Pencarian populer

Proteksi Lainnya-icon

Proteksi Lainnya

Lihat Semua Topik

Proteksi Lainnya

Apa Itu Proteksi Tagihan?

Proteksi Tagihan adalah Program Proteksi untuk Produk Tagihan yang dirancang oleh PT Asuransi Simas Insurtech bekerja sama dengan FUSE (PT Pialang Asuransi Indotekno) khusus pengguna Tokopedia terhadap layanan yang dibayarkan, rumah, dan tertanggung.

Q: Apa saja benefit dan berapa jumlah nilai pertanggungan Proteksi Tagihan?

BenefitJumlah Pertanggungan
Meninggal dunia akibat kecelakaanSantunan Rp 10.000.000,- untuk Tertanggung yang meninggal dunia akibat kecelakaan maupun sakit
Biaya rawat inap kecelakaanGanti rugi sesuai biaya perawatan aktual maksimal senilai Rp1.000.000,- untuk Tertanggung yang menjalani rawat inap akibat kecelakaan maupun sakit
Cacat tetap permanen total akibat kecelakaanSantunan sampai dengan Rp 10.000.000,- untuk Tertanggung yang mengalami cacat tetap total permanen akibat kecelakaan
Ketidaknyamanan akibat gangguan layanan yang tidak terduga pada  listrik/Internet & TV Kabel/Telkom/GasKompensasi Rp150.000,- jika terjadi gangguan layanan minimal 8 jam berturut-turut.
Kebakaran dan Perampokan yang disertai tindakan kekerasan/kebongkaranKompensasi maksimal senilai Rp6.000.000,- atau sesuai kerugian aktual, mana lebih rendah untuk rumah tinggal Tertanggung yang kecurian dan/atau perampokan yang disertai tindakan kekerasan/kebongkaran ataupun kebakaran


Q: Apa saja yang tidak dijamin oleh Benefit Gangguan Layar di Proteksi Tagihan?

  1. Berkaitan dengan maintenance/pemeliharaan dan gangguan layanan yang sudah diinformasikan sebelumnya oleh provider.
  2. Gangguan layanan yang tidak terduga kurang dari 8 jam.

Q: Apakah saya dapat membatalkan Program Proteksi Tagihan dan mendapatkan pengembalian uang?
Proteksi Tagihan tidak dapat dibatalkan dan diproses pengembalian uang atas Proteksi yang telah dibeli oleh Pengguna (non-refundable).

Q: Apakah ada batas waktu untuk mengajukan klaim?
Klaim harus diterima paling lambat 7 hari kalender setelah insiden dan melengkapi dokumen klaim maksimal 30 hari setelah pelaporan klaim.

Q: Berapa lama waktu yang diperlukan untuk memproses klaim?
Klaim akan diproses dalam waktu maksimum 5 (lima) hari kerja setelah seluruh dokumen klaim diterima oleh Mitra Asuransi.

Untuk informasi lebih rinci mengenai manfaat dan ketentuan asuransi dapat kamu lihat pada Ketentuan Polis di sini.

Artikel Terkait

tokopedia
© 2009 - 2025, PT Tokopedia