Berikut ini adalah daftar jenis produk yang tidak bisa didaftarkan:
- Uang atau alat pembayaran (dengan segala macam bentuknya termasuk koin, uang tunai dalam rupiah dan/atau mata uang asing lainnya), surat berharga (cek, giro, obligasi, saham, sertifikat).
- Perhiasan, batu mulia dan logam mulia (emas, perak, dan sejenisnya).
- Segala jenis obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan. Termasuk pula dalam ketentuan ini adalah obat keras, obat-obatan yang memerlukan resep dokter, obat bius dan sejenisnya, atau obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
- Kosmetik dan makanan minuman yang membahayakan keselamatan penggunanya, ataupun yang tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
- Barang cetakan, rekaman, atau barang lainnya dalam segala bentukan yang ada dasarnya bertentangan dengan nilai kesusilaan dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban nasional.
- Produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI, petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia; atau label dalam Bahasa Indonesia yang diatur oleh Kementrian Perdagangan.
- Barang yang waktu hidupnya kurang dari transit time pengiriman yang diperkirakan atau mudah rusak atau busuk atau terfermentasi.
- Makhluk hidup (binatang dan tumbuhan) termasuk binatang atau tumbuhan yang dilindungi berdasarkan hukum dan perundang – undangan yang berlaku.
- Barang dalam kategori berbahaya, beracun, mengandung reaksi radioaktif dan barang berupa kimia yang mudah meledak atau terbakar atau merusak barang lain atau yang secara peraturan memerlukan ketentuan transportasi khusus seperti barang tambang, bensin, bahan bakar mudah meledak.
- Alkohol industri (diluar penggunaan rumah tangga atau kesehatan dengan perizinan yang berlaku di Indonesia) dan minuman beralkohol.
- Barang dalam bentuk cair lainnya kecuali dikemas dengan baik dan benar (dengan melampirkan Material Safety Data Sheet).
- Senjata api, senjata tajam, senapan angin, dan segala macam senjata, kembang api, petasan bahan atau material untuk bahan peledak dan bagian – bagiannya serta bahan – bahan pendukungnya.
- Peralatan judi dan tiket lotere dalam segala bentuknya.
- Barang yang terbuat dari bahan kaca atau gelas atau bahan lainnya yang menyerupai gelas atau kaca yang mudah pecah kecuali dikemas dengan baik dan benar (apabila kemasan dianggap tidak safety akan diproses repacking di gudang Dilayani Tokopedia sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku DI SINI.
- Barang-barang lain yang kepemilikannya ataupun peredarannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Apabila makanan, minuman, kosmetik harus memiliki ijin edar dari penerbit yang berwenang dan atau
- Apabila barang elektronik atau barang lainnya yang berdasarkan Hukum Indonesia wajib memiliki standarisasi dari pihak yang ditetapkan sesuai Hukum Indonesia berwenang mengeluarkan standarisasi tersebut
- Barang yang merupakan hasil dan/atau terkait pelanggaran Hak Cipta atau Merek, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Penggunaan Merek pihak lain tanpa izin, termasuk namun tidak terbatas pada pada nama, deskripsi, video, atau foto produk;
- Barang palsu/imitasi/bajakan;
- Penggunaan hak cipta pihak lain tanpa izin pada Barang yang dijual;
- Pelanggaran hak cipta pihak lain tanpa izin pada gambar, video, atau deskripsi produk; dan/atau
- Pelanggaran hak kekayaan intelektual lainnya pada Barang yang dijual.
- Segala jenis Barang lain yang bertentangan dengan peraturan pengiriman Barang di Indonesia.