Tokopedia Digital
Masuk
PulsaPulsa
Paket DataPaket Data
Listrik PLNListrik PLN
Tiket PesawatTiket Pesawat
Uang ElektronikUang Elektronik
VouchersVouchers
Angsuran KreditAngsuran Kredit
TelkomTelkom
Tagihan GasTagihan Gas
Internet & TV KabelInternet & TV Kabel
StreamingStreaming
lainnyalainnya
Bayar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Kamu di Sini
Jenis BPJS
star review
Pengalaman bayar BPJS di Tokopedia
4.87/5
starstarstarstarstar
13671 ulasan

Cek Saldo & Bayar BPJS Kesehatan Online Oktober 2024 Termudah di Tokopedia.

Mengapa Membayar Iuran BPJS Kesehatan Online di Tokopedia?

Membayar iuran BPJS Kesehatan di Tokopedia memiliki banyak keuntungan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa kamu harus membayar iuran BPJS Kesehatan di Tokopedia:

  • Mudah dan praktis: Kamu bisa membayar iuran BPJS Kesehatan di Tokopedia kapan saja dan di mana saja, selama kamu memiliki koneksi internet. Kamu tidak perlu lagi antre di kantor BPJS Kesehatan atau ATM.
  • Aman: Tokopedia adalah platform e-commerce yang aman dan terpercaya. Semua transaksi di Tokopedia dijamin aman dan terlindungi.
  • Banyak pilihan metode pembayaran: Tokopedia menawarkan berbagai pilihan metode pembayaran, termasuk kartu kredit/debit, transfer bank, dan pembayaran digital lainnya. Kamu bisa memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan kamu.
  • Ada promo menarik: Tokopedia sering mengadakan promo menarik untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Kamu bisa mendapatkan cashback, diskon, atau hadiah lainnya saat membayar iuran BPJS Kesehatan di Tokopedia.

Selain itu, membayar iuran BPJS Kesehatan di Tokopedia juga turut mendukung program pemerintah dalam meningkatkan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Selain itu Tokopedia juga menyediakan produk-produk digital untuk pembayaran online lainnya seperti seperti beli pulsa, isi paket data, beli paket data Telkomsel, listrik PLN, BPJS Ketenagakerjaan, Internet dan TV Kabel, top-up e-Money, bayar tagihan WiFi Indihome, PDAM, tagihan Pascabayar semua operator, tagihan Telkom, angsuran kredit, bayar premi asuransi Allianz, dan masih banyak lagi. Yuk, bayar tagihan kamu dengan lebih hemat dan mudah di Tokopedia!

Penuhi Semua Kebutuhan, #MulaiAjaDulu dari Tokopedia

Bayar Aneka Tagihan Bulanan Terlengkap Hanya di Tokopedia

Tagihan Listrik
Tagihan Listrik PLN
Tagihan PDAM
Tagihan PDAM
Tagihan Telepon
Tagihan Telkom
Gas PGN
Tagihan Gas
Tagihan Pascabayar
Tagihan Pascabayar
BPJS TK
Tagihan BPJS Ketenagakerjaan
Tagihan MultiFinance
Tagihan MultiFinance
Tagihan Kartu Kredit
Tagihan Kartu Kredit
TV Kabel
TV Kabel dan Internet

Pengertian dan Sejarah BPJS Kesehatan

Pengertian BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah lembaga pemerintah yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional. Program jaminan kesehatan nasional bertujuan untuk menjamin agar seluruh penduduk Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Sejarah BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan didirikan pada tahun 2014 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan menggantikan peran Askes (Asuransi Kesehatan) dan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Manfaat BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan, antara lain:

  • Pelayanan kesehatan dasar, termasuk pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan perawatan gigi dasar.
  • Pelayanan kesehatan rujukan, termasuk pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan perawatan gigi lanjutan yang dilakukan di rumah sakit rujukan.
  • Pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan perawatan kehamilan, persalinan, dan nifas.
  • Pelayanan kesehatan jiwa, termasuk pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan perawatan gangguan jiwa.
  • Pelayanan kesehatan lansia, termasuk pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan perawatan kesehatan khusus untuk lansia.
  • Pelayanan kesehatan sosial, termasuk pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan perawatan kesehatan khusus untuk masyarakat kurang mampu.

Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung hampir semua jenis penyakit, baik penyakit ringan maupun penyakit berat. Berikut adalah beberapa contoh penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Penyakit infeksi: Demam berdarah dengue (DBD), malaria, hepatitis, HIV/AIDS, tuberkulosis (TB), dan lain-lain.
  • Penyakit kronis: Diabetes, hipertensi, jantung koroner, stroke, kanker, dan lain-lain.
  • Penyakit mental: Depresi, kecemasan, skizofrenia, dan lain-lain.
  • Penyakit anak: Diare, pneumonia, campak, rubella, dan lain-lain.
  • Penyakit lansia: Katarak, glaukoma, osteoporosis, dan lain-lain.
  • Penyakit akibat kecelakaan: Patah tulang, luka bakar, dan lain-lain.

Besar Iuran dan Kelas BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional (JKN) di Indonesia. JKN adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia.

BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Besar iuran setiap kelas berbeda-beda. Berikut adalah besar iuran BPJS Kesehatan per bulan per orang:

  • Kelas 1: Rp 150.000
  • Kelas 2: Rp 100.000
  • Kelas 3: Rp 35.000

Untuk peserta BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), dapat memilih kelas sesuai dengan keinginan dan kemampuannya. Sedangkan untuk peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU), besar iuran dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta sesuai dengan persentase gaji.

Perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 terletak pada jenis kamar dan jumlah pasien per kamar. Berikut adalah penjelasannya:

  • Kelas 1: Peserta kelas 1 mendapatkan kamar rawat inap dengan 1-2 tempat tidur.
  • Kelas 2: Peserta kelas 2 mendapatkan kamar rawat inap dengan 3-4 tempat tidur.
  • Kelas 3: Peserta kelas 3 mendapatkan kamar rawat inap dengan 6-8 tempat tidur.

Selain itu, peserta kelas 1 juga mendapatkan fasilitas tambahan, seperti:

  • Ruang tunggu khusus
  • Pelayanan perawat khusus
  • Makanan khusus.

Perbedaan BPJS dan KIS

Berikut adalah beberapa perbedaan mendasar antara BPJS dan KIS:

  • Iuran: BPJS Kesehatan mewajibkan setiap peserta untuk membayar iuran setiap bulan. Besar iuran tergantung pada kelas yang dipilih, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Sedangkan KIS Kesehatan tidak mewajibkan pesertanya untuk membayar iuran.
  • Peserta: BPJS Kesehatan dapat diikuti oleh seluruh penduduk Indonesia, baik yang kaya maupun yang miskin. Sedangkan KIS Kesehatan hanya dapat diikuti oleh masyarakat kurang mampu.
  • Fasilitas: Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih lengkap dibandingkan peserta KIS Kesehatan. Misalnya, peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan perawatan di kamar rawat inap dengan 1-2 tempat tidur, sedangkan peserta KIS Kesehatan hanya berhak mendapatkan perawatan di kamar rawat inap dengan 6-8 tempat tidur.

Fasilitas Kesehatan yang Menerima BPJS

Apa Itu Fasilitas Kesehatan yang Menerima BPJS?

Fasilitas kesehatan yang menerima BPJS adalah fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan. Fasilitas kesehatan ini bisa berupa rumah sakit, klinik, puskesmas, atau optik.

Jenis Fasilitas Kesehatan yang Menerima BPJS

Ada dua jenis fasilitas kesehatan yang menerima BPJS, yaitu:

  • Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP): Puskesmas, klinik, dan dokter praktek perorangan.
  • Fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKL): Rumah sakit.

Cara Mencari Fasilitas Kesehatan yang Menerima BPJS

Kamu bisa mencari fasilitas kesehatan yang menerima BPJS melalui berbagai cara, yaitu:

  • Website BPJS Kesehatan: Kamu bisa mengunjungi website BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id) dan klik menu "Fasilitas Kesehatan".
  • Mobile app BPJS Kesehatan (JKN Mobile): Kamu bisa mendownload dan menginstall aplikasi JKN Mobile di smartphone kamu. Setelah itu, buka aplikasi dan klik menu "Fasilitas Kesehatan".
  • Petugas BPJS Kesehatan: Kamu bisa bertanya kepada petugas BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Manfaat Menggunakan Fasilitas Kesehatan yang Menerima BPJS

Ada banyak manfaat menggunakan fasilitas kesehatan yang menerima BPJS, yaitu:

  • Gratis: Kamu bisa berobat gratis di fasilitas kesehatan yang menerima BPJS.
  • Mudah: Kamu bisa berobat di fasilitas kesehatan yang menerima BPJS tanpa harus repot mengurus administrasi.
  • Lengkap: Fasilitas kesehatan yang menerima BPJS menyediakan berbagai macam layanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga perawatan penyakit.

Contoh Fasilitas Kesehatan yang Menerima BPJS

Berikut adalah beberapa contoh fasilitas kesehatan yang menerima BPJS:

  • Rumah sakit pemerintah: Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD).
  • Rumah sakit swasta: Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) swasta, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) swasta, dan Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) swasta.
  • Klinik: Klinik pratama, klinik spesialis, dan klinik dokter gigi.
  • Puskesmas: Puskesmas pembantu, puskesmas kelurahan, dan puskesmas kecamatan.

Alamat Kantor BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah alamat kantor BPJS Kesehatan di kota-kota besar Indonesia:

 

Kantor Pusat BPJS Kesehatan:

Jl. Letjen Suprapto No.14, RT.10/RW.7,

Cemp. Putih Tim., Cemp. Putih,

Kota Jakarta Pusat,

Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10640

 

Kantor BPJS Kesehatan Tangerang:

Jalan Perintis Kemerdekaan II No.2,

Babakan, Kecamatan Tangerang,

Babakan, Kec. Tangerang,

Kota Tangerang, Banten 15118



Kantor BPJS Kesehatan Bandung:

Jalan Pelajar Pejuang 45,

Lengkong, Turangga,

Lengkong, Kota Bandung,

Jawa Barat 40263

 

Kantor BPJS Kesehatan Medan:

Jalan Karya No.135, Karang Berombak,

Medan Barat, Karang Berombak, Medan Bar.,

Kota Medan,

Sumatera Utara 20117



Kantor BPJS Kesehatan Makassar:

Jl. A. P. Pettarani No.78,

Tamamaung, Panakkukang,

Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231

 

Kantor BPJS Kesehatan Semarang:

Jalan Sultan Agung No.144,

Kaliwiru, Candisari, Kaliwiru,

Candisari, Kota Semarang,

Jawa Tengah 50232

 

Kantor BPJS Kesehatan Bandar Lampung:

Jl. Zainal Abidin Pagar Alam No.35,

Rajabasa, Kota Bandar Lampung,

Lampung 35141

 

Kantor BPJS Kesehatan Padang:

Jl. Dr. Hamka, Pakan Kurai,

Guguk Panjang, Kota Bukittinggi,

Sumatera Barat 26137



Kantor BPJS Kesehatan Banda Aceh:

Jl. Cut Nyak Dien No. 403,

Lamtemen Barat, Jaya Baru, Lamtemen Bar.,

Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Aceh 23232



Kantor BPJS Kesehatan Palembang:

Jl. R. Sukamto, 8 Ilir,

Kemuning, 8 Ilir, Ilir Tim. II, Kota Palembang,

Sumatera Selatan 30128



Kantor BPJS Kesehatan Gorontalo:

Jl. Sultan Botutihe No.58, Ipilo,

Kota Tim., Kota Gorontalo,

Gorontalo 96115



Kantor BPJS Kesehatan Lombok:

Jl. Bung Karno, Cilinaya,

Kec. Mataram, Kota Mataram,

Nusa Tenggara Bar. 83127

 

Untuk daftar lengkap kantor BPJS Kesehatan, kamu bisa mengunjungi website BPJS

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Daftar BPJS Kesehatan Online sekarang, Anda tidak perlu mengantre untuk mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan di Kantor BPJS. Kunjungi situs web resmi BPJS Kesehatan, kemudian cari kolom layanan dan pilih pendaftaran peserta.

