Berikut ini tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembayaran tahun 2020.
Selain pajak, sumber penerimaan negara juga berasal dari penerimaan-penerimaan yang tidak masuk dalam kategori pajak.
Kelompok penerimaan negara ini kemudian dikelompokkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sumber PNBP tersebut adalah:
- Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah
- Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam
- Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan
- Penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
- Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi
- Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah
- Penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri

Tarif PNBP Tahun 2020
Untuk kamu yang membutuhkan informasi mengenai tarif PNBP yang digunakan pada tahun 2020, berikut ini daftar tarif PNBP di sejumlah kementrian yang bisa kamu gunakan untuk transaksi pembayaran PNBP.
1. Tarif PNBP Kementrian Hukum dan HAM
Pada Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2019 mengenai jenis dan tarif atas PNBP pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kamu dapat melihat tarif untuk beberapa pelayanan.
Beberapa tarifnya yang meliputi pelayanan jasa hukum, perdata umum, notariat, harta peninggalan, dan lainnya bervariasi.
Tahun ini, terjadi perbaharuan tarif PNBP Kementerian Hukum dan AHU. Salah satu contoh dari beberapa perbaharuan tarif pelayanan seperti harta peninggalan adalah sebagai berikut:
PELAYANAN JASA HUKUM | JENIS PNBP | Tarif |
A. BADAN HUKUM | ||
(1) Persetujuan Pemakaian Nama PT | Rp 100.000 | |
(2) Pengesahan Badan Hukum PT | ||
Modal Dasar paling banyak Rp 25.000.000 | Rp 200.000 | |
Modal Dasar lebih dari Rp.25.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000 | Rp 500.000 | |
Modal Dasar lebih dari Rp 1.000.000.000 | Rp 1000.000 | |
(3) Persetujuan Pemakaian Nama dan Pengesahan Badan Hukum PT | ||
Modal Dasar paling banyak Rp 25.000.000 | Rp 300.000 | |
Modal Dasar lebih dari Rp.25.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000 | Rp 600.000 | |
Modal Dasar lebih dari Rp 1.000.000.000 | Rp 1.100.000 | |
(4) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT | Rp 1000.000 | |
(5) Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT | ||
Modal Dasar paling banyak Rp 25.000.000 | Rp 150.000 | |
Modal Dasar lebih dari Rp 25.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000 | Rp 200.000 | |
Modal Dasar lebih dari Rp 1.000.000.000 | Rp 250.000 | |
(6) Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan | ||
Modal Dasar paling banyak Rp 25.000.000 | Rp 150.000 | |
Modal Dasar lebih dari Rp 25.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000 | Rp 200.000 | |
Modal Dasar lebih dari Rp 1.000.000.000 | Rp 250.000 | |
(7) Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Data Perseroan | ||
Modal Dasar paling banyak Rp 25.000.000 | Rp 150.000 | |
Modal Dasar lebih dari Rp 25.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000 | Rp 200.000 | |
Modal Dasar lebih dari Rp 1.000.000.000 | Rp 200.000 | |
(8) Pemberitahuan Pembubaran Perseroan Terbatas Tahap Pertama | Rp 250.000 | |
(9) Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Badan Hukum Perseroan yang Hilang atau Rusak | Rp 1000.000 | |
(10) Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang Hilang atau Rusak | Rp 1000.000 | |
(11) Pemberian Salinan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang hilang atau rusak | Rp 250.000 | |
