Tokopedia Digital
Masuk
PulsaPulsa
Paket DataPaket Data
Listrik PLNListrik PLN
Tiket PesawatTiket Pesawat
Uang ElektronikUang Elektronik
VouchersVouchers
Angsuran KreditAngsuran Kredit
TelkomTelkom
Tagihan GasTagihan Gas
Internet & TV KabelInternet & TV Kabel
StreamingStreaming
lainnyalainnya
Promo
Bayar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Kamu di Sini
Jenis BPJS

Kesehatan

BPJS Denda

Ketenagakerjaan

star review
Pengalaman bayar BPJS di Tokopedia
4.67/5
starstarstarstarstar
6 ulasan

Bayar & Cek Tagihan Iuran BPJS Ketenagakerjaan - Jamsostek Online Mei 2023 MulaiAjaDulu di Tokopedia

Mengapa Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Online di Tokopedia?

Demi memudahkan proses transaksi, Tokopedia menghadirkan fitur pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Online dimana kamu bisa membayar iuran BPJS seperti membeli pulsa, token listrik, paket roaming dan sebagainya sehingga kamu tidak perlu bersusah payah dan membuang waktu mengantre membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kunjungi Tokopedia sekarang melalui website maupun aplikasi mobile. Selain itu, banyak promo dan cashback menanti kamu setiap kali melakukan transaksi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Cek Saldo BPJS Online, Cek BPJS Ketenagakerjaan? Semua bisa di Tokopedia. Yuk, bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tokopedia dari sekarang.

Mau membayar iuran BPJS online Ketenagakerjaan kita bisa langsung masuk ke halaman Tokopedia. Dalam proses pembayaran BPJS tenaga kerja online ini ada sejumlah metode pembayaran yang tersedia, salah satu yang paling memudahkan adalah dengan memanfaatkan layanan Saldo Tokopedia. Selain bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online di website BPJS Ketenagakerjaan, pembayarannya pun kini bisa diproses secara online dengan mudah. Jangan lupa untuk bayar BPJS Kesehatan online juga via Tokopedia, bayar tagihan PDAMbayar tagihan listrik, hingga beli pulsa bisa dilakukan via Tokopedia.

Pelajari Lebih Lanjut Tentang BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pengertian dan Sejarah BPJS Ketenagakerjaan
  2. Perbedaan Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan
  3. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
    1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
    2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    3. Program Jaminan Kematian
    4. Program Jaminan Pensiunan
  4. Waktu Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
  5. Besar Iuran dan Penanggung BPJS Ketenagakerjaan
  6. Alamat Kantor BPJS Ketenagakerjaan
    1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pusat
    2. Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta
    3. Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang
    4. Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung
    5. Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru
    6. Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya
    7. Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan
    8. Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palembang
    9. Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung
    10. Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin
    11. Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar
  7. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online
  8. Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Online
  9. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online
    1. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS
    2. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
    3. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi Smartphone Android / IOS
    4. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor Tempat Bekerja
    5. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan
  10. Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan di Tokopedia
  11. Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan di Indomaret via Tokopedia
  12. Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan di Alfamart via Tokopedia
  13. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan
  14. Cara Berhenti BPJS Ketenagakerjaan
  15. Frequently Asked Questions (F.A.Q)
    1. Sudah Berhasil Melakukan Pembayaran, tapi Mengapa Tagihan BPJS Ketenagakerjaan Saya Masih Muncul?
    2. Kapan Status Saya Akan Terupdate di BPJS Ketenagakerjaan?
    3. Apakah Setelah Melakukan Pembayaran Kartu BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dapat Saya Gunakan?
    4. Saat Saya Ingin Melakukan Pembayaran, Mengapa Tagihan BPJS Ketenagakerjaan Sebelumnya Masih Belum Lunas?
  16. Kendala Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Tokopedia
  17. Syarat dan Ketentuan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

Penuhi Semua Kebutuhan, Dimulai dari Tokopedia

Bayar Aneka Tagihan Bulanan, #MulaiAjaDulu di Tokopedia

Tagihan PDAM
Tagihan PDAM
Tagihan Listrik
Tagihan Listrik
Tagihan Telepon
Tagihan Telkom
Tagihan Listrik
Tagihan Listrik PLN
BPJS Kesehatan
Tagihan BPJS Kesehatan
Tagihan Pascabayar
Tagihan Pascabayar
TV Kabel
TV Kabel dan Internet
Tagihan Kartu Kredit
Tagihan Kartu Kredit
Tagihan MultiFinance
Tagihan MultiFinance

Pengertian dan Sejarah BPJS Ketenagakerjaan

Adalah sebuah kewajiban Negara untuk memberikan dan menyediakan program jaminan sosial, termasuk jaminan sosial tenaga kerja (JAMSOSTEK). Keberadaan JAMSOSTEK ditujukan untuk menyediakan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat dan Warga Negara Indonesia.

Sama halnya dengan Negara berkembang lain, program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan berdasarkan prinsip funded social security, adalah jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat di sektor formal.

Sejarah BPJS Ketenagakerjaan bermula pada terbentuknya PT Jamsostek. Pada tahun 1995 PT Jamsostek secara tertulis pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Program Jamsostek pada dasarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan paling fundamental guna memenuhi kebutuhan minimal tenaga kerja dan keluarganya dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang dikarenakan resiko sosial.

Di tahun 2011, diberlakukan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan merujuk pada amanat undang undang, tanggal 1 Januari 2014 PT Jamsostek bertransformasi menjadi badan hukum publik yang saat ini bernama BPJS Ketenagakerjaan yang bertanggung jawab menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja meliputi JKK, JKM, JHT, dan jaminan pensiun terhitung mulai 1 Juli 2015.

BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan kompetensi di seluruh lini pelayanan sembari mengembangkan berbagai program yang memberikan manfaat langsung bagi pekerja dan keluarga.

Saat ini penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan semakin maju dan semakin mudah diakses oleh setiap pekerja. Mulai dari sistem BPJS Ketenagakerjaan online yang mencakup fitur cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, cek saldo Jamsostek, dan fitur-fitur lainnya, diharapkan para pekerja dan keluarganya dapat merasakan dampak kehidupan yang lebih sejahtera.

Perbedaan Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang saat ini bernama BPJS Ketenagakerjaan merupakan satu program yang diselenggarakan oleh PT Jamsostek dalam rangka memberikan jaminan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia agar terpenuhi segala kebutuhan hidup mendasar bagi pekerja dan keluarganya.

Perbedaan Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan adalah Jamsostek hanya dapat diikuti oleh tenaga kerja yang legal di Republik Indonesia, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan dapat diikuti oleh setiap Warga Negara Indonesia, yang ditujukan untuk memberikan jaminan tenaga kerja dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu badan hukum publik yang langsung di bawah naungan Presiden. Sedangkan, saat masih bernama Jamsostek penyelenggaranya adalah Perseroan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Selama ini kamu rutin dan taat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, namun sudahkah kamu mengetahui manfaat BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ini adalah keuntungan mengikuti Jamsostek Ketenagakerjaan.

 

1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Program BPJS Tenaga Kerja adalah progam yang ditujukan untuk memberikan perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan menjamin kemanan dan kepastian terhadap setiap resiko sosial ekonomi, sehingga program Jaminan Hari Tua (JHT) bersifat wajib, dimana Kepesertaan Penerima Upah selain penyelenggara negara di antaranya terdiri dari semua pekerja yang bekerjak pada perusahaan dan perseorangan serta Warga Negara Asing yang telah bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan.

Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap setiap risiko sosial ekonomi.

Manfaat JHT adalah penerimaan uang tunai yang besarnya merupakan hasil nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya yang dibayarkan secara sekaligus apabila peserta program JHT telah mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau mengalami cacat total permanen.

 

2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas berbagai resiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalan dari rumah menuju tempat kerja dan berlaku sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Iuran Program BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan pada program Jaminan kecelakaan Kerja.

Untuk proses klaim program ini, perlu diperhatikan masa kadaluarsa, yaitu 2 tahun sejak kecelakaan terjadi. Oleh sebab itu, untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 1 Juli 2015 harus diperhatikan apabila ingin mendapatkan manfaat dari program ini.

 

3. Program Jaminan Kematian

Jaminan Kematian diperuntukan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja dan manfaat dari JKM ini akan dibayarkan kepada ahli waris peserta apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat perlindungan 6 bulan tidak berlaku lagi).

Besarnya iuran JKM bagi Peserta Penerima Upah adalah 0,30% dari gaji atau upah bulanan, sedangkan bagi Peserta Bukan Penerima Upah adalah Rp6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah) setiap bulannya.

Besarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan JKM ini akan mengalami evaluasi secara berkala paling lama 2 (dua) tahun.

 

4. Program Jaminan Pensiunan

Ini dia program tambahan hasil transformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan untuk menyelenggarakan Program Jaminan Pensiun sesuai UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pasal 6 ayat (2).

Jaminan Pensiun diselenggarakan oleh Pemerintah dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat dari Jaminan Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Waktu Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan disebut juga Jamsostek membutuhkan waktu sekitar 10 hingga 14 hari kerja untuk pencairan dana dan ditransferkan ke rekening Anda. Prosedur pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dilakukan adalah mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Agar proses klaim dan pencairan BPJS Ketenagakerjaan lebih cepat, bawalah dokumen pendukung yang diwajibkan mulai dari kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP asli dan fotokopi 1 lembar, kartu keluarga asli dan juga fotokopinya 1 lembar, surat pengalaman kerja asli dan fotokopi 1 lembar yang telah dilegalisasi oleh perusahaan, buku tabungan asli dan juga fotokopi 1 lembar, hingga materai yang nantinya akan dibutuhkan saat mengisi lembar pernyataan.

Besar Iuran dan Penanggung BPJS Ketenagakerjaan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan jenis jaminan yang ingin digunakan. Berikut perhitungannya:

 

  1. Besar Iuran Jaminan Hari Tua

Besarnya iuran ditetapkan 5,7% dari upah. Perusahaan menanggung 3,7%, dan sisanya 2% dibayar oleh karyawan melalui pemotongan gaji. Misalnya, seorang karyawan yang bergaji Rp 2.000.000, wajib membayar iuran JHT sebesar Rp 114.000 setiap bulan. Perusahaan akan menanggung Rp 74.000, sedangkan karyawan membayar Rp 40.000.

 

  1. Besar Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja

 

Tingkat Risiko Lingkungan Kerja

Iuran (% dari Upah Sebulan)

Sangat Rendah

0,24%

Rendah

0,54%

Sedang

0,89%

Tinggi

1,27%

Sangat Tinggi

1,74%

 

  1. Besar Iuran Jaminan Kematian

Program JKM merupakan asuransi dalam bentuk santunan tunai yang diberikan pada ahli waris apabila peserta meninggal dunia–bukan disebabkan kecelakaan kerja–saat masih berstatus sebagai karyawan di perusahaan. Iuran JKM per bulan sebesar 0,3% dari upah, dan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

 

  1. Besar Iuran Jaminan Pensiun

Besarnya iuran JP adalah 3% dari upah, di mana perusahaan menanggung 2%, dan sisanya 1% dibayar karyawan. Namun, batas maksimal upah yang dijadikan perhitungan adalah Rp 7 juta. Jika karyawan bergaji di atas jumlah itu, iuran JP tetap sebesar 3% dari Rp 7 juta atau Rp 210.000.

Alamat Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pusat:

Jalan Jendral Gatot Subroto No. 79, RT.8/RW.2,

Karet Semanggi, RT.8/RW.2, Karet Semanggi,

Kota Jakarta Selatan,

Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12930

 

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta:

Jalan Buncit Raya No. 24 Kav 1A,

Pancoran, RT.7/RW.2, Duren Tiga, Pancoran,

Kota Jakarta Selatan,

Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12790

 

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang:

Jl. Pemuda No. 130, Sekayu,

Semarang Tengah, Sekayu, Semarang Tengah,

Kota Semarang,

Jawa Tengah 50132

 

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung:

Jl. Lodaya No.42S, Turangga,

Lengkong, Kota Bandung,

Jawa Barat 40262

 

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru:

Jl. Tengku Zainal Abidin No.26,

Sekip, LimaPuluh,

Kota Pekanbaru, Riau 28151

 

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya:

Jl. Karimun Jawa No.6, Gubeng,

Kota SBY, Jawa Timur 60281

 

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan:

Jalan Kapten Patimura No. 334,

Medan Baru, D A R A T, Medan Baru,

Kota Medan, Sumatera Utara 20152

 

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palembang:

Jalan Sudirman No.131,

20 Ilir D. I, Ilir Timur I, 20 Ilir D. I,

Ilir Tim. I, Kota Palembang,

Sumatera Selatan 30126

 

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung:

Jl. Drs. Warsito No.4, Talang,

Tlk. Betung Sel.,

Kota Bandar Lampung, Lampung 35229

 

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin:

Jl. Brig Jend. Hasan Basri No.84A, Pangeran,

Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin,

Kalimantan Selatan 70124

 

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar:

Jl. Urip Sumorarjo Km.4,5,

Pampang, Kec. Makassar,

Kota Makassar,

Sulawesi Selatan 90231

 

Untuk daftar kantor BPJS Ketenagakerjaan yang lebih lengkap, silakan kunjungi situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi sosial media BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online

Ada dua jenis keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, berikut penjelasannya.

  1. Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja

Beranggotakan pekerja sektor formal non-mandiri seperti PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI/POLRI, BUMN, BUMD, Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan.

Pendaftaran dilakukan oleh pemberi Kerja/instansi/perusahaan dimana mereka mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja

Beranggotakan pekerja sektor informal maupun pekerja mandiri. Pendaftaran dilakukan oleh pekerja yang telah membentuk wadah/organisasi di mana terdiri dari minimal 10 orang dan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah memahami jenis keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini adalah cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online :

Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja:

(a). Fotokopi dan aslinya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

(b). Fotokopi dan aslinya NPWP Perusahaan

(c). Fotokopi dan aslinya Akta Perdagangan Perusahaan

(d). Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan,

(e). Fotokopi KK (Kartu Keluarga) karyawan/pekerja yang akan di daftar,

(f). Pas Foto berwarna Karyawan/pekerja ukuran 2×3 1 Lembar.


Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja:

(a). Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat

(b). Fotokopi KTP Pekerja

(c). Fotokopi KK masing-masing Pekerja

(d). Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran

Siapkan segala persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online. Kemudian ikut langkah-langkah berikut ini:

  1. Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK)
  2. Pilih opsi pada bagian atas tengah “DAFTARKAN SAYA.”
  3. Masukan email perusahaan atau perwakilan wadah kelompok Anda untuk didaftarkan.
  4. Anda akan mendapatkan balasan surat elektronik dan pemberitahuan untuk ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda mendaftar.
  5. Jangan lupa untuk membawa persyaratan dan dokumen yang telah Anda siapkan ke Kantor BPJS.

Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Online

Anda dapat melakukan cek tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan online melalui Tokopedia. Ikuti langkah berikut ini untuk cek tagihan BPJS Ketenagakeraan Online:

  1. Buka laman Tokopedia Tagihan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Masukan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan Anda yang tertera pada kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda.
  3. Sistem akan secara otomatis mengeluarkan rincian pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Anda juga bisa melakukan pengecekan tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online

Ingin melihat berapa tabungan atau saldo BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dibayar selama ini? Terdapat empat cara yang bisa kamu gunakan untuk melakukan pengecekan saldo jaminan hari tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek. Berikut 4 cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan Online.

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS

Untuk melakukan pengecekan saldo melalui SMS,  kamu harus mendaftarkan nomor teleponmu terlebih dahulu di SMS Gateway BPJS TK. Pendaftaran dapat dilakukan dengan forma SMS:

DAFTAR(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(Bila ada) kirim ke 2757 .

Setelah terdaftar, kamu bisa melakukan pengecekan saldo dengan format SMS:
SALDO(spasi)NO_PESERTA kirim ke 2757.

Sementara untuk melihat status kepesertaan BPJS TK dapat dilakukan dengan format SMS:
SALDO(spasi)TK#NO_PESERTA kirim ke 2757

 

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

  1. Buka halaman website BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Pada halaman awal, kamu bisa memilih menu untuk informasi pembayaran iuran.
  3. Setelah itu akan muncul 2 kolom yang wajib untuk diisi yaitu nomor kartu BPJS yang akan di cek dan tanggal lahir.
  4. Selanjutnya isi angka validasi dan tekan tombol “cek”
  5. Tampilan informasi kartu BPJS Ketenagakeraan kamu akan muncul secara lengkap mulai dari nomor kartu, identitas, saldo, tagihan, denda dan sebagainya

 

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi Smartphone Android / IOS

  1. Download dan buka aplikasi Mobile JKN melalui Google Playstore / Apple Store.
  2. Lakukan pendaftaran dengan email dan kartu aktif.
  3. Lakukan log in.
  4. Sesudahnya pilih menu saldo.
  5. Rekapan saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu akan muncul dengan lengkap.

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Tempat Bekerja

Jika perusahaan adalah pihak yang mendaftarkanmu di BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa menanyakan secara langsung berapa saldo BPJS TK yang kamu miliki. Biasanya BPJS Ketenagakerjaan di suatu perusahaan dikelola oleh departemen Human ResourcesGeneral Affairs atau Payroll.

 

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara ini adalah cara terakhir yang sebaiknya kamu lakukan jika mengecek saldo BPJS dengan cara-cara di atas gagal kamu lakukan. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda secara langsung dengan membawa dokumen seperti kartu BPJS TK dan identitas diri.

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan di Tokopedia

  1. Buka laman Tokopedia BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Masukan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan kamu yang tertera pada kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda.
  3. Sistem akan secara otomatis mengeluarkan rincian pembayaran BPJS Ketenagakerjaan kamu.
  4. Klik bayar, kemudian pilih metode pembayaran yang kamuinginkan.
  5. Lakukan pelunasan melalui metode pembayaran yang telah kamu pilih.
  6. Sistem akan secara otomatis mengirimkan notifikasi saat kamu telah melakukan pelunasan dan memberikan invoice pembayaran.

 

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan di Indomaret via Tokopedia

  1. Akses Tokopedia Tagihan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Isi nomor peserta kamu.
  3. Rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum terbayarkan akan muncul secara otomatis. Pastikan data rincian sudah benar.
  4. Akan muncul detail pembayaran tagihan BPJS Ketenagakerjaan, klik Lanjut.
  5. Pilih metode pembayaran Gerai Retail/Tunai, lalu pilih INDOMARET. Klik Bayar Sekarang.
  6. Di halaman berikutnya akan muncul Kode Pembayaran.
  7. Tunjukkan kode tersebut ke kasir INDOMARET  terdekat untuk melakukan pembayaran. Pembeli akan dikenakan biaya administrasi Rp2.500.
  8. Anda akan mendapatkan struk pembayaran. Simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran

Catatan: Batas waktu pembayaran adalah 1 hari sejak kode pembayaran diberikan. Jika tidak melakukan pembayaran setelah 1 hari, pembayaran tagihan BPJS Ketenagakerjaan Anda akan dianggap batal.

 

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan di Alfamart via Tokopedia

  1. Akses Tokopedia Tagihan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Isi nomor peserta dan data diri kamu.
  3. Rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum terbayarkan akan muncul secara otomatis. Pastikan data rincian sudah benar.
  4. Akan muncul detail pembayaran tagihan BPJS Ketenagakerjaan, klik Lanjut.
  5. Pilih metode pembayaran Gerai Retail/Tunai, lalu pilih Alfamart. Klik Bayar Sekarang.
  6. Di halaman berikutnya akan muncul Kode Pembayaran.
  7. Tunjukkan kode tersebut ke kasir Alfamart/Alfamidi/Lawson terdekat untuk melakukan pembayaran. Pembeli akan dikenakan biaya administrasi Rp2.500.
  8. Kamu akan mendapatkan struk pembayaran. Simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran

Catatan: Batas waktu pembayaran adalah 1 hari sejak kode pembayaran diberikan. Jika tidak melakukan pembayaran setelah 1 hari, pembayaran tagihan BPJS Ketenagakerjaan kamu akan dianggap batal.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini telah tersedia fasilitas E-Klaim yang merupakan layanan berbasis teknologi online dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga mempermudah peserta melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Anda tidak lagi perlu mengantre di kantor BPJSTK dan hanya bermodalkan koneksi internet dan laptop, Anda bisa mencairkan saldo JHT anda.

Berikut ini tahapan yang harus dilalui peserta BPJS Ketenagakerjaan jika ingin mencairkan saldo JHT secara online:

  1. Buka website dan Isi Data di Formulir Online

Website pendaftaran online e-klaim bisa diakses melalui alamat https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/. Setelah anda buka, lengkapi isian data sebagai berikut:

Nomor E-KTP : isi nomor identitas sesuai EKTP Anda, jumlahnya ada 16 digit;

Nama lengkap : isi dengan nama lengkap sesuai dengan EKTP;

Tanggal lahir : isi dengan tanggal lahir, formatnya DDMMYY. Contoh: 170845;

Nomor KPJ : isi dengan nomor KPJ Anda, jumlahnya 11 digit;

Alasan klaim : pilih menu drop down yang tersedia;

Nomor ponsel : isi dengan nomor ponsel yang masih aktif. Lewat nomor ini, Anda akan mendapatan kode verifikasi atau PIN;

Alamat e-mail : isi dengan alamat e-mail yang masih aktif dan Anda pakai. Lewat e-mail ini, Anda akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN.

Setelah selesai, anda akan masuk ke tahap memasukkan kode verifikasi atau PIN

  1. Cek Kembali Kelengkapan Isi Formulir, Jika sudah Benar Masukkan Kode Verifikasi atau PIN

Formulir online harus diisi lengkap, beberapa kolom mungkin akan terisi secara otomatis. Untuk memudahkan, pilih kantor cabang Jamsostek di kota Anda. Setelah anda mengisi isian formulir data online yang sudah selesai diisi lengkap, selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi kolom berikutnya sampai dengan selesai untuk mendapatkan kode verifikasi atau PIN yang akan dikirimkan melalui alamat e-mail.

