

Atur jumlah dan catatan
Stok Total: 30
Subtotal
Rp112.500
MELAWAN KORUPSI TANPA GADUH
282 orang melihat barang ini
Rp112.500
- Kondisi: Baru
- Waktu Preorder: 10 Hari
- Min. Pemesanan: 1 Buah
- Etalase: Buku
KORUPSI menjadi musuh bersama. Ada banyak cara dalam melawan korupsi. Salah satunya dengan cara yang Tanpa Gaduh. Apa maksudnya? Yaitu melawan korupsi melalui penegakan hukum yang sesuai dengan rule of the game, tata krama, adat istiadat, dan ajaran agama yang menuntun umatnya untuk berpikiran jernih, amanah, adil dan jujur.
Negara yang baik tergantung pada penegak hukumnya. Penegak hukum yang tidak baik merupakan potret negara yang tidak baik, tandanya bahwa penegak hukumnya masih bisa diatur dan gampang dipengaruhi. Penegak hukum itu meliputi Kepolisian Negara Republik Indonesia (penyidik), Kejaksaan Republik Indonesia (Penuntut Umum), lembaga peradilan, termasuk advokat.
Fenomena yang terjadi saat ini, keprihatinan terhadap penanganan perkara korupsi kerap lebih menekankan magnitude-nya sebagai berita besar, namun belum secara efektif memberantas akar dari korupsi itu sendiri. Padahal penanganan korupsi yang dilaksanakan dengan gaduh berpotensi untuk tidak mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.
ISBN : 978-602-5834-33-2
Jumlah Halaman : xxxi +580 Halaman
Genre : Memoar, Biografi, Leadership
Tahun Terbit : 2018
Penulis :
Prof. Dr. R. Widyopramono, S.H., M.M., M.Hum. Lahir di Nganjuk, Jawa Timur, 7 Agustus 1957. Karier terakhirnya sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan. Sebelumnya menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan berbagai jabatan lain. Gelar Sarjana Hukum diraihnya dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Master Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dan Doktor dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung. Ia dikukuhkan sebagai Guru Besar oleh Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Di samping menjadi jaksa, ia juga menjadi dosen di berbagai universitas ternama di Indonesia. Setelah mengakhiri karier sebagai jaksa, pria yang telah menyusun sejumlah buku ini pernah menjadi komisaris pada Bank Mandiri Tbk dan kini menjadi Komisaris Independen di Bank BRI, Tbk.
Negara yang baik tergantung pada penegak hukumnya. Penegak hukum yang tidak baik merupakan potret negara yang tidak baik, tandanya bahwa penegak hukumnya masih bisa diatur dan gampang dipengaruhi. Penegak hukum itu meliputi Kepolisian Negara Republik Indonesia (penyidik), Kejaksaan Republik Indonesia (Penuntut Umum), lembaga peradilan, termasuk advokat.
Fenomena yang terjadi saat ini, keprihatinan terhadap penanganan perkara korupsi kerap lebih menekankan magnitude-nya sebagai berita besar, namun belum secara efektif memberantas akar dari korupsi itu sendiri. Padahal penanganan korupsi yang dilaksanakan dengan gaduh berpotensi untuk tidak mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.
ISBN : 978-602-5834-33-2
Jumlah Halaman : xxxi +580 Halaman
Genre : Memoar, Biografi, Leadership
Tahun Terbit : 2018
Penulis :
Prof. Dr. R. Widyopramono, S.H., M.M., M.Hum. Lahir di Nganjuk, Jawa Timur, 7 Agustus 1957. Karier terakhirnya sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan. Sebelumnya menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan berbagai jabatan lain. Gelar Sarjana Hukum diraihnya dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Master Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dan Doktor dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung. Ia dikukuhkan sebagai Guru Besar oleh Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Di samping menjadi jaksa, ia juga menjadi dosen di berbagai universitas ternama di Indonesia. Setelah mengakhiri karier sebagai jaksa, pria yang telah menyusun sejumlah buku ini pernah menjadi komisaris pada Bank Mandiri Tbk dan kini menjadi Komisaris Independen di Bank BRI, Tbk.
Penawaran Lainnya

Paylater & Cicilan
Beli sekarang, bayar akhir bulan atau 30 hari lagi
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI

Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan