesuai prinsip dan kebijakan Syariah. Di Indonesia sendiri, ketentuan kartu kredit syariah diatur oleh fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006, tentang kartu kredit syariah. Kebijakan ini kemudian menjadikan kartu kredit syariah berbeda dengan kartu kredit konvensional meski memiliki aturan dan payung hukum perundang-undangan yang sama.
Baca juga: Apa Itu Kredit Tanpa Agunan (KTA)? Ini 4 Hal untuk Diketahui
Akad dalam Kartu Kredit Syariah
Dikarenakan kartu kredit syariah berpatokan pada prinsip islami, ada banyak hal yang diatur dalam kartu kredit syariah. Beberapa ketentuan ini diatur dalam akad kartu kredit syariah. Berikut adalah akad dalam kartu kredit syariah:
- Kafalah Akad (Penjamin Transaksi)
Kafalah Akad adalah akad penjaminan yang bertujuan agar Bank selaku penjamin transaksi kartu kredit untuk penarikan dan transaksi lainnya sesuai dengan Akad Kafalah.
- Qardh Akad (Pemberian Pinjaman)
Qardh Akad mengacu pada Bank sebagai pemberi pinjaman untuk berbagai transaksi yang berupa cicilan atau tidak berdasar akad murabah yang sudah jatuh tempo.
- Ijarah Akad (Biaya Keanggotaan)
Ijarah Akad mengatur biaya keanggotaan (iuran tahunan) yang dikenakan oleh bank kepada nasabah selaku pemegang kartu kredit syariah. Hal ini dipungut sebagai bentuk imbal jasa atas layanan yang telah diberikan oleh bank dalam bentuk kartu kredit syariah.
- Sharf Akad (Transaksi Mata Uang Asing)
Sharf Akad mengatur fasilitas yang diberikan oleh bank untuk nasabahnya melakukan transaksi keuangan dalam mata uang asing. Hal ini akan digunakan, terutama jika nasabah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.
- Wakalah wal murabahah Akad
Wakalah wal murabahah Akad bertujuan sebagai bentuk kerjasama dengan toko dan bank dalam membantu cicilan dari pemegang kartu. Untuk akad ini pihak bank memberi kebebasan bagi pemegang kartu untuk membeli barang di toko, kemudian pihak bank akan memberi jalan kepada pemegang kartu untuk menjual barang kepada pemegang kartu secara pribadi dengan harga yang diperhitungkan harga pokok ditambah margin untung yang sudah disepakati oleh pihak bank dan pemegang kartu.
Perbandingan Kartu Kredit Syariah dan Kartu Kredit Konvensional
Kartu Kredit Syariah | Kartu Kredit Konvensional | |
Skema Perjanjian | Kartu kredit syariah didukung oleh 3 jenis skema: 1. penjaminan atas transaksi dengan merchant 2. pinjaman dana atas fasilitas penarikan uang tunai 3. sewa atas jasa sistem pembayaran dan pelayanan. | Kartu kredit konvensional diberikan atas akad pinjaman, dan nasabah diharuskan mengembalikan pinjaman bersama bunga. |
Penerapan Bunga | Pada kartu kredit syariah sebagai pengganti bunga, nasabah akan dikenakan biaya yang nilainya tergantung pada sisa kewajiban, bukan dari nilai pembelanjaan. Dengan demikian biaya yang dikenakan menjadi relatif lebih murah dibanding kartu kredit konvensional. | Terdapat sistem bunga pada kartu kredit konvensional yang besarannya dipengaruhi besaran pinjaman. Pengenaan bunga juga akan dibungakan lagi ketika nasabah tidak dapat membayar penuh tagihannya. Pada kartu kredit konvensional sistem bunga yang diterapkan adalah bunga berbunga. |
Penerapan Biaya | Meskipun komponen biaya banyak, namun dari sisi nominal, biaya yang dikenakan oleh kartu kredit syariah lebih rendah dibandingkan suku bunga yang dikenakan pada kartu kredit konvensional. Sehingga pengguna kartu dapat menikmati keuntungan dari rendahnya biaya tersebut dibandingkan kartu kredit lain. | Pada kartu kredit konvensional diterapkan sistem bunga dan biaya administratif yang sistemnya relatif stabil. |
Denda | Pada kartu kredit Syariah, denda dikenakan jika nasabah telat membayar. . Terdapat 2 jenis denda yang akan dikenakan yaitu ta’widh, sebagai biaya penagihan bank, sebesar Rp.17.000,- per bulan dan yang kedua adalah sebesar 3% dari tagihan. Tetapi denda tersebut bukanlah bunga seperti pada kartu kredit konvensional. Denda tersebut merupakan qardhul hasan yang akan disumbangkan ke BAZIS dan bukan hak bank. Dari hasil denda tersebut bank tidak akan mengambil keuntungan karena akan disalurkan untuk kebutuhan sosial. | Pada kartu kredit konvensional denda keterlambatan termasuk dalam bunga |
Sistem Tarik Tunai | Pada kartu kredit syariah untuk penarikan tunai di ATM hanya dikenakan biaya penarikan sebesar Rp 80.000,-. Biaya bulanan untuk cash advance sama besarannya dengan biaya bulanan untuk retail / belanja yaitu 2,95%. | Pada kartu kredit konvensional ketika melakukan tarik tunai akan dikenakan biaya penarikan sebesar 4-10% dari total nominal yang ditarik, tergantung bank penerbit kartu kredit. Biaya bunga cash advance jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan biaya bunga retail/belanja. |
Baca juga: 7 Cara Mendapatkan Modal Usaha tanpa Meminjam Uang ke Bank
Setelah membaca artikel ini, tentu pemahamanmu mengenai pengertian kartu kredit syariah jadi lebih jelas, bukan? Masih mau cari tahu lebih banyak mengenai kartu kredit syariah? Yuk, temukan berbagai kartu kredit dan informasi langsung mengenai penerbitnya di Tokopedia!
