Lihat Semua Topik
GoPay Later
Jika kamu terlambat membayarkan tagihan GoPay Later dalam jangka waktu 1 s.d 7 hari sejak jatuh tempo, kamu akan dikenakan denda Rp50.000 dan jika lebih dari 7 hari, kamu akan dikenakan denda tambahan Rp30.000
Lihat simulasi di bawah ini:
Simulasi:
Tagihan jatuh tempo pelanggan pada 1 Agustus. Dengan total tagihan Rp500.000 dan pelanggan belum membayar tagihan sama sekali.
Pada tanggal 2 Agustus, tagihan yang belum dibayarkan akan ditambahkan dengan biaya keterlambatan sebesar Rp50.000, sehingga total tagihan cicilan pada bulan Agustus sebesar Rp550.000.
Pada tanggal 9 Agustus, jika tagihan masih belum dibayarkan, biaya keterlambatan akan ditambahkan lagi sebesar Rp30.000, sehingga total biaya keterlambatan menjadi Rp80.000. Dengan tambahan ini, total tagihan yang harus dibayarkan di bulan Agustus sebesar Rp580.000.
Jika hingga bulan September, pelanggan masih belum melakukan pembayaran, maka skema biaya keterlambatan yang sama akan berlaku pada tagihan bulan September juga.
Pada tanggal 1 September, pelanggan akan melihat 2 tagihan: