Proteksi Furniture adalah layanan yang disediakan oleh Mitra untuk melakukan perbaikan atau penggantian terhadap furniture yang dibeli oleh Pembeli dari risiko penggunaan yang mungkin timbul selama periode dan manfaat perlindungan yang ditentukan.
Pada keadaan seperti apa saya bisa melakukan klaim?
Apabila terjadi kerusakan pada barang kamu akibat insiden yang tidak disengaja atau hal-hal yang dicakup oleh Proteksi Furniture. Untuk informasi lebih jelasnya, kamu dapat melihatnya di polismu.
Apakah saya masih bisa melakukan klaim di Tokopedia apps?
Saat ini proses klaim Proteksi Furniture hanya bisa dilakukan melalui email ke Mitra.
Pengajuan Klaim
Bagaimana cara melakukan klaim Asuransi Proteksi Furniture saya?
- Kamu bisa masuk ke Halaman Proteksi untuk memastikan bahwa polis anda telah aktif. Polis akan dikirimkan 1x24 jam setelah pesanan anda “Selesai”.
- Jika Polis kamu masih aktif silahkan melakukan pengajuan klaim melalui email ke Mitra dengan subject email dan data sebagai berikut:
- Subject Email Pengajuan Klaim: [Pengajuan Klaim Proteksi Furniture _Tokopedia _ Nama Pada Polis _ Nomor Polis]
- Dokumen Awal Yang Dibutuhkan
- Nama Pada Polis
- Nomor Polis
- No Telpon yang bisa dihubungi
- Tanggal, Tempat dan Kronologi Kejadian
- KTP
- Foto Kerusakan Barang
- Kirim email kamu ke email berikut support@brokerindotekno.co.id
- Cek email mu secara berkala untuk mengetahui proses klaim lebih lanjut.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut silahkan hubungi Mitra FUSE (PT Pialang Asuransi Indotekno) yang melayani klaim di bawah ini:

PT Pialang Asuransi Indotekno
Hotline Customer Care: (021) 5020-0879
WhatsApps (hanya chat): 0811-1226-200
E-mail: support@brokerindotekno.co.id
(Senin - Jumat 08.00 - 20.00 WIB)
(Sabtu - Minggu 09.00 - 18.00 WIB)
(Libur Nasional: Tutup)