• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terbaru

Share

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terbaru

Berikut ini tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembayaran tahun 2020.


Selain pajak, sumber penerimaan negara juga berasal dari penerimaan-penerimaan yang tidak masuk dalam kategori pajak.

Kelompok penerimaan negara ini kemudian dikelompokkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sumber PNBP tersebut adalah:

  • Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah
  • Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam
  • Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan
  • Penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
  • Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi
  • Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah
  • Penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri

Tarif PNBP Tahun 2020

Untuk kamu yang membutuhkan informasi mengenai tarif PNBP yang digunakan pada tahun 2020, berikut ini daftar tarif PNBP di sejumlah kementrian yang bisa kamu gunakan untuk transaksi pembayaran PNBP.

1. Tarif PNBP Kementrian Hukum dan HAM

Pada Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2019 mengenai jenis dan tarif atas PNBP pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kamu dapat melihat tarif untuk beberapa pelayanan. 

Beberapa tarifnya yang meliputi pelayanan jasa hukum, perdata umum, notariat, harta peninggalan, dan lainnya bervariasi.

Tahun ini, terjadi perbaharuan tarif PNBP Kementerian Hukum dan AHU. Salah satu contoh dari beberapa perbaharuan tarif pelayanan seperti harta peninggalan adalah sebagai berikut:

