Dengan melakukan Klaim Asuransi Tokopedia, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan PT Tokopedia. Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan, maka pengguna tidak diperkenankan melakukan Klaim Asuransi Tokopedia. Kecuali didefinisikan lain, semua istilah dengan huruf kapital dalam Syarat dan Ketentuan ini memiliki arti yang sama dengan yang tercantum pada Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi.
A. Definisi
- Mitra adalah pihak ketiga yang bekerjasama dengan Tokopedia untuk menyediakan Proteksi Produk pada Situs/Aplikasi.
- Mitra Asuransi adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang asuransi umum dan telah memiliki izin dari pihak yang berwenang berdasarkan peraturan yang berlaku dan merupakan mitra Tokopedia untuk menyediakan Produk Asuransi pada Situs/Aplikasi, dalam hal ini PT Asuransi Simas Insurtech, PT Asuransi MSIG Indonesia dan PT Sompo Insurance Indonesia sebagai perusahaan asuransi dan FUSE (PT Pialang Asuransi Indotekno) dan IGLOO (PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi) sebagai perusahaan pialang asuransi.
- Klaim adalah tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Pengguna kepada Mitra sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang dipertanggungkan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Polis Asuransi, yang mencakup klaim pada aplikasi Tokopedia dan klaim melalui Mitra.
- Premi adalah sejumlah biaya tertentu yang ditetapkan oleh Mitra dan dibayar oleh Pengguna untuk membeli Produk Proteksi.
- Produk Proteksi adalah produk-produk asuransi milik Mitra, termasuk namun tidak terbatas pada Proteksi Gadget, Elektronik, Furniture, Otomotif, Ibu dan Anak, Travel dan Hobi, Kecantikan, Efek Samping, Kerusakan Total, Layar Retak, Kendaraan, Gadget Extra, Barang Bekas, Penerbangan, Kereta Api, Tagihan, dan Tagihan Kredit, dalam hal ini disediakan dan dipasarkan oleh Mitra melalui Situs Tokopedia.
- Proteksi Gadget adalah jenis layanan Proteksi Produk untuk kategori handphone dan tablet yang disediakan oleh PT Asuransi MSIG Indonesia dan PT Sompo Insurance Indonesia sebagai Perusahaan Asuransi.
- Proteksi Elektronik adalah jenis layanan Proteksi Produk untuk kategori elektronik yang disediakan oleh PT Asuransi MSIG Indonesia dan PT Sompo Insurance Indonesia sebagai Perusahaan Asuransi.
- Proteksi Furniture adalah jenis layanan Proteksi Produk untuk kategori Peralatan Rumah Tangga yang disediakan oleh PT Asuransi MSIG Indonesia dan PT Sompo Insurance Indonesia sebagai Perusahaan Asuransi.
- Proteksi Otomotif adalah jenis layanan Proteksi Produk untuk kategori aksesoris kendaraan bermotor yang disediakan oleh PT Asuransi MSIG Indonesia dan PT Sompo Insurance Indonesia sebagai Perusahaan Asuransi.
- Proteksi Ibu dan Anak adalah jenis layanan Proteksi Produk untuk kategori Keperluan Ibu dan Anak yang disediakan oleh PT Asuransi MSIG Indonesia dan PT Sompo Insurance Indonesia sebagai Perusahaan Asuransi.
- Proteksi Travel dan Hobi adalah jenis layanan Proteksi Produk untuk kategori kategori keperluan Travel dan Hobi yang disediakan oleh PT Asuransi MSIG Indonesia dan PT Sompo Insurance Indonesia sebagai Perusahaan Asuransi.
- Proteksi Kecantikan adalah jenis layanan Proteksi Produk untuk kategori Barang Kecantikan yang disediakan oleh PT Asuransi MSIG sebagai Perusahaan Asuransi.
- Proteksi Efek Samping adalah jenis layanan Proteksi Produk untuk kategori Barang Perawatan Tubuh yang disediakan oleh PT Asuransi MSIG sebagai Perusahaan Asuransi.
- Proteksi Kerusakan Total adalah jenis layanan Proteksi Produk untuk kategori Barang yang mudah rusak. Proteksi Kerusakan Total disediakan oleh PT Asuransi MSIG Indonesia dan PT Sompo Insurance Indonesia sebagai Perusahaan Asuransi.
- Proteksi Layar Retak adalah jenis layanan asuransi untuk perbaikan atau penggantian terhadap kerusakan layar handphone yang disediakan oleh PT Asuransi MSIG Indonesia dan PT Sompo Insurance Indonesia sebagai Perusahaan Asuransi.
