Lihat Semua Topik
Proteksi Lainnya
Program proteksi untuk tagihan Tagihan Kredit yang dirancang oleh PT Pialang Asuransi Indotekno dan PT Asuransi Simas Insurtech khusus untuk pengguna Tokopedia terhadap hal-hal tak terduga.
Proteksi Tagihan Kredit Tokopedia disediakan oleh Tokopedia bersama dengan PT Pialang Asuransi Indotekno dan PT Asuransi Simas Insurtech untuk memberikan perlindungan pada diri kamu dari:
Q: Apa saja benefit dan berapa jumlah nilai pertanggungan Proteksi Tagihan Kredit?
Benefit | Jumlah Pertanggungan |
Meninggal dunia akibat kecelakaan atau sakit | Santunan sampai dengan 5 (lima) kali dari besaran tagihan kredit bulanan maksimal Rp 250.000.000,- |
Cacat total permanen akibat kecelakaan | Santunan sampai dengan 5 (lima) kali dari besaran kredit bulanan maksimal Rp 250.000.000,- |
Terdiagnosa penyakit kritis yang pertama kali didiagnosa pada Tertanggung pada masa pertanggungan | Santunan sampai 5 (lima) kali dari besaran kredit bulanan maksimal Rp 250.000.000,- |
Q: Berapa lama periode perlindungan Proteksi Tagihan Kredit
Perlindungan Proteksi Tagihan Kredit berlaku untuk waktu 30 (tiga puluh) hari sejak status pembayaran kamu selesai.
Q: Apakah saya dapat membatalkan Program Proteksi Tagihan Kredit dan mendapatkan pengembalian uang?
Proteksi Tagihan Kredit tidak dapat dibatalkan dan diproses pengembalian uang atas Proteksi yang telah dibeli oleh Pengguna (non-refundable).
Q: Apakah ada batas waktu untuk mengajukan klaim?
Klaim harus diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah insiden dan melengkapi dokumen klaim maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah pelaporan klaim.
Q: Berapa lama waktu yang diperlukan untuk memproses klaim?
Klaim akan diproses dalam waktu maksimum 5 (lima) hari kerja setelah seluruh dokumen klaim diterima oleh Mitra Asuransi.
Untuk informasi lebih rinci mengenai manfaat asuransi dapat kamu lihat pada Ketentuan Polis Proteksi Tagihan Kredit.