  1. Baca terlebih dahulu syarat dan ketentuannya. Anda perlu menyiapkan beberapa berkas untuk daftar BPJS Kesehatan Online, antara lain: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluaga (KK), Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat e-mail aktif, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
  2. Isi data pribadi pada kolom-kolom yang tersedia. Setelah selesai, pilih ‘Simpan.’ Anda akan masuk pada laman dimana Anda bisa memilih besar iuran sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih
  3. Setelah semua data dilengkapi, sistem akan secara otomatis mengirimkan surat elektronik ke akun e-mail yang Anda daftarkan berisi Nomor Registrasi. Selanjutnya Anda diwajibkan untuk melakukan pembayaran di bank sesuai dengan nomor virtual account yang diberikan melalui Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Anda dapat memilih salah satu dari tiga bank tersebut.
  4. Anda akan mendapatkan e-mail berisi e-ID berisi link. Silakan cetak sendiri e-ID tersebut karena e-ID tersebut berfungsi layaknya kartu peserta BPJS Kesehatan. Kartu ini dapat dibawa saat mengunjungi rumah sakit atau puskemas dilengkapi dengan identitas pendukung seperti KTP atau Kartu Keluarga.
  5. Kartu BPJS Kesehatan dalam bentuk fisik dapat diambil setelah 7 hari kerja di kantor BPJS Kesehatan manapun. Saat ingin mengambil kartu BPJS Kesehatan bawa pula dokumen KTP (asli dan fotokopi), fotokopi Kartu Keluarga, foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar), serta cetak formulir pendaftaran online beserta bukti pembayaran bank.
  6. Setelah sekitar 7 hari pasca mendaftar online, calon peserta bisa mengambil langsung kartu peserta ke Kantor BPJS Kesehatan mana saja. Jangan lupa untuk membawa kelengkapan dokumen berupa KTP asli dan fotokopi, fotokopi KK, foto berwarna ukuran 3×4 dua lembar, formulir pendaftaran yang didapatkan setelah pendaftaran online, serta bukti pembayaran bank.

Untuk kamu yang pekerja swasta, pendaftaran BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan secara kolektif oleh perusahaan. Jadi, kamu tidak perlu mengurus sendiri untuk terdaftar di BPJS Kesehatan.

Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Online

Anda dapat melakukan cek tagihan iuran BPJS Kesehatan online melalui Tokopedia. Ikut langkah berikut ini untuk cek tagihan BPJS Kesehatan Online:

  1. Buka laman Tokopedia BPJS Kesehatan
  2. Masukan nomor peserta BPJS Kesehatan Anda yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda.
  3. Sistem akan secara otomatis mengeluarkan rincian pembayaran BPJS Kesehatan Anda.

Anda juga bisa melakukan pengecekan tagihan BPJS Kesehatan melalui situs resmi BPJS Kesehatan.

Cara Bayar BPJS Kesehatan di Tokopedia

  1. Buka laman Tokopedia BPJS Kesehatan
  2. Masukan nomor peserta BPJS Kesehatan Anda yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda.
  3. Sistem akan secara otomatis mengeluarkan rincian pembayaran BPJS Kesehatan Anda.
  4. Klik bayar, kemudian pilih metode pembayaran yang Anda inginkan.
  5. Lakukan pelunasan melalui metode pembayaran yang telah Anda pilih.
  6. Sistem akan secara otomatis mengirimkan notifikasi saat Anda telah melakukan pelunasan dan memberikan invoice pembayaran.

 

Cara Bayar BPJS Kesehatan di Indomaret via Tokopedia

  1. Akses Tokopedia BPJS Kesehatan
  2. Isi nomor peserta dan data diri Anda.
  3. Rincian iuran BPJS Kesehatanyang belum terbayarkan akan muncul secara otomatis. Pastikan data rincian sudah benar.
  4. Akan muncul detail pembayaran tagihan BPJS Kesehatan, klik Lanjut.
  5. Pilih metode pembayaran Gerai Retail/Tunai, lalu pilih INDOMARET. Klik Bayar Sekarang.
  6. Di halaman berikutnya akan muncul Kode Pembayaran.
  7. Tunjukkan kode tersebut ke kasir INDOMARET  terdekat untuk melakukan pembayaran. Pembeli akan dikenakan biaya administrasi Rp2.500.
  8. Anda akan mendapatkan struk pembayaran. Simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran

Catatan: Batas waktu pembayaran adalah 1 hari sejak kode pembayaran diberikan. Jika tidak melakukan pembayaran setelah 1 hari, pembayaran tagihan BPJS Kesehatan Anda akan dianggap batal.