Kemudian, masukkan kode verifikasi atau PIN yang dikirim lewat SMS atau alamat e-mail. Selanjutnya, masukkan nama dari pemilik rekening, bank, serta nomor rekening Anda. Terakhir, unggah dokumen-dokumen penting yang sudah Anda scan sebelumnya. Jika sudah selesai, Anda akan menemukan pemberitahuan dalam kotak merah. Penjelasan mengenai dokumen yang dibutuhkan ada di ulasan berikut ini:

  1. Menyiapkan Dokumen untuk e-Klaim (Dokumen Klaim sama dengan Dokumen Klaim Manual Offline)

Jika klaim offline anda diminta untuk menyerahkan copy dokumen klaim, maka pada proses e-klaim, dokumen tersebut di scan dan lampirkan dalam formulir isian (dokumen offline dan online yang dibutuhkan adalah sama). Dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  • Fotocopy dan Asli KTP
  • Fotocopy dan Asli kartu peserta BPJS TK/Kartu JAMSOSTEK
  • Fotocopy dan Asli Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy dan Asli Paklaring (surat keterangan berhenti bekerja)
  • Fotocopy dan Asli buku tabungan bank
  1. Menunggu Konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan

Jika isian data yang anda lakukan sudah lengkap dan benar, maka akan muncul pemberitahuan lewat e-mail yang memberitahukan bahwa data anda telah berhasil direkam dan sedang dalam proses persetujuan [nama kantor cabang Jamsostek yang Anda pilih].

Tahap verifikasi BPJS Ketenagakerjaan biasanya membutuhkan waktu selama 1 x 24 jam. Silahkan anda tunggu sampai ada informasi lanjutan lewat e-mail. Jika e-mail konfirmasi lanjutan sudah anda dapatkan, silahkan di cetak dan Anda akan diminta untuk datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli serta salinannya.

  1. Proses Transfer Saldo di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Setelah tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, tunjukkan dokumen serta e-mail konfirmasi pada petugas. Karena anda melalui jalur online, antrian Anda tidak akan terlalu lama. Proses selanjutnya Anda akan dipanggil untuk mengurus proses transfer saldo BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan waktu normal 10 hari kerja sampai dana JHT dikirim ke rekening Anda.

Bisa secara manual dengan datang langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat

Bisa juga secara online melalui aplikasi e-Klaim, kendala yang sering dialami ketika mencairkan Bpjs secara manual adalah prosesnya yang sedikit sulit, bahkan anda harus rela antri berdesak-desakan selama berjam-jam.

Cara Berhenti BPJS Ketenagakerjaan

Untuk berhenti keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus melakukan pelaporan pada kantor Anda dan meminta pihak perusahaan mengisi form permohonan menonaktifkan status kepesertaan Anda.

Frequently Asked Questions (F.A.Q)

Q : Sudah Berhasil Melakukan Pembayaran, tapi Mengapa Tagihan BPJS Ketenagakerjaan Saya Masih Muncul?

Jawab : Setelah pembayaran berhasil, BPJS Ketenagakerjaan memerlukan waktu untuk melakukan update status kepesertaan Anda. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena Struk bukti bayar Tokopedia merupakan bukti resmi dimana dapat dijadikan acuan untuk bukti bayar kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk melakukan pengecekan apakah pembayaran Anda sudah masuk pada sistem BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat melakukan pengecekan di website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Cek di kolom “Tanggal Pembayaran Terakhir” beserta nominal pembayaran apakah sudah sesuai dengan tanggal dan nominal terakhir yang Anda bayarkan di Tokopedia.

Q : Kapan Status Saya Akan Terupdate di BPJS Ketenagakerjaan Online?

Jawab : Apabila pembayaran tagihan yang Anda lakukan sudah dinyatakan berhasil oleh pihak Tokopedia, namun tagihan pembayaran masih muncul, Anda bisa menunggu dan menghubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan di Care Center 24 jam BPJS Ketenagerjaan di 1500910.

 

Q : Apakah Setelah Melakukan Pembayaran Kartu BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dapat Saya Gunakan?

Jawab : Setelah melakukan pembayaran, Anda dapat langsung menggunakan layanan kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda dan dapat menunjukan struk bukti pembayaran dari Tokopedia sebagai bukti resmi pembayaran Anda.

 

Q : Saat Saya Ingin Melakukan Pembayaran, Mengapa Tagihan BPJS Ketenagakerjaan Sebelumnya Masih Belum Lunas?

Jawab : Anda dapat melakukan pengecekan status kepesertaan dan tagihan BPJS KetenagakerjaanAnda di halaman Tagihan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Kendala Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Tokopedia

Pembayaran Tagihan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tokopedia Gagal

Jika pembayaran tagihan BPJS Ketenagakerjaan di Tokopedia gagal, dana akan dikembalikan ke Saldo Tokopedia dan ke OVO Points (untuk pembayaran dengan OVO Points). Silakan coba kembali pembayaran dalam beberapa saat, jika masih tetap gagal silakan hubungi Customer Care Tokopedia. Tak perlu khawatir dengan dana milikmu, dana di Saldo Tokopedia dapat kamu gunakan kembali untuk membeli atau membayar aneka produk lainnya di Tokopedia.

 

Pembayaran Tagihan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan Kartu Kredit di Tokopedia Gagal

Jika kamu telah melakukan pembayaran tagihan iuran BPJS BPJS Ketenagakerjaan namun transaksi dinyatakan gagal, maka dana terpotong akan dikembalikan ke limit Kartu Kredit di tagihan bulan berikutnya. Kamu dapat memastikan kembali jumlah pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan apa yang dibayarkan dan pada tagihan pembayaran BBPJS Ketenagakerjaan berikutnya dan pastikan limit telah dikembalikan sesuai dengan nominal tersebut. Apabila masih terdapat kendala pada penggunaan dan limit kartu kredit, silakan hubungi Customer Care Tokopedia.

 

Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Sudah Berhasil Namun Tagihan Masih Muncul

Apabila pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Online sudah dinyatakan berhasil oleh pihak Tokopedia namun tagihan BPJS Ketenagakerjaan masih muncul, Kamu bisa langsung menghubungi pihak partner terkait agar dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Syarat dan Ketentuan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

Syarat dan Ketentuan Pembayaran Tagihan BPJS merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi Tokopedia. Pengajuan dan Penggunaan layanan Pembayaran Tagihan BPJS tunduk pada Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, dan Syarat dan Ketentuan yang tertulis dibawah ini. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna secara hukum.

 

Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs www.tokopedia.com, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan PT Tokopedia. Jika Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di www.tokopedia.com.

 

 

Definisi

 

  1. Tokopedia adalah PT Tokopedia dan seluruh afiliasi atau anak perusahaannya, suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha jasa web portal www.tokopedia.com, yakni situs pencarian toko dan barang yang dijual oleh penjual terdaftar.
  2. Situs/Aplikasi adalah situs www.tokopedia.com milik Tokopedia yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau aplikasi yang berbasis Android atau iOS.
  3. Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Tokopedia, termasuk namun tidak terbatas pada Pembeli, Penjual maupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs/Aplikasi.
  4. BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional dan jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh BPJS.
  6. BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS.
  7. Fitur Autodebet adalah fitur/layanan yang disediakan pada Situs/Aplikasi untuk memudahkan Pengguna melakukan pembayaran BPJS Kesehatan secara otomatis.
  8. MyBills adalah fitur/layanan yang disediakan pada Situs/Aplikasi untuk membantu Pengguna mengatur pembayaran kebutuhan bulanan.
  9. Biaya Admin adalah Biaya yang dibebankan kepada pengguna yang akan digunakan untuk memproses suatu transaksi hingga transaksi tersebut berhasil.
  10. Ketentuan situs adalah adalah Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap Syarat dan Ketentuan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan Penggunaan Situs/Aplikasi dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.
  11. Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan ini untuk menggunakan produk BPJS Kesehatan.



Umum

  1. Layanan Pembayaran Tagihan BPJS hanya bisa digunakan oleh Pengguna terdaftar pada Situs/Aplikasi.
  2. Dengan menggunakan layanan Pembayaran Tagihan BPJS, Pengguna dianggap telah menyetujui dan mematuhi Syarat dan Ketentuan ini serta Ketentuan Situs.
  3. Tokopedia berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan termasuk namun tidak terbatas pada pembatalan transaksi pembayaran, menahan dana, atau menutup akun, jika ditemukan adanya manipulasi maupun indikasi kecurangan atau pelanggaran pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, Ketentuan Situs Tokopedia, dan/atau ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
  4. Tokopedia berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada Syarat dan Ketentuan ini. Oleh karena itu, Tokopedia menyarankan agar Pengguna membaca secara seksama dan memeriksa Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun, dengan mengakses Situs/Aplikasi, maka dianggap telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.

 

 

BPJS Kesehatan

 