(12) Pemberian Salinan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan yang hilang atau rusak | Rp 250.000 | |
(13) Pemberian Salinan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Data Perseroan yang hilang atau rusak | Rp 250.000 | |
(14) Informasi Tentang Data Perseroan dalam Daftar Perseroan | Rp 500.000 | |
(15) Pencarian/unduh (search/download) data Perseroan Secara Online | Rp 50.000 | |
(16) Persetujuan Pemakaian Nama Perkumpulan | Rp 100.000 | |
(17) Pengesahan Akta Pendirian Perkumpulan | Rp 250.000 | |
(18) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan | Rp 250.000 | |
(19) Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Perkumpulan yang Hilang atau Rusak | Rp 250.000 | |
(20) Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan yang Hilang atau Rusak | Rp 250.000 | |
(21) Perbaikan Isian Data Perseroan | Rp 250.000 | |
(22) Perbaikan Isian Data Yayasan dan Perkumpulan | Rp 100.000 | |
(23) Informasi Tentang Data Perkumpulan | Rp 200.000 | |
(24) Pencarian/unduh (search/download) data Perkumpulan Secara Online | Rp 50.000 | |
(25) Persetujuan Pemakaian Nama Yayasan | ||
(26) Pengesahan Akta Pendirian Yayasan | ||
Modal Dasar paling banyak Rp 25.000.000 | Rp 200.000 | |
Modal Dasar lebih dari Rp 25.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000 | Rp 300.000 | |
Modal Dasar lebih dari Rp 1.000.000.000 | Rp 500.000 | |
(27) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan | Rp 250.000 | |
(28) Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan | Rp 100.000 | |
(29) Pemberitahuan Perubahan Data Yayasan | Rp 100.000 | |
(30) Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pengesahan Yayasan yang Hilang atau Rusak | Rp 250.000 | |
(31) Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang Hilang atau Rusak | Rp 250.000 | |
(32) Informasi Tentang Data Yayasan dalam Daftar Yayasan | Rp 200.000 | |
(33) Pencarian/unduh (search/download) data Yayasan Secara Online | Rp 50.000 | |
(34) Permohonan Blokir Data Perseroan, Yayasan dan Perkumpulan | Rp 100.0000 | |
(35) Permohonan Buka Blokir Data Perseroan, Yayasan dan Perkumpulan | Rp 500.000 | |
(36) Pemberitahuan Gadai Saham Perseroan | Rp 500.000 | |
B. PERDATA UMUM | ||
(1) Pemberian Salinan Keputusan Menteri yang Berkaitan dengan Hukum Perorangan yaitu Perizinan, Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga yang Hilang atau Rusak | Dihapus | |
(2) Legalisasi Tanda Tangan yang Tercantum dalam Dokumen | Rp 50.000 | |
(3) Persetujuan Penggunaan Ahli Hukum Warga Negara Asing yang Dipekerjakan pada Kantor Konsultan Hukum Indonesia | Rp 17.000.000 | |
(4) Persetujuan Perpanjangan Penggunaan Ahli Hukum Warga Negara Asing yang Dipekerjakan pada Kantor Konsultan Hukum Indonesia | Rp 17.000.000 | |
(5) Permohonan Pengajuan Calon Penerjemah Tersumpah | Rp 500.000 | |
(6) Pengangkatan Penerjemah Tersumpah | Rp 2.000.000 | |
(7) Penyumpahan Penerjemah Tersumpah | Rp 2.500.000 | |
C. NOTARIAT | ||
(1) Permohonan akses: | ||
Pengangkatan Notaris | Rp 200.000 | |
Perpindahan Notaris | Rp 200.000 | |
(2) Pengangkatan Notaris | ||
Provinsi Jawa Barat Provinsi Banten Provinsi Jawa Timur Provinsi DI Yogyakarta Provisi Jawa Tangah Provisi Sumatera Utara Provinsi Sulawesi Selatan Kota Batam Kota Pekanbaru Provinsi Bali | Rp 1.000.000 | |
(3) Pengangkatan Notaris Pindahan | ||
Proviinsi DKI Jakarta Provinsi Jawa Barat Provinsi Banten Provinsi Jawa Timur Provinsi DI Yogyakarta Provisi Jawa Tangah Provisi Sumatera Utara Provinsi Sulawesi Selatan Kota Batam Kota Pekanbaru Provinsi Bali | Kategori Daerah A Kategori Daerah B Kategori Daerah C Kategori Daerah D | Rp 100.000.000 Rp 50.000.000 Rp 25.000.000 Rp 1.500.000 |
(4) Pemberian Penggantian Surat Keputusan Menteri Tentang Pengangkatan Notaris Karena Hilang Atau Rusak | Rp 1.000.000 | |
(5) Perpanjangan Masa Jabatan Notaris | ||
Proviinsi DKI Jakarta Provinsi Jawa Barat Provinsi Banten Provinsi Jawa Timur Provinsi DI Yogyakarta Provisi Jawa Tangah Provisi Sumatera Utara Provinsi Sulawesi Selatan Kota Batam Kota Pekanbaru Provinsi Bali | Kategori Daerah A Kategori Daerah B Kategori Daerah C Kategori Daerah D | Rp 25.000.000 Rp 25.000.000 Rp 15.000.000 Rp 7.500.000 |
(6) Persetujuan Perubahan Data (Nama dan Gelar) Notaris | Rp 250.000 | |
(7) Pelantikan dan Penyumpahan: | ||
Notaris Baru | Rp 2.500.000 | |
Notaris Pengganti | Rp 2.500.000 | |
Notaris Pindahan | Rp 2.500.000 | |
(8) Penerbitan Sertifikat Blanko Cuti Jabatan Notaris | Rp 250.000 | |
(9) Pencarian/unduh (search/download) data Protokol Notaris Secara Online | Rp 25.000 | |
(10) Permohonan Penambahan Akses: | ||
Notaris Pengganti | Rp 200.000 | |
Karyawan Kantor Notaris | Rp 200.000 |
BACA JUGA: DAFTAR KODE AKUN PAJAK DAN KODE AKUN PNBP LENGKAP
2. Tarif PNBP Kementerian Pertanian
Pada Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2016 mengenai jenis dan tarif atas PNBP pada Kementerian Pertanian, tarif yang dikenakan per kilogram nya tentunya bervariasi. Beberapa tarif perolehan hasil pertanian di kelompok tanaman pangan di antara lain sebagai berikut:
Padi | Jagung | Kedelai | Kacang Tanah | Kacang Hijau | Ubi Kayu | Ubi Jalar |
Rp 35.000/kg | Rp 25.000/kg | Rp 25.000/kg | Rp 25.000/kg | Rp 25.000/kg | Rp 400/stek | Rp 400/stek |
3. Tarif PNBP Kementerian Pendidikan & Kebudayaan
Untuk info tarif PNBP Kementerian Kemendikbud terbaru, terdapat pada di Peraturan Pemerintahan No. 82 Tahun 2016. Dengan tarif yang bervariasi, beberapanya mengenai pelatihan dikenakan tarif sebagai berikut:
- Bisnis (5 hari): Rp 1.935.000/peserta
- Pariwisata (5 hari): Rp 2.902.000/peserta
4. Tarif PNBP Kementerian Perhubungan
Dengan pengurusannya mengenai transportasi, terdapat Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2016 yang mengeluarkan tentang tarif dan jenis PNBP. Belum ada banyak perbaharuan yang dibuat sejak tahun 2016.
Dari sekian banyaknya pelayanan jasa, berikut adalah beberapa contoh tarif dari Lisensi Personel Pelayanan Pendaratan Helicopter:
- Penerbitan lisensi: Rp 230.000/lisensi
- Perpanjangan rating: Rp 150.000/rating
- Validasi lisensi: Rp Rp 230.000/lisensi
- Penambahan rating: Rp 170.000/rating
5. Tarif PNBP Kementerian Kelautan & Perikanan
Peraturan Pemerintah mengenai tarif PNBP paling baru diperbaharui pada tahun 2015. Nah, pada PP No. 75 tahun 2015 ini, terdapat banyak jasa layanan dengan tarifnya yang bervariasi.
Berikut adalah beberapa contoh tarif dalam Pungutan Pengusahaan Perikanan Bidang Pembudidaya Ikan:
1. Kapal Berbendera Indonesia
- Perusahaan Perikanan Budidaya: Rp 13.000/per GT per tahun
- Perusahaan Non Perikanan Budidaya: Rp 15.000/per GT per tahun
2. Kapal Berbendera Asing
- Perusahaan Perikanan Budidaya: Rp 17.000/per GT per tahun
- Perusahaan Non Perikanan Budidaya: Rp 25.000/per GT per tahun
Di atas adalah tarif PNBP di 5 Kementerian yang ada di Indonesia. Bagi kamu yang ingin melakukan pembayaran penerimaan negara, baik pajak, bea cukai maupun PNBP, saat ini kamu bisa menuntaskan seluruh kewajiban tersebut melalui Tokopedia.
Proses pembayaran penerimaan negara di Tokopedia juga lebih mudah dan aman. Kamu bahkan bisa membayar lebih dari 900 penerimaan negara semudah seperti mengisi pulsa.