 

Cara Bayar BPJS Kesehatan di Alfamart via Tokopedia

  1. Akses Tokopedia BPJS Kesehatan
  2. Isi nomor peserta dan data diri Anda.
  3. Rincian iuran BPJS Kesehatanyang belum terbayarkan akan muncul secara otomatis. Pastikan data rincian sudah benar.
  4. Akan muncul detail pembayaran tagihan BPJS Kesehatan, klik Lanjut.
  5. Pilih metode pembayaran Gerai Retail/Tunai, lalu pilih Alfamart. Klik Bayar Sekarang.
  6. Di halaman berikutnya akan muncul Kode Pembayaran.
  7. Tunjukkan kode tersebut ke kasir Alfamart/Alfamidi/Lawson terdekat untuk melakukan pembayaran. Pembeli akan dikenakan biaya administrasi Rp2.500.
  8. Anda akan mendapatkan struk pembayaran. Simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran

Catatan: Batas waktu pembayaran adalah 1 hari sejak kode pembayaran diberikan. Jika tidak melakukan pembayaran setelah 1 hari, pembayaran tagihan BPJS Kesehatan Anda akan dianggap batal.

Cara Klaim BPJS Kesehatan

  1. Mengunjungi Fasilitas Kesehatan terdekat.

BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk segala macam penyakit, namun ada syarat yang perlu dipenuhi. Pertama-tama, kunjungi fasilitas kesehatan tingkat 1 untuk berobat. Fasilitas kesehatan tingkat 1 terdiri dari klinik, puskesmas, dokter keluarga, dan rumah sakit kelas D.

  1. Meminta surat rujukan.

Surat rujukan akan diberikan saat fasilitas kesehatan tingkat 1 tidak mampu menangani penyakit dan keluhan Anda dengan fasilitas yang mereka miliki.

Jika Anda mengalami gejala penyakit yang tidak memungkinkan ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat 1 dan butuh penanganan secara cepat, maka Anda bisa langsung mendatangi rumah sakit dengan fasilitas lengkap yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa perlu surat rujukan.

  1. Dokumen lengkap

Dokumen lain yang perlu dibawa bersama surat rujukan guna mengklaimo BPJS Kesehatan adalah kartu BPJS Kesehatan asli beserta fotokopi, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, foto kopi surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat 1.

Cara Berhenti BPJS Kesehatan

Kapan Kamu Bisa Berhenti BPJS Kesehatan?

Kamu bisa berhenti BPJS Kesehatan jika kamu memenuhi salah satu syarat berikut:

  • Kamu meninggal dunia.
  • Kamu pindah kewarganegaraan.
  • Kamu dipecat dari pekerjaan dan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
  • Kamu ingin mengundurkan diri dari BPJS Kesehatan secara mandiri.

Cara Berhenti BPJS Kesehatan

Ada dua cara untuk berhenti BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Secara online: Kamu bisa berhenti BPJS Kesehatan secara online melalui website BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id) atau mobile app BPJS Kesehatan (JKN Mobile).
  • Secara offline: Kamu bisa berhenti BPJS Kesehatan secara offline dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Cara Berhenti BPJS Kesehatan Secara Online

Untuk berhenti BPJS Kesehatan secara online, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka website BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id) atau mobile app BPJS Kesehatan (JKN Mobile).
  • Login dengan menggunakan akun BPJS Kesehatan kamu.
  • Klik menu "Pengajuan Penonaktifan Peserta".
  • Pilih jenis kepesertaan yang ingin kamu nonaktifkan.
  • Isi data yang diperlukan, seperti tanggal nonaktif dan alasan nonaktif.
  • Klik tombol "Submit".

Cara Berhenti BPJS Kesehatan Secara Offline

Untuk berhenti BPJS Kesehatan secara offline, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  • Ambil nomor antrean di bagian pelayanan penonaktifan peserta.
  • Tunggu hingga nomor antrean kamu dipanggil.
  • Sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin berhenti BPJS Kesehatan.
  • Serahkan dokumen yang diperlukan, seperti kartu BPJS Kesehatan dan KTP.
  • Petugas akan memproses pengajuan penonaktifan BPJS Kesehatan kamu.

