Bagi kamu yang berkewajiban melakukan perhitungan pajak jenis PPh 21, berikut ini tarif PPh 21 terbaru tahun 2020 yang perlu kamu ketahui.
Sesuai peraturan perpajakan, Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah menerima penghasilan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya, akan dikenakan pemotongan pajak PPh 21.
Dasar hukum perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan terdapat dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2019.
Tapi, siapa saja wajib pajak yang dapat dikenakan PPh 21:
a. Pegawai;
b. Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh 21;
c. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa;
d. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;
e. Mantan pegawai;
f. Wajib pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.
Tarif PPh 21 yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak
Wajib Pajak yang dimaksudkan adalah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tarif PPh 21 dipotong dari jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh.
Pengenaan tarif PPh bersifat progresif artinya semakin tinggi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, maka lapis tarif pun akan lebih tinggi. Berikut tarif pajak PPh 21 berdasarkan Tarif Pasal 17 Undang-undang (UU) PPh:
1. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000 dikenakan tarif PPh 21 sebesar 5%
2. Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 dikenakan tarif PPh 21 sebesar 15%
3. Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 dikenakan tarif PPh 21 sebesar 25%
4. Di atas Rp500.000.000, tarif PPh 21 yang dipungut sebesar 30%
Sementara, tarif PPh 21 bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP menurut Perdirjen 32/2015 adalah sebagai berikut:
1. Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif PPh 21 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP.
2. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.
3. Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
4. Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP.
BACA JUGA: CARA MENGHITUNG PPH 21 DAN CONTOH KASUSNYA
Nah, itulah sekilas informasi tentang tarif PPh 21 terbaru yang digunakan dalam perhitungan pajak tahun 2020.
Nah, bagi kamu yang berkewajiban untuk membayar pajak PPh 21, sekarang kamu bisa membayar PPh 21 dan berbagai jenis penerimaan negara lainnya melalui Tokopedia.
Selain resmi, bayar PPh 21 melalui Tokopedia juga lebih mudah dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Yuk, kunjungi Tokopedia sekarang dan tuntaskan kewajiban perpajakanmu.
Penulis: Nathania Griselda