Q: Siapa saja yang bisa mendaftarkan diri melalui Daftar BPJS Ketenagakerjaan Tokopedia?
Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Tokopedia diperuntukkan khusus untuk para pekerja mandiri dan pekerja skala usaha mikro dan kecil dengan jumlah 1-5 tenaga kerja.
Terdapat 2 jenis kepesertaan yang bisa didaftarkan, yaitu:
1. Pendafataran 1 Orang Pekerja - Pekerja Mandiri (BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah)
Diperuntukkan untuk Pekerja yang bekerja secara mandiri dan memperoleh pengasilan dari kegiatan usaha ekonomi secara mandiri ,meliputi pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer, petani, sopir angkot, mitra Tokopedia, Tokopedia seller, mitra ojol, nelayan dan sebagainya
2. Pendaftaran 2 hingga 5 Orang Pekerja - Pekerja Penerima Upah (BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah)
Diperuntukkan untuk para pemilik usaha mikro dan kecil, dengan Usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha perorangan dengan minimal 2 tenaga kerja dan menerima upah, gaji dan imbalan dalam bentuk lain dari Pemberi Kerja, seperti toko online, toko kelontong, pedagang pasar dan restoran.
Q: Apa perbedaan pendaftaran 1 Orang peserta dan 2-5 Orang peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Pendaftaran 1 orang peserta dan lebih dari 1 orang akan berbeda pada jenis kepesertaannya, dimana 1 orang peserta akan terdaftar sebagai Pekerja Mandiri sehingga pembayaran iuran hanya dilakukan untuk peserta tersebut.
Sedangkan untuk pendaftaran 2-5 orang dikhususkan untuk pemilik usaha, sehingga nantinya pembayaran iuran dilakukan menggunakan 1 nomor kode iuran untuk seluruh pekerja.
Q: Dokumen dan persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Syaratnya sangat mudah, hanya perlu data berupa alamat usaha, No HP, Email dan Nomor Identitas Peserta
Q: Berapa iuran pertama yang harus dibayakan ketika mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan pendaftaran melalui Tokopedia, program yang tersedia bagi seluruh jenis kepesertaan adalah Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) saja, dengan dengan detail iuran sebagai berikut:
| Jumlah Peserta | Program Jaminan Kematian (JKM) | Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | Total Iuran Sebelum Biaya Admin |
|---|
| 1 | Rp 6,800 | Rp 10,000 | Rp 16,800 |
| 2 | Rp 12,000 | Rp 9,600 | Rp 21,600 |
| 3 | Rp 18,000 | Rp 14,400 | Rp 32,400 |
| 4 | Rp 19,200 | Rp 24,000 | Rp 43,200 |
| 5 | Rp 30,000 | Rp 24,000 | Rp 54,000 |
Q: Apabila sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah, apakah tetap bisa mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah? Tentu bisa, Toppers!
BPJS ketenagakerjaan Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah merupakan segmen berbeda dengan peruntukan serta pilihan program disesuaikan kebutuhan jenis kepesertaan. Kamu bisa mendaftarkan pula BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah jika memiliki pekerjaan diluar Pekerjaan penerima upah bulanan.
Q: Jika sudah mengisi formulir namun belum melanjutkan hingga ke pembayaran, apakah saya masih bisa melanjutkan proses pembayaran dan aktivasi peserta BPJS? Tentu bisa ya, kamu akan mendapatkan email dari BPJS untuk kode bayar pedaftraanmu. Kemudian kamu bisa bayar di Tokopedia Digital pada menu BPJS, dan pilih Ketenagakerjaan sesuai jenis kepesertaan:
1. Pekerja Mandiri (1 Orang) memilih Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah
2. Penerima Upah (>1 Orang) memilih Ketenagakerjaan Penerima Upah
Q: Apakah bisa mendaftarkan fitur autodebet pada Aplikasi Tokopedia pada saat pendaftaran pertama ? Tentu bisa, fitur autodebet dapat diaktifkan pada saat pendaftaran pertama dengan centang daftar “Bayar otomatis aja!”
Q: Apabila saya sudah pernah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah, namun sudah lama tidak melakukan pembayaran, apakah saya perlu melakukan pendaftaran ulang dan melakukan pembayaran iuran yang belum terbayar? Halo Toppers, apabila sebelumnya sudah pernah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di program Bukan Penerima Upah maka tidak perlu melakukan pendaftaran ulang. Status kepesertaanmu akan aktif kembali setelah melakukan pembayaran. Pastikan pembayaran tagihan tidak melebihi 3 bulan ya agar tetap aktif dan mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Q: Apabila saya sudah pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah, namun saya sudah tidak lagi bekerja sehingga tidak ada pembayaran iuran untuk nomor peserta tersebut. Apakah saya perlu daftar kembali? Halo Toppers, apabila sebelumnya sudah pernah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja Penerima Upah namun sudah tidak bekerja lagi di tempat tersebut, pastikan tempatmu bekerja saat ini sudah menggubah data diri kepesertaan. Namun apabila Toppers saat ini bekerja sebagai pekerja mandiri maka Toppers perlu mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan program Bukan Penerima Upah agar dapat menerima perlindungan selama bekerja.
Q: Apakah saya bisa mendapat program Jaminan Hari Tua jika mendaftar sebagai pekerja Mandiri melalui Tokopedia? Program mandiri dan penerima upah yang ada di Tokopedia sayangnya baru mencakup 2 program inti yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Namun jangan khawatir Toppers! Kamu bisa menambah program lain setelah menjadi peserta, dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan pilihan pada saat melakukan pendaftaran atau menghubungi
call center BPJS Ketenagakerjaan Official via Whatsapp di nomor 0813-8007-0175 yang bisa digunankan untuk informasi tambahan kepada calon peserta:
- Pendaftaran Peserta
- Info Klaim Jaminan dan Manfaat Jaminan
- Info Kanal Layanan
- Info PMI
Q: Berapa iuran yang perlu dibayarkan untuk program tambahan Jaminan Hari Tua untuk pekerja Mandiri? Hai Toppers, untuk iuran program Jaminan Hari Tua pekerja Mandiri/Informal akan bergantung pada penghasilan bulanan ya. Detailnya bisa di cek pada tabel dibawah atau dapat menghubungi
call center BPJS Ketenagakerjaan Official via Whatsapp di nomor 0813-8007-0175
Source:
Manfaat Bukan Penerima Upah (BPU) - BPJS Ketenagakerjaan Q: Apabila saya mendaftarkan pekerja saya ke BPJS Ketenagakerjaan, seluruh iuran ditanggung oleh pemilik usaha/pemberi kerja? Halo Toppers! Jika mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah maka iurannya akan digabungkan menjadi 1 tagihan, sehingga yang dapat melakukan pembayaran adalah pemilik usaha, ya. Hal ini juga memudahkan pemilih usaha dalam memastikan para pekerja masih terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan.
Q: Apabila saya mendaftarkan saya dan pekerja saya ke BPJS Ketenagakerjaan, data penjualan serta pajak dari Tokopedia dan Shop Tokopedia akan diberikan ke BPJS Ketenagakerjaan? Saat ini Tokopedia hanya bekerjasama selaku penyedia platform untuk pendaftaran serta pembayaran iuran, dan data yang diterima BPJS ketenagakerjaan hanya berupa data yang Toppers input saat pendaftaran ya. Tokopedia tidak menyimpan maupun berbagi data ke BPJS Ketenagakerjaan maupun instansi lainnya.
Q: Apakah saya bisa mendapat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Pensiun jika mendaftarkan pekerja saya melalui Tokopedia? Program mandiri dan penerima upah yang ada di Tokopedia sayangnya baru mencakup 2 program inti yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Namun jangan khawatir Toppers! Kamu bisa menambah program lain setelah menjadi peserta, dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan pilihan pada saat melakukan pendaftaran atau menghubungi
call center BPJS Ketenagakerjaan Official via Whatsapp di nomor 0813-8007-0175 yang bisa digunankan untuk informasi tambahan kepada calon peserta:
- Pendaftaran Peserta
- Info Klaim Jaminan dan Manfaat Jaminan
- Info Kanal Layanan
- Info PMI
Q: Berapa Iuran yang dibayarkan jika ingin mengikuti semua program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan? Halo Toppers, terkait pertanyaan seputar jumlah iuran, silakan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan pilihan pada saat melakukan pendaftaran atau menghubungi
call center BPJS Ketenagakerjaan Official via Whatsapp di nomor 0813-8007-0175 yang bisa digunankan untuk informasi tambahan kepada calon peserta:
- Pendaftaran Peserta
- Info Klaim Jaminan dan Manfaat Jaminan
- Info Kanal Layanan
- Info PMI