Berapa Lama Proses Penonaktifan BPJS Kesehatan?

Proses penonaktifan BPJS Kesehatan biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu. Setelah BPJS Kesehatan kamu dinonaktifkan, kamu tidak akan lagi mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Frequently Asked Questions (F.A.Q)

Q : Sudah Berhasil Melakukan Pembayaran, tapi Mengapa Tagihan BPJS Saya Masih Muncul?

Jawab : Setelah pembayaran berhasil, BPJS Kesehatan memerlukan waktu untuk melakukan update status kepesertaan Anda. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena Struk bukti bayar Tokopedia merupakan bukti resmi dimana dapat dijadikan acuan untuk bukti bayar kepada pihak BPJS Kesehatan .

Untuk melakukan pengecekan apakah pembayaran Anda sudah masuk pada sistem BPJS Kesehatan, Anda dapat melakukan pengecekan di website resmi BPJS Kesehatan. Cek di kolom “Tanggal Pembayaran Terakhir” beserta nominal pembayaran apakah sudah sesuai dengan tanggal dan nominal terakhir yang Anda bayarkan di Tokopedia.

Q : Kapan Status Saya Akan Terupdate di BPJS Kesehatan?

Jawab : Apabila pembayaran tagihan yang Anda lakukan sudah dinyatakan berhasil oleh pihak Tokopedia, namun tagihan pembayaran masih muncul, Anda bisa menunggu dan menghubungi pihak BPJS Kesehatan di Care Center 24 jam BPJS Kesehatan di 1500400.

 

Q : Apakah Setelah Melakukan Pembayaran Kartu BPJS Sudah Dapat Saya Gunakan?

Jawab : Setelah melakukan pembayaran, Anda dapat langsung menggunakan layanan kartu BPJS Kesehatan Anda dan dapat menunjukan struk bukti pembayaran dari Tokopedia sebagai bukti resmi pembayaran Anda.



Q : Apakah Saya Akan Dikenakan Denda Pada Tagihan Berikutnya Jika Status BPJS Saya Belum Terupdate?

Jawab : Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.  Denda yang dikenakan sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan:

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).


Q : Saat Saya Ingin Melakukan Pembayaran, Mengapa Tagihan Sebelumnya Masih Belum Lunas?

Jawab: Anda dapat melakukan pengecekan status kepesertaan dan tagihan BPJS Kesehatan Anda di halaman Tagihan BPJS Kesehatan .

Informasi pembayaran terakhir Anda akan muncul di kolom "Tanggal Pembayaran Terakhir" beserta nominal pembayaran. Jika tanggal pembayaran terakhir Anda sudah sesuai namun tagihan masih muncul, silahkan menghubungi pihak BPJS di Care Center 24 jam BPJS Kesehatan di 1500400.

Kendala Pembayaran BPJS Kesehatan Tokopedia

Pembayaran Tagihan Iuran BPJS Kesehatan di Tokopedia Gagal

Jika pembayaran tagihan BPJS Kesehatan di Tokopedia gagal, dana akan dikembalikan ke Saldo Tokopedia dan ke OVO Points (untuk pembayaran dengan OVO Points). Silakan coba kembali pembayaran dalam beberapa saat, jika masih tetap gagal silakan hubungi Customer Care Tokopedia. Tak perlu khawatir dengan dana milikmu, dana di Saldo Tokopedia dapat kamu  gunakan untuk membeli atau membayar aneka produk lainnya di Tokopedia.

 

Pembayaran Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Menggunakan Kartu Kredit di Tokopedia Gagal

Jika kamu telah melakukan pembayaran tagihan iuran BPJS Kesehatan namun transaksi dinyatakan gagal, maka dana terpotong akan dikembalikan ke limit Kartu Kredit di tagihan bulan berikutnya. Kamu dapat memastikan kembali jumlah pembayaran BPJS Kesehatan sesuai dengan apa yang dibayarkan dan pada tagihan pembayaran BPJS Kesehatan berikutnya dan pastikan limit telah dikembalikan sesuai dengan nominal tersebut. Apabila masih terdapat kendala pada penggunaan dan limit kartu kredit, silakan hubungi Customer Care Tokopedia.