- Proteksi Kendaraan adalah jenis layanan Proteksi Produk untuk kategori Motor yang disediakan oleh PT Asuransi MSIG Indonesia dan PT Sompo Insurance Indonesia sebagai Perusahaan Asuransi.
- Proteksi Gadget Extra adalah jenis layanan Proteksi Produk untuk kategori handphone, smartwatch dan tablet yang disediakan oleh PT Asuransi MSIG Indonesia dan PT Sompo Insurance Indonesia sebagai Perusahaan Asuransi.
- Proteksi Barang Bekas adalah jenis layanan Proteksi Produk untuk kategori handphone, tablet, dan elektronik bekas yang disediakan oleh PT Asuransi MSIG Indonesia dan PT Sompo Insurance Indonesia sebagai Perusahaan Asuransi.
- Proteksi Penerbangan adalah jenis layanan asuransi untuk kategori travel terbatas hanya untuk pembelian tiket penerbangan yang disediakan oleh PT Sompo Insurance Indonesia sebagai Perusahaan Asuransi.
- Proteksi Kereta Api adalah jenis layanan asuransi untuk kategori travel terbatas hanya untuk pembelian tiket kereta api yang disediakan oleh PT Asuransi Simas Insurtech sebagai Perusahaan Asuransi.
- Proteksi Tagihan adalah jenis layanan proteksi untuk kategori pembayaran tagihan listrik, internet & TV kabel, tagihan gas dan telkom yang disediakan oleh PT Asuransi Simas Insurtech sebagai Perusahaan Asuransi.
- Proteksi Tagihan Kredit adalah jenis layanan proteksi untuk kategori pembayaran tagihan kredit yang disediakan oleh PT Asuransi Simas Insurtech Indonesia sebagai Perusahaan Asuransi.
- Polis Asuransi adalah kontrak asuransi, termasuk perubahan-perubahannya, yang berisikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari Produk Asuransi.
- Ketentuan Polis adalah bagian dari Polis Asuransi yang berisi ketentuan, kondisi dan persyaratan suatu pertanggungan/jaminan asuransi, yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan asuransi tertentu.
- Ketentuan Situs adalah Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap Syarat dan Ketentuan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan penggunaan Situs/Aplikasi dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.
- Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan untuk menggunakan Proteksi Produk Tokopedia.
B. Umum
- Dalam menggunakan layanan Klaim Asuransi, Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Tokopedia hanyalah pihak yang meneruskan pengajuan Klaim antara Pengguna dengan Mitra penyedia Produk Asuransi.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Mitra adalah pihak yang berwenang sepenuhnya untuk menentukan status klaim dari Pengguna serta bertanggung jawab atas seluruh akibat yang terjadi dari pelaksanaan Klaim.
- Pengguna yang dapat mengajukan klaim asuransi adalah Pengguna terdaftar yang namanya tertera pada Polis.
- Pengguna menyetujui untuk membebaskan Tokopedia atas segala tuntutan termasuk tetapi tidak terbatas pada kerugian yang diderita oleh Pengguna sehubungan dengan layanan Klaim Asuransi melalui Situs/Aplikasi dalam hal tersebut disebabkan oleh kelalaian dari Pengguna dan/atau terbukti bukan kelalaian dari Tokopedia.
C. Pengajuan Klaim
- Pengajuan Proteksi Gadget, Proteksi Elektronik, Proteksi Kerusakan Total, Proteksi Gadget Ekstra, Proteksi Layar Retak, Proteksi Barang Bekas, Proteksi Kecantikan, Proteksi Efek Samping dan Proteksi Penerbangan dapat dilakukan di aplikasi Tokopedia.
- Pengajuan Proteksi Gadget, Proteksi Elektronik, Proteksi Kerusakan Total, Proteksi Gadget Ekstra, Proteksi Layar Retak, Proteksi Barang Bekas, dan Proteksi Kecantikan harus diajukan dalam jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak kejadian kerugian. Untuk klaim Proteksi Penerbangan harus diajukan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak kejadian kerugian. Pengguna diwajibkan untuk melampirkan dokumen atau bukti lainnya yang dapat diakses DISINI untuk mempermudah proses verifikasi Klaim. Segala biaya yang mungkin timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab Pengguna.
- Pengajuan Klaim Asuransi akan diteruskan oleh Tokopedia kepada Mitra dalam jangka waktu 1x24 jam setelah Pengguna selesai mengupload dokumen Klaim yang ditentukan oleh Mitra pada Situs/Aplikasi.