  1. Pembayaran Tagihan BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat per tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
  2. Pengguna yang melakukan transaksi pada tanggal 10 (sepuluh) pukul 00.01 WIB akan dideteksi “terlambat membayar” oleh sistem BPJS Kesehatan.
  3. Pembayaran BPJS tidak dapat dilakukan pada pukul 23.00 WIB – 01.00 WIB dikarenakan pihak BPJS melakukan cut off.
  4. Pembayaran Tagihan BPJS Kesehatan menggunakan Kartu Keluarga sehingga jenis pembayaran perorangan tidak dapat  lagi dilakukan.
  5. Pengguna yang melakukan Pembayaran Tagihan BPJS Kesehatan harus membayar total pembayaran seluruh anggota keluarga yang tertera di Kartu Keluarga termasuk tunggakan (jika ada).
  6. Jika Anda tidak melakukan pembayaran BPJS Kesehatan setelah tanggal 10 (sepuluh), kartu peserta BPJS Kesehatan Anda akan dinonaktifkan dan tidak dapat digunakan.
  7. Pembayaran Tagihan BPJS Kesehatan dapat menggunakan metode pembayaran Autodebet, OVO, kartu kredit dan/atau debit, pembayaran instan, gerai retail/tunai, virtual account, dan Saldo Tokopedia. Pembayaran Tagihan BPJS tidak dapat menggunakan metode pembayaran cicilan.
  8. Pembayaran Tagihan BPJS Kesehatan hanya melayani pembayaran iuran bulanan dan tunggakan BPJS Kesehatan saja (tidak termasuk pembayaran denda).
  9. Pembayaran Tagihan BPJS Kesehatan melalui Situs/Aplikasi dikenakan biaya admin sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

 

 

BPJS Ketenagakerjaan

 

  1. Pembayaran Tagihan BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan oleh Pengguna yang memiliki status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai “Bukan Penerima Upah”.
  2. Pembayaran Tagihan BPJS Ketenagakerjaan melalui Situs/Aplikasi dikenakan biaya admin sebesar Rp3.500 (Tiga ribu lima ratus rupiah).
  3. Bagi peserta baru BPJS Ketenagakerjaan yang melunasi tagihannya setelah pendaftaran, dapat mengambil kartu peserta di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa struk pembayaran.
  4. Agar dapat melakukan pembayaran di Tokopedia, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus terlebih dahulu memilih program (JKK, JHT, dan JKM) di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Besar iuran setiap program adalah sebagai berikut:
    1. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): 1% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan)
    2. JHT (Jaminan Hari Tua): 2% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan)
    3. JKM (Jaminan Kematian): Rp 6.800,- (Enam ribu delapan ratus rupiah)
  6. Pembayaran dapat dilakukan secara:
    1. per bulan dengan memilih periode pembayaran 1 (satu) bulan; atau
    2. 3 (tiga), 6 (enam), hingga 12 (dua belas) bulan berikutnya sekaligus dengan memilih periode pembayaran 3 (tiga), 6 (enam), atau 12 (dua belas) bulan.
  7. Untuk perubahan data, penambahan atau pengurangan program yang diikuti, Pengguna harus mendatangi langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Pembayaran Tagihan BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat per tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya.
  9. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran bagi peserta Bukan Penerima Upah.
  10. Struk pembayaran dari Tokopedia adalah bukti pembayaran yang sah dan diakui oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Autodebet

 

 

  1. Dengan mendaftarkan akun BPJS melalui fitur MyBills, akun Pengguna akan teregistrasi pada sistem BPJS.
  2. Pembayaran BPJS dengan cara autodebet dapat dilakukan dari tanggal 5 (lima) - 20 (dua puluh) di setiap bulannya.
  3. Pengguna akan mendapatkan notifikasi melalui Situs/Aplikasi apabila saldo yang terdapat pada OVO dan/atau limit kartu kredit Pengguna tidak mencukupi saat akan dilakukan pembayaran.
  4. Pembayaran Tagihan BPJS dengan menggunakan Autodebet hanya dapat dilakukan menggunakan metode pembayaran OVO dan kartu kredit.
  5. Dengan mengaktifkan Fitur Autodebet dan memilih metode pembayaran kartu kredit, Pengguna memahami dan menyetujui bahwa pembayaraan BPJS akan dilakukan dengan cara autodebet, dimana saat pengaktifan pertama kami Pengguna wajib mencantumkan kode One Time Password (OTP) yang diterima dari bank penerbit melalui fitur MyBills.


Penggunaan Data

  1. Dengan terus menggunakan BPJS, Pengguna memberi wewenang kepada Tokopedia untuk menyimpan informasi miliknya dan/atau data terkait penggunaan BPJS dalam sistem Tokopedia.
  2. Tokopedia memiliki kewenangan untuk menolak atau menghapus secara sebagian maupun keseluruhan dari profil Pengguna dan data yang relevan yang dianggap melanggar Syarat dan Ketentuan ini, Ketentuan Situs Tokopedia, dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara republik Indonesia.
  3. Penggunaan data Pengguna sehubungan dengan BPJS akan tunduk pada Kebijakan Privasi Tokopedia
Keamanan
PCI LogoVisa LogoMastercard LogoJ/Secure LogoTKP Trust Logo
Download
Get it on Google PlayDownload on the App Store