 

Pembayaran BPJS Kesehatan Sudah Berhasil Namun Tagihan Masih Muncul

Apabila pembayaran BPJS Online sudah dinyatakan berhasil oleh pihak Tokopedia namun tagihan BPJS Kesehatan masih muncul, Kamu bisa langsung menghubungi pihak partner terkait agar dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Syarat dan Ketentuan Pembayaran BPJS Kesehatan

Syarat dan Ketentuan Pembayaran Tagihan BPJS merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi Tokopedia. Pengajuan dan Penggunaan layanan Pembayaran Tagihan BPJS tunduk pada Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, dan Syarat dan Ketentuan yang tertulis dibawah ini. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna secara hukum.

 

Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs www.tokopedia.com, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan PT Tokopedia. Jika Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di www.tokopedia.com.

 

 

Definisi

 

  1. Tokopedia adalah PT Tokopedia dan seluruh afiliasi atau anak perusahaannya, suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha jasa web portal www.tokopedia.com, yakni situs pencarian toko dan barang yang dijual oleh penjual terdaftar.
  2. Situs/Aplikasi adalah situs www.tokopedia.com milik Tokopedia yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau aplikasi yang berbasis Android atau iOS.
  3. Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Tokopedia, termasuk namun tidak terbatas pada Pembeli, Penjual maupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs/Aplikasi.
  4. BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional dan jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh BPJS.
  6. BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS.
  7. Fitur Autodebet adalah fitur/layanan yang disediakan pada Situs/Aplikasi untuk memudahkan Pengguna melakukan pembayaran BPJS Kesehatan secara otomatis.
  8. MyBills adalah fitur/layanan yang disediakan pada Situs/Aplikasi untuk membantu Pengguna mengatur pembayaran kebutuhan bulanan.
  9. Biaya Admin adalah Biaya yang dibebankan kepada pengguna yang akan digunakan untuk memproses suatu transaksi hingga transaksi tersebut berhasil.
  10. Ketentuan situs adalah adalah Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap Syarat dan Ketentuan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan Penggunaan Situs/Aplikasi dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.
  11. Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan ini untuk menggunakan produk BPJS Kesehatan.



Umum

  1. Layanan Pembayaran Tagihan BPJS hanya bisa digunakan oleh Pengguna terdaftar pada Situs/Aplikasi.
  2. Dengan menggunakan layanan Pembayaran Tagihan BPJS, Pengguna dianggap telah menyetujui dan mematuhi Syarat dan Ketentuan ini serta Ketentuan Situs.
  3. Tokopedia berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan termasuk namun tidak terbatas pada pembatalan transaksi pembayaran, menahan dana, atau menutup akun, jika ditemukan adanya manipulasi maupun indikasi kecurangan atau pelanggaran pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, Ketentuan Situs Tokopedia, dan/atau ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
  4. Tokopedia berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada Syarat dan Ketentuan ini. Oleh karena itu, Tokopedia menyarankan agar Pengguna membaca secara seksama dan memeriksa Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun, dengan mengakses Situs/Aplikasi, maka dianggap telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.

 

 

BPJS Kesehatan

 

  1. Pembayaran Tagihan BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat per tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
  2. Pengguna yang melakukan transaksi pada tanggal 10 (sepuluh) pukul 00.01 WIB akan dideteksi “terlambat membayar” oleh sistem BPJS Kesehatan.
  3. Pembayaran BPJS tidak dapat dilakukan pada pukul 23.00 WIB – 01.00 WIB dikarenakan pihak BPJS melakukan cut off.
  4. Pembayaran Tagihan BPJS Kesehatan menggunakan Kartu Keluarga sehingga jenis pembayaran perorangan tidak dapat  lagi dilakukan.
  5. Pengguna yang melakukan Pembayaran Tagihan BPJS Kesehatan harus membayar total pembayaran seluruh anggota keluarga yang tertera di Kartu Keluarga termasuk tunggakan (jika ada).
  6. Jika Anda tidak melakukan pembayaran BPJS Kesehatan setelah tanggal 10 (sepuluh), kartu peserta BPJS Kesehatan Anda akan dinonaktifkan dan tidak dapat digunakan.
  7. Pembayaran Tagihan BPJS Kesehatan dapat menggunakan metode pembayaran Autodebet, OVO, kartu kredit dan/atau debit, pembayaran instan, gerai retail/tunai, virtual account, dan Saldo Tokopedia. Pembayaran Tagihan BPJS tidak dapat menggunakan metode pembayaran cicilan.
  8. Pembayaran Tagihan BPJS Kesehatan hanya melayani pembayaran iuran bulanan dan tunggakan BPJS Kesehatan saja (tidak termasuk pembayaran denda).
  9. Pembayaran Tagihan BPJS Kesehatan melalui Situs/Aplikasi dikenakan biaya admin sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

 

 

BPJS Ketenagakerjaan

 

  1. Pembayaran Tagihan BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan oleh Pengguna yang memiliki status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai “Bukan Penerima Upah”.
  2. Pembayaran Tagihan BPJS Ketenagakerjaan melalui Situs/Aplikasi dikenakan biaya admin sebesar Rp3.500 (Tiga ribu lima ratus rupiah).
  3. Bagi peserta baru BPJS Ketenagakerjaan yang melunasi tagihannya setelah pendaftaran, dapat mengambil kartu peserta di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa struk pembayaran.
  4. Agar dapat melakukan pembayaran di Tokopedia, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus terlebih dahulu memilih program (JKK, JHT, dan JKM) di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Besar iuran setiap program adalah sebagai berikut:
    1. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): 1% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan)
    2. JHT (Jaminan Hari Tua): 2% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan)
    3. JKM (Jaminan Kematian): Rp 6.800,- (Enam ribu delapan ratus rupiah)
  6. Pembayaran dapat dilakukan secara:
    1. per bulan dengan memilih periode pembayaran 1 (satu) bulan; atau
    2. 3 (tiga), 6 (enam), hingga 12 (dua belas) bulan berikutnya sekaligus dengan memilih periode pembayaran 3 (tiga), 6 (enam), atau 12 (dua belas) bulan.
  7. Untuk perubahan data, penambahan atau pengurangan program yang diikuti, Pengguna harus mendatangi langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Pembayaran Tagihan BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat per tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya.
  9. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran bagi peserta Bukan Penerima Upah.
  10. Struk pembayaran dari Tokopedia adalah bukti pembayaran yang sah dan diakui oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Autodebet

 

 

  1. Dengan mendaftarkan akun BPJS melalui fitur MyBills, akun Pengguna akan teregistrasi pada sistem BPJS.
  2. Pembayaran BPJS dengan cara autodebet dapat dilakukan dari tanggal 5 (lima) - 20 (dua puluh) di setiap bulannya.
  3. Pengguna akan mendapatkan notifikasi melalui Situs/Aplikasi apabila saldo yang terdapat pada OVO dan/atau limit kartu kredit Pengguna tidak mencukupi saat akan dilakukan pembayaran.
  4. Pembayaran Tagihan BPJS dengan menggunakan Autodebet hanya dapat dilakukan menggunakan metode pembayaran OVO dan kartu kredit.
  5. Dengan mengaktifkan Fitur Autodebet dan memilih metode pembayaran kartu kredit, Pengguna memahami dan menyetujui bahwa pembayaraan BPJS akan dilakukan dengan cara autodebet, dimana saat pengaktifan pertama kami Pengguna wajib mencantumkan kode One Time Password (OTP) yang diterima dari bank penerbit melalui fitur MyBills.


Penggunaan Data

 

 

  1. Dengan terus menggunakan BPJS, Pengguna memberi wewenang kepada Tokopedia untuk menyimpan informasi miliknya dan/atau data terkait penggunaan BPJS dalam sistem Tokopedia.
  2. Tokopedia memiliki kewenangan untuk menolak atau menghapus secara sebagian maupun keseluruhan dari profil Pengguna dan data yang relevan yang dianggap melanggar Syarat dan Ketentuan ini, Ketentuan Situs Tokopedia, dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara republik Indonesia.
  3. Penggunaan data Pengguna sehubungan dengan BPJS akan tunduk pada Kebijakan Privasi Tokopedia
Keamanan
PCI LogoVisa LogoMastercard LogoJ/Secure LogoTKP Trust Logo
Download
Get it on Google PlayDownload on the App Store