PELAYANAN JASA HUKUM JENIS PNBP Tarif
A. BADAN HUKUM
(1) Persetujuan Pemakaian Nama PT Rp 100.000
(2) Pengesahan Badan Hukum PT
Modal Dasar paling banyak Rp 25.000.000 Rp 200.000
Modal Dasar lebih dari Rp.25.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000 Rp 500.000
Modal Dasar lebih dari Rp 1.000.000.000 Rp 1000.000
(3) Persetujuan Pemakaian Nama dan Pengesahan Badan Hukum PT
Modal Dasar paling banyak Rp 25.000.000Rp 300.000
Modal Dasar lebih dari Rp.25.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000 Rp 600.000
Modal Dasar lebih dari Rp 1.000.000.000 Rp 1.100.000
(4) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Rp 1000.000
(5) Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT
Modal Dasar paling banyak Rp 25.000.000Rp 150.000
Modal Dasar lebih dari Rp 25.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000Rp 200.000
Modal Dasar lebih dari Rp 1.000.000.000Rp 250.000
(6) Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Modal Dasar paling banyak Rp 25.000.000 Rp 150.000
Modal Dasar lebih dari Rp 25.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000 Rp 200.000
Modal Dasar lebih dari Rp 1.000.000.000 Rp 250.000
(7) Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Data Perseroan
Modal Dasar paling banyak Rp 25.000.000Rp 150.000
Modal Dasar lebih dari Rp 25.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000Rp 200.000
Modal Dasar lebih dari Rp 1.000.000.000Rp 200.000
(8) Pemberitahuan Pembubaran Perseroan Terbatas Tahap Pertama Rp 250.000
(9) Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Badan Hukum Perseroan yang Hilang atau
Rusak
Rp 1000.000
(10) Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang Hilang atau Rusak
Rp 1000.000
(11) Pemberian Salinan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang hilang atau rusak Rp 250.000
(12) Pemberian Salinan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan yang hilang atau rusak Rp 250.000
(13) Pemberian Salinan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Data Perseroan yang hilang atau rusak Rp 250.000
(14) Informasi Tentang Data Perseroan dalam Daftar Perseroan Rp 500.000
(15) Pencarian/unduh (search/download) data Perseroan Secara
Online
Rp 50.000
(16) Persetujuan Pemakaian Nama Perkumpulan Rp 100.000
(17) Pengesahan Akta Pendirian Perkumpulan Rp 250.000
(18) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Rp 250.000
(19) Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai
Pengesahan Perkumpulan yang Hilang atau Rusak
Rp 250.000
(20) Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan yang Hilang atau RusakRp 250.000
(21) Perbaikan Isian Data PerseroanRp 250.000
(22) Perbaikan Isian Data Yayasan dan PerkumpulanRp 100.000
(23) Informasi Tentang Data Perkumpulan Rp 200.000
(24) Pencarian/unduh (search/download) data Perkumpulan Secara Online Rp 50.000
(25) Persetujuan Pemakaian Nama Yayasan
(26) Pengesahan Akta Pendirian Yayasan
Modal Dasar paling banyak Rp 25.000.000Rp 200.000
Modal Dasar lebih dari Rp 25.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000Rp 300.000
Modal Dasar lebih dari Rp 1.000.000.000Rp 500.000
(27) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar YayasanRp 250.000
(28) Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar YayasanRp 100.000
(29) Pemberitahuan Perubahan Data YayasanRp 100.000
(30) Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai
Pengesahan Yayasan yang Hilang atau Rusak
Rp 250.000
(31) Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang Hilang atau Rusak
Rp 250.000
(32) Informasi Tentang Data Yayasan dalam Daftar Yayasan Rp 200.000
(33) Pencarian/unduh (search/download) data Yayasan Secara
Online
Rp 50.000
(34) Permohonan Blokir Data Perseroan, Yayasan dan PerkumpulanRp 100.0000
(35) Permohonan Buka Blokir Data Perseroan, Yayasan dan PerkumpulanRp 500.000
(36) Pemberitahuan Gadai Saham PerseroanRp 500.000
B. PERDATA UMUM
(1) Pemberian Salinan Keputusan Menteri yang Berkaitan dengan Hukum Perorangan yaitu Perizinan, Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga yang Hilang atau Rusak Dihapus
(2) Legalisasi Tanda Tangan yang Tercantum dalam Dokumen Rp 50.000
(3) Persetujuan Penggunaan Ahli Hukum Warga Negara Asing yang Dipekerjakan pada Kantor Konsultan Hukum Indonesia Rp 17.000.000
(4) Persetujuan Perpanjangan Penggunaan Ahli Hukum Warga Negara Asing yang Dipekerjakan pada Kantor Konsultan Hukum Indonesia Rp 17.000.000
(5) Permohonan Pengajuan Calon Penerjemah Tersumpah Rp 500.000
(6) Pengangkatan Penerjemah Tersumpah Rp 2.000.000
(7) Penyumpahan Penerjemah Tersumpah Rp 2.500.000
C. NOTARIAT
(1) Permohonan akses:
Pengangkatan NotarisRp 200.000
Perpindahan NotarisRp 200.000
(2) Pengangkatan Notaris
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Banten
Provinsi Jawa Timur
Provinsi DI Yogyakarta
Provisi Jawa Tangah
Provisi Sumatera Utara
Provinsi Sulawesi Selatan
Kota Batam
Kota Pekanbaru
Provinsi Bali
Rp 1.000.000
(3) Pengangkatan Notaris Pindahan
Proviinsi DKI Jakarta
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Banten
Provinsi Jawa Timur
Provinsi DI Yogyakarta
Provisi Jawa Tangah
Provisi Sumatera Utara
Provinsi Sulawesi Selatan
Kota Batam
Kota Pekanbaru
Provinsi Bali
Kategori Daerah A
Kategori Daerah B
Kategori Daerah C
Kategori Daerah D
Rp 100.000.000
Rp 50.000.000
Rp 25.000.000
Rp 1.500.000
(4) Pemberian Penggantian Surat Keputusan Menteri Tentang
Pengangkatan Notaris Karena Hilang Atau Rusak
Rp 1.000.000
(5) Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Proviinsi DKI Jakarta
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Banten
Provinsi Jawa Timur
Provinsi DI Yogyakarta
Provisi Jawa Tangah
Provisi Sumatera Utara
Provinsi Sulawesi Selatan
Kota Batam
Kota Pekanbaru
Provinsi Bali
Kategori Daerah A
Kategori Daerah B
Kategori Daerah C
Kategori Daerah D
Rp 25.000.000
Rp 25.000.000
Rp 15.000.000
Rp 7.500.000
(6) Persetujuan Perubahan Data (Nama dan Gelar) Notaris Rp 250.000
(7) Pelantikan dan Penyumpahan:
Notaris BaruRp 2.500.000
Notaris Pengganti Rp 2.500.000
Notaris Pindahan Rp 2.500.000
(8) Penerbitan Sertifikat Blanko Cuti Jabatan Notaris Rp 250.000
(9) Pencarian/unduh (search/download) data Protokol Notaris
Secara Online
Rp 25.000
(10) Permohonan Penambahan Akses:
Notaris PenggantiRp 200.000
Karyawan Kantor NotarisRp 200.000

