• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Panduan yang Harus Dilakukan Ibu Bekerja Sebelum Cuti Melahirkan

Share

Panduan yang Harus Dilakukan Ibu Bekerja Sebelum Cuti Melahirkan

Sebelum mengajukan cuti melahirkan, inilah hal-hal yang harus calon ibu persiapkan.


Sebagai ibu bekerja momen cuti melahirkan bisa jadi sangat dinanti-nantikan karena kita bisa benar-benar fokus merawat anak tanpa diganggu urusan kantor. Tapi kadang para ibu kebingungan untuk memilih kapan waktu yang tepat untuk mengajukan cuti dan apa saja yang harus dipersiapkan di kantor agar ibu bisa cuti dengan tenang.

Bicara tentang cuti melahirkan dari sisi legal formal, adalah UU Tenaga Kerja (UUTK) Nomor 13 tahun 2003 yang menjamin hak pekerja perempuan untuk cuti selama 3 bulan. Adapun pembagian cuti selama 3 bulan menurut UUTK adalah 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Lalu bagaimana jika ternyata ibu mengalami persalinan yang lebih cepat dari yang diprediksikan dokter? Peraturan itu juga menyebutkan ibu tetap berhak mendapatkan cuti melahirkan yang diberikan secara akumulatif 3 bulan. Bahkan kalau memang diperlukan, ibu bisa mengajukan perpanjangan cuti. Hal ini diatur dalam penjelasan Pasal 82 ayat (1) UUTK nomor 13 tahun 2003. Hanya saja perpanjangan cuti melahirkan bisa diajukan jika ada surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan.

Kebanyakan ibu bekerja di Indonesia memulai cuti melahirkan seminggu atau dua minggu dari hari perkiraan lahir. Tujuannya agar bisa 3 bulan penuh merawat anak setelah melahirkan. Secara medis, pemilihan waktu 1,5 bulan yang diatur dalam undang-undang sebenarnya ideal. Pertimbangannya adalah keamanan ibu dan bayi dalam kandungan. Semakin matang usia kandungan maka ibu disarankan untuk tidak melakukan aktivitas berat serta bepergian jauh karena kontraksi bisa terjadi kapan saja. Di samping itu, memulai cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan juga bisa menjadi momen untuk ibu menyiapkan mental dan keperluan bayi.

BACA JUGA: Tips Memilih Sunscreen yang Aman untuk Ibu Hamil

Panduan Melakukan Cuti Sebelum Melahirkan

Jika Anda sudah menentukan kisaran waktu untuk mengambil cuti melahirkan, jangan lupa untuk melakukan hal-hal berikut agar masa transisi dari kantor ke rumah dan kembali ke kantor nantinya bisa tetap lancar:

1. Pahami peraturan di kantor tentang cuti melahirkan

Ini penting untuk mengetahui apa saja yang menjadi hak serta kewajiban ibu saat menjalani cuti melahirkan. Cari tahu juga apakah asuransi kesehatan yang diberikan kantor termasuk membayarkan biaya persalinan. 

Jangan juga lupa untuk memahami prosedur pendaftaran anak setelah melahirkan. Sehingga ketika ibu bekerja kembali di kantor, tidak perlu dialihkan dengan urusan administrasi.

2. Fotokopi semua dokumen pengajuan cuti

Tak ada salahnya untuk memfotokopi semua dokumen yang diperlukan untuk cuti melahirkan. Dokumen-dokumen ini bisa menjadi barang bukti jika nanti ada kendala sebelum, saat atau setelah cuti melahirkan selesai.

3. Delegasikan peralihan tugas

Diskusikan dengan atasan tentang peralihan tugas dua bulan sebelum cuti kehamilan. Selain agar transformasi tanggung jawab ke karyawan pengganti bisa berlangsung lebih cepat, juga untuk mengantisipasi kalau ternyata perlu mencari karyawan pengganti dari luar. 

Sehingga karyawan pengganti bisa lebih cepat mempelajari tugas apa saja yang harus dilakukan. Jangan lupa menuliskan catatan to-do list rutin yang harus dilakukan karyawan pengganti ibu. Infokan juga dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengerjakan proyek yang sedang dilakukan atau berkelanjutan.

BACA JUGA: 6 Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Mempersiapkan Kehamilan

4. Buat surel informasi sedang cuti

Jangan lupa membuat surel atau e-mail yang berisikan info tentang masa cuti melahirkan Anda. E-mail ini tidak hanya dikirim kepada teman kerja tapi juga klien. Tujuannya agar pihak-pihak yang biasa bekerja dengan ibu bisa mengetahui siapa yang harus dihubungi selama cuti melahirkan.

5. Tentukan jalur komunikasi selama cuti

Infokan kepada atasan dan pihak-pihak terkait fasilitas komunikasi apa yang bisa dilakukan ketika terpaksa harus menghubungi ibu selama cuti melahirkan. Misalnya hanya bisa dihubungi melalui email atau fasilitas aplikasi percakapan daring. 

Tidak salah juga untuk menentukan di jam-jam berapa ibu bisa dihubungi melalui aplikasi percakapan daring. Tujuannya agar ibu tetap bisa fokus merawat bayi yang baru dilahirkan.

6. Rapikan meja kerja

Tak ada salahnya untuk merapikan meja kerja agar karyawan pengganti bisa lebih nyaman bekerja. Disamping itu, merapikan meja kerja juga akan membuat ibu lebih bersemangat memulai kerja ketika cuti melahirkan telah habis. Jangan lupa juga membawa barang-barang yang dianggap penting.

BACA JUGA: Ingin Tetap Bermain dengan Si Balita Selagi Hamil? Ini Panduannya!


Itu dia hal-hal yang harus kamu perhatikan saat ingin melakukan cuti bekerja sebelum melahirkan, Toppers. Manfaatkan waktu cuti kehamilan sebaik-baiknya untuk menjaga kesehatan kamu dan buah hati yang ada di perut! 

Share

TokopediaTokopedia

Related Articles

10 Rekomendasi Merk Pensil Warna Terbaik, Kreatifitas Semakin Bertambah!
Kids and Parenting
10 Rekomendasi Merk Pensil Warna Terbaik, Kreatifitas Semakin Bertambah!
© 2009-2024, PT Tokopedia