Proteksi Tagihan Kredit adalah layanan yang disediakan oleh Mitra untuk melakukan perbaikan atau penggantian terhadap tagihan kredit yang dimiliki oleh Pembeli dari risiko yang mungkin timbul selama periode dan manfaat perlindungan yang ditentukan.
Q: Pada keadaan seperti apa saya bisa melakukan klaim?
Apabila terjadi kerusakan pada barang kamu akibat insiden yang tidak disengaja atau hal-hal yang dicakup oleh Proteksi Tagihan Kredit. Untuk informasi lebih jelasnya, kamu dapat melihatnya di polismu.
Q: Apakah saya masih bisa melakukan klaim di aplikasi Tokopedia?
Saat ini proses klaim Proteksi Tagihan Kredit hanya bisa dilakukan melalui email ke Mitra.
Pengajuan Klaim
Q: Bagaimana cara melakukan klaim Asuransi Proteksi Tagihan Kredit saya?
- Kamu bisa masuk ke Halaman Proteksi untuk memastikan bahwa polis kamu telah aktif. Polis akan dikirimkan 1x24 jam setelah pesanan kamu Selesai.
- Jika polis kamu masih aktif silakan melakukan pengajuan klaim melalui email ke Mitra dengan subject email dan data sebagai berikut:
- Subject email pengajuan klaim: [Pengajuan Klaim Proteksi Tagihan Kredit _Tokopedia _ Nama Pada Polis _ Nomor Polis]
- Dokumen awal yang dibutuhkan
- Nama pada polis
- Nomor polis
- Nomor telpon yang bisa dihubungi
- Tanggal, tempat dan kronologi kejadian
- KTP
- Foto bukti kejadian
- Invoice pembayaran tagihan
- Kirim email kamu ke email berikut support@brokerindotekno.co.id
- Cek email mu secara berkala untuk mengetahui proses klaim lebih lanjut.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut silakan hubungi Mitra FUSE (PT Pialang Asuransi Indotekno) yang melayani klaim di bawah ini:

PT Pialang Asuransi Indotekno
Hotline Customer Care: (021) 5020-0879
WhatsApps (hanya chat): 0811-1226-200
Email: support@brokerindotekno.co.id
(Senin - Jumat 08.00 - 20.00 WIB)
(Sabtu - Minggu 09.00 - 18.00 WIB)
(Libur Nasional: Tutup)