BACA JUGA: DAFTAR KODE AKUN PAJAK DAN KODE AKUN PNBP LENGKAP

2. Tarif PNBP Kementerian Pertanian

Pada Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2016 mengenai jenis dan tarif atas PNBP pada Kementerian Pertanian, tarif yang dikenakan per kilogram nya tentunya bervariasi. Beberapa tarif perolehan hasil pertanian di kelompok tanaman pangan di antara lain sebagai berikut: 

PadiJagungKedelaiKacang TanahKacang HijauUbi KayuUbi Jalar
Rp 35.000/kgRp 25.000/kgRp 25.000/kgRp 25.000/kg Rp 25.000/kgRp 400/stek Rp 400/stek

3. Tarif PNBP Kementerian Pendidikan & Kebudayaan

Untuk info tarif PNBP Kementerian Kemendikbud terbaru, terdapat pada di Peraturan Pemerintahan No. 82 Tahun 2016. Dengan tarif yang bervariasi, beberapanya mengenai pelatihan dikenakan tarif sebagai berikut:

  • Bisnis (5 hari): Rp 1.935.000/peserta
  • Pariwisata (5 hari): Rp 2.902.000/peserta

4. Tarif PNBP Kementerian Perhubungan

Dengan pengurusannya mengenai transportasi, terdapat Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2016 yang mengeluarkan tentang tarif dan jenis PNBP. Belum ada banyak perbaharuan yang dibuat sejak tahun 2016.

Dari sekian banyaknya pelayanan jasa, berikut adalah beberapa contoh tarif dari Lisensi Personel Pelayanan Pendaratan Helicopter:

  • Penerbitan lisensi: Rp 230.000/lisensi
  • Perpanjangan rating: Rp 150.000/rating
  • Validasi lisensi: Rp Rp 230.000/lisensi
  • Penambahan rating: Rp 170.000/rating

5. Tarif PNBP Kementerian Kelautan & Perikanan

Peraturan Pemerintah mengenai tarif PNBP paling baru diperbaharui pada tahun 2015. Nah, pada PP No. 75 tahun 2015 ini, terdapat banyak jasa layanan dengan tarifnya yang bervariasi.

Berikut adalah beberapa contoh tarif dalam Pungutan Pengusahaan Perikanan Bidang Pembudidaya Ikan:

1. Kapal Berbendera Indonesia

  • Perusahaan Perikanan Budidaya: Rp 13.000/per GT per tahun
  • Perusahaan Non Perikanan Budidaya: Rp 15.000/per GT per tahun

2. Kapal Berbendera Asing

  • Perusahaan Perikanan Budidaya: Rp 17.000/per GT per tahun
  • Perusahaan Non Perikanan Budidaya: Rp 25.000/per GT per tahun

Di atas adalah tarif PNBP di 5 Kementerian yang ada di Indonesia. Bagi kamu yang ingin melakukan pembayaran penerimaan negara, baik pajak, bea cukai maupun PNBP, saat ini kamu bisa menuntaskan seluruh kewajiban tersebut melalui Tokopedia.

Proses pembayaran penerimaan negara di Tokopedia juga lebih mudah dan aman. Kamu bahkan bisa membayar lebih dari 900 penerimaan negara semudah seperti mengisi pulsa.

Bayar berbagai jenis pajak dan penerimaan negara secara online, mudah dan aman melalui Tokopedia

Share

TokopediaTokopedia

Related Articles

7 Brankas Tahan Api Terbaik untuk Melindungi Barang Berharga
Keuangan
7 Brankas Tahan Api Terbaik untuk Melindungi Barang Berharga
© 2009-2025, PT Tokopedia