Syarat dan Ketentuan Toko Kapital merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi Tokopedia. Pengajuan dan Penggunaan Toko Kapital tunduk pada Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, dan Syarat dan Ketentuan yang tertulis di bawah ini. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna secara hukum.
Dengan mendaftar dan/atau menggunakan Toko Kapital, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan Tokopedia. Jika Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di www.tokopedia.com.
A. Definisi
- Tokopedia adalah PT Tokopedia dan seluruh afiliasi atau anak perusahaannya, suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha jasa web portal www.tokopedia.com, yakni situs pencarian toko dan barang yang dijual oleh penjual terdaftar.
- Situs/Aplikasi adalah situs www.tokopedia.com milik Tokopedia yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau aplikasi yang berbasis Android atau iOS.
- Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Tokopedia, termasuk namun tidak terbatas pada Pembeli, Penjual maupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs/Aplikasi.
- Penjual adalah Pengguna terdaftar yang melakukan tindakan buka toko dan/atau melakukan penawaran atas suatu barang kepada para Pengguna.
- Barang adalah benda yang berwujud/memiliki fisik yang dapat diantar/memenuhi kriteria pengiriman oleh perusahaan jasa pengiriman Barang.
- Partner adalah PT Mapan Global Reksa (“Findaya”), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, yang bekerjasama dengan Tokopedia untuk menyediakan Limit Pendanaan kepada Penjual melalui Situs/Aplikasi.
- Pemberi Pendanaan adalah pihak yang merupakan pengguna terdaftar dari Partner yang bertindak sebagai penyedia fasilitas pendanaan yang disediakan melalui Partner.
- Akun Penjual Lainnya adalah akun pribadi milik Penjual selain akun yang digunakan untuk Toko Kapital, yang terdaftar dan dapat diakses oleh Penjual pada Situs/Aplikasi serta yang memiliki kesamaan informasi/data sebagaimana juga diatur dalam Perjanjian Pendanaan.
- Toko Kapital adalah metode penyediaan fasilitas pendanaan yang disalurkan kepada Penjual berdasarkan Limit Pendanaan yang disediakan.
- Limit Pendanaan adalah sejumlah limit fasilitas pendanaan yang dialokasikan oleh Partner kepada Penjual berdasarkan hasil penilaian dan kelayakan Partner.
- Tagihan adalah informasi jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh Penjual kepada Partner pada saat jatuh tempo, yang berisikan jumlah pokok pendanaan dan Biaya fasilitas pendanaan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya bunga, biaya admin, Denda Keterlambatan (apabila ada), Biaya Asuransi (apabila ada), sebagai pengembalian atas penggunaan fasilitas pendanaan.
- Denda Keterlambatan adalah biaya yang dikenakan oleh Partner kepada Penjual atas keterlambatan pembayaran Tagihan yang dihitung dari sisa Tagihan pokok yang belum dilunasi seluruhnya.
- Biaya Fasilitas Pendanaan adalah biaya yang dibebankan oleh Partner kepada Penjual atas penarikan tunai dari jumlah Limit Pendanaan.
- Perjanjian Pendanaan adalah perjanjian, baik secara tertulis maupun elektronik, yang dibuat dan disepakati antara Pemberi Pendanaan dan Penjual yang mengatur antara lain hak dan kewajiban, syarat dan ketentuan dan mekanisme serta prosedur pengembalian atau pembayaran Limit Pendanaan, yang difasilitasi oleh Partner.
- Ketentuan Situs adalah Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap Syarat dan Ketentuan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan Penggunaan Situs/Aplikasi dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.
- Saldo Penghasilan adalah adalah fasilitas penampungan sementara atas dana milik Penjual (bukan fasilitas penyimpanan dana), yang disediakan Tokopedia untuk menampung dana hasil transaksi penjualan Barang dari Penjual. Dana ini hanya dapat ditarik ke akun bank yang terdaftar dan tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pembelian pada Situs/Aplikasi.
- Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan untuk menggunakan produk Toko Kapital.
B. Pengajuan Toko Kapital
- Untuk saat ini, pengajuan Toko Kapital hanya dapat dilakukan oleh Penjual dengan minimum umur toko tertentu dan/atau kriteria lainnya yang menjadi kebijakan masing-masing Partner dan berdasarkan domisili yang dapat dilihat pada halaman FAQ.
- Pengajuan Toko Kapital dapat dilakukan oleh Penjual baik yang merupakan individu perseorangan, badan hukum, atau badan usaha yang cakap dan berwenang menurut hukum.
- Untuk dapat menggunakan Toko Kapital, Penjual harus mengajukan aplikasi melalui formulir daring yang telah disediakan oleh Partner melalui Situs/Aplikasi.
- Partner menyediakan Limit Pendanaan yang akan ditentukan kebijakan dan persyaratan yang ditentukan oleh Partner serta berdasarkan penilaian yang dilakukan terhadap Penjual dan Penjual menyetujui Perjanjian Pendanaan yang disediakan oleh Partner.
- Tokopedia bukan merupakan salah satu pihak dalam Perjanjian Pendanaan dan tidak bertanggung jawab dan/atau tidak wajib memenuhi kewajiban yang timbul dari Perjanjian Pendanaan antara Penjual dan Pemberi Pendanaan.
- Proses verifikasi akan dilakukan oleh Partner dalam jangka waktu minimal 3x24 jam hari kalender sejak pengajuan aplikasi Toko Kapital oleh Penjual.
- Untuk melakukan pengajuan Toko Kapital, Pengguna harus memiliki akun bank yang sesuai dengan identitas pada Kartu Tanda Penduduk.
- Pemberian Limit Pendanaan dan/atau penolakan merupakan sepenuhnya hak Partner. Penjual akan menghormati keputusan dari Partner.
- Penjual menyetujui dan memberikan wewenang kepada Partner untuk memberikan informasi kepada Tokopedia mengenai status Limit Pendanaan serta status pembayaran setiap bulannya.
- Penjual memahami dan menyetujui bahwa Partner dalam melaksanakan pemberian layanan Toko Kapital tunduk dan mematuhi segala ketentuan yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau instansi yang berwenang lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai suku bunga dan/atau nilai pendanaan.
C. Penggunaan Data
- Dalam hal Penjual adalah individu atau perorangan, maka Penjual wajib menyediakan informasi dan/atau data Penjual sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (“KTP”);
- Swafoto/selfie calon Penjual bersama dengan KTP;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
- Nama bank penerbit dan nomor rekening bank.
- Dalam hal Penjual adalah badan usaha atau badan hukum, maka Penjual wajib menyediakan informasi dan/atau data Penjual sebagai berikut:
- KTP dari Direksi atau pihak yang berwenang mewakili Penjual;
- Akta Pendirian;
- Anggaran Dasar dan Perubahannya;
- Nomor Induk Berusaha;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Nama bank penerbit dan nomor rekening bank;
- Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak (untuk PKP) atau surat pernyataan untuk perusahaan non-PKP; dan
- Surat Keterangan Terdaftar.
- Data dan informasi pada ketentuan 1 dan 2 di atas disediakan oleh Penjual secara langsung kepada Partner untuk kepentingan pengajuan Toko Kapital dan pemrosesan segala bentuk permintaan, aktivitas, dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Penjual terkait Toko Kapital, termasuk untuk keperluan pemanfaatan Toko Kapital, penagihan, dan pembayaran Tagihan oleh Penjual.
- Penjual memahami dan menyetujui bahwa Penjual memberikan hak kepada Partner untuk menggunakan, memproses, dan/atau meneruskan informasi dan/atau data lainnya dari Penjual kepada pihak ketiga pendukung yang bekerja sama dengan Partner dalam rangka membantu pelaksanaan layanan Toko Kapital termasuk namun tidak terbatas pada penyedia jasa tanda tangan elektronik, verifikasi identitas, penagihan, dan/atau penilaian kelayakan pendanaan, dengan tunduk pada syarat dan ketentuan dari Partner.
- Penggunaan data Penjual sehubungan dengan Toko Kapital akan tunduk pada Kebijakan Privasi.
D. Pemakaian Toko Kapital
- Penjual dapat melakukan penarikan pendanaan ke rekening bank yang terdaftar dari Penjual berdasarkan Limit Pendanaan yang disediakan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penarikan individu atau perorangan: minimum per penarikan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) dengan maksimum per penarikan sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah).
- Penarikan badan usaha atau badan hukum: minimum per penarikan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) dengan maksimum per penarikan sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).
- Pemotongan Limit Pendanaan akan dilakukan untuk setiap penarikan yang telah berhasil diverifikasi.
- Penarikan yang telah diverifikasi tidak dapat dikembalikan/dibatalkan oleh Penjual.
- Penjual tidak dapat mengatur ulang jangka waktu pembayaran Tagihan untuk penarikan pendanaan yang telah diverifikasi.
- Penjual akan dikenakan Biaya Fasilitas Pendanaan oleh Partner atas setiap penarikan pendanaan yang dilakukan oleh Penjual, termasuk namun tidak terbatas pada biaya bunga, biaya admin, biaya asuransi (apabila ada), dimana besarnya Biaya Fasilitas Pendanaan akan berubah berdasarkan penilaian Partner.
- Dalam hal Penjual adalah badan usaha atau badan hukum, maka Penjual wajib untuk menunjuk perwakilannya yang sah dan berwenang untuk melakukan tindakan pengajuan, pengelolaan, dan pemanfaatan Toko Kapital, termasuk kegiatan penarikan dana yang diperoleh dari Toko Kapital kepada Penjual, dan menjamin seluruh tindakan yang dilakukan oleh perwakilannya tersebut atas penggunaan Toko Kapital. Apabila diperlukan, Penjual wajib untuk memberikan informasi atas perwakilannya tersebut.
- Penjual menyetujui dan memahami bahwa Partner berhak untuk melakukan perubahan Limit Pendanaan yang sudah diberikan sewaktu-waktu selama jangka waktu fasilitas pendanaan berdasarkan hasil kajian atau penilaian kelayakan pendanaan yang dilakukan oleh Partner, termasuk namun tidak terbatas apabila Penjual didapati melakukan tunggakan pembayaran. Perubahan limit pendanaan dapat dilihat pada dashboard Toko Kapital pada Situs/Aplikasi.
E. Pembayaran Tagihan
- Jatuh tempo Tagihan ditentukan berdasarkan tanggal persetujuan yang diberikan oleh Partner setelah Penjual mengajukan aplikasi melalui formulir daring di Situs/Aplikasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Cut off date jatuh tempo Tagihan yakni minimal 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal pengajuan pendanaan untuk penagihan di tanggal jatuh tempo terdekat. Apabila tanggal jatuh tempo Tagihan kurang dari 15 (lima belas) hari sejak tanggal pengajuan pendanaan, maka jatuh tempo Tagihan akan berlaku di tanggal jatuh tempo pada bulan berikutnya. Selengