Lihat Semua Topik
Proteksi Lainnya
Proteksi Tagihan adalah layanan yang disediakan oleh Mitra untuk memberikan kompensasi ganti rugi kepada Pembeli dari risiko penggunaan yang mungkin timbul selama periode dan manfaat perlindungan yang ditentukan.
Q: Pada keadaan seperti apa saya bisa melakukan klaim?
Apabila terjadi kejadian yang tidak diinginkan seperti kecelakaan diri, kebakaran, mati lampu akibat insiden yang tidak disengaja atau hal-hal yang dicakup oleh Proteksi Tagihan. Untuk informasi lebih jelasnya, kamu dapat melihatnya di polismu.
Q: Apakah saya masih bisa melakukan klaim di aplikasi Tokopedia?
Saat ini proses klaim Proteksi Tagihan hanya bisa dilakukan melalui email ke Mitra.
Q: Bagaimana cara melakukan klaim Asuransi Proteksi Tagihan saya?
Jika ada pertanyaan lebih lanjut silakan hubungi Mitra FUSE (PT Pialang Asuransi Indotekno) yang melayani klaim di bawah ini:
PT Pialang Asuransi Indotekno
Hotline Customer Care: (021) 5020-0879
WhatsApps (hanya chat): 0811-1226-200
Email: support@brokerindotekno.co.id
(Senin - Jumat 08.00 - 20.00 WIB)
(Sabtu - Minggu 09.00 - 18.00 WIB)
(Libur Nasional: Tutup)