- Mitra akan melakukan pemeriksaan pada dokumen yang diupload oleh Pengguna dalam jangka waktu 3x24 jam hari kerja setelah dokumen diteruskan oleh Tokopedia kepada Mitra, dan Mitra akan memberikan keputusan apakah dokumen yang diberikan telah lengkap atau belum lengkap. Apabila dokumen dinyatakan belum lengkap maka Pengguna harus mengupload kembali dokumen yang disyaratkan oleh Mitra.
- Mitra berhak untuk membatalkan pengajuan Klaim apabila didapati adanya tindakan Penipuan dan/atau manipulasi data yang dilakukan oleh Pengguna pada saat Pengajuan Klaim.
- Pengguna akan mendapatkan notifikasi bahwa Pengajuan Klaim Pengguna ditolak atau disetujui oleh Mitra dalam jangka waktu 3x24 jam hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
- Apabila pengajuan telah disetujui maka manfaat pertanggungan akan diberikan oleh Mitra melalui Saldo Penghasilan Pengguna.
- Apabila Pengguna tidak puas atas keputusan Pengajuan Klaim yang diputuskan oleh Mitra, maka Pengguna hanya dapat melakukan sanggahan kepada Mitra. Pengguna menyetujui untuk membebaskan Tokopedia dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Pengajuan Klaim termasuk proses pertanggungan, klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh Mitra.
D. Pengajuan Klaim Melalui Mitra
- Pengajuan Klaim Proteksi Otomotif, Proteksi Ibu dan Anak, Proteksi Travel dan Hobi, Proteksi Furniture, Proteksi Kendaraan, dan Proteksi Tagihan Proteksi Kereta Api, Proteksi Tagihan Kredit, dilakukan oleh Pengguna dengan menghubungi Mitra Pialang Asuransi melalui email yang tertera pada contact.
- Pengajuan Proteksi Otomotif, Proteksi Ibu dan Anak, Proteksi Travel dan Hobi, Proteksi Furniture, Proteksi Kendaraan, dan Proteksi Tagihan harus diajukan dalam jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak kejadian kerugian. Untuk klaim Proteksi Kereta Api, Proteksi Tagihan Kredit, harus diajukan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak kejadian kerugian. Pengguna diwajibkan untuk melampirkan dokumen atau bukti lainnya yang dapat diakses DISINI untuk mempermudah proses verifikasi Klaim. Segala biaya yang mungkin timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab Pengguna.
- Mitra akan melakukan pemeriksaan pada dokumen yang diupload oleh Pengguna dalam jangka waktu 3x24 jam hari kerja setelah dokumen diterima. Apabila dokumen dinyatakan belum lengkap maka Pengguna harus mengirim kembali dokumen yang disyaratkan oleh Mitra. Mitra berhak untuk membatalkan pengajuan Klaim apabila didapati adanya tindakan Penipuan dan/atau manipulasi data yang dilakukan oleh Pengguna pada saat Pengajuan Klaim.
- Pengguna akan mendapatkan notifikasi bahwa Pengajuan Klaim Pengguna ditolak atau disetujui oleh Mitra dalam jangka waktu 3x24 jam hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
- Apabila pengajuan telah disetujui maka manfaat pertanggungan akan diberikan oleh Mitra melalui transfer bank akun.
- Apabila Pengguna tidak puas atas keputusan Pengajuan Klaim yang diputuskan oleh Mitra, maka Pengguna hanya dapat melakukan sanggahan kepada Mitra. Pengguna menyetujui untuk membebaskan Tokopedia dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Pengajuan Klaim termasuk proses pertanggungan, klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh Mitra.
E. Penggunaan Data
- Dengan menggunakan layanan pengajuan Klaim Asuransi di Tokopedia Pengguna memberikan persetujuan dan wewenang kepada Tokopedia untuk menyimpan informasi miliknya dan/atau data terkait pengajuan Klaim Asuransi dalam sistem Tokopedia.
- Pengguna menyetujui dan memahami bahwa Tokopedia akan memberikan informasi yang tercantum pada saat pengajuan Klaim Asuransi di Tokopedia kepada Mitra.
- Tokopedia memiliki kewenangan untuk menolak atau menghapus secara sebagian maupun keseluruhan dari profil Pengguna dan data yang relevan yang dianggap melanggar Syarat dan Ketentuan ini, Ketentuan Situs Tokopedia, dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara republik Indonesia.
- Penggunaan data Pengguna sehubungan dengan layanan pengajuan Klaim Asuransi di Tokopedia akan tunduk pada Kebijakan Privasi Tokopedia. Klik DI SINI untuk melihat Kebijakan Privasi Tokopedia.
Toppers bisa lakukan klaim Asuransi di Tokopedia dengan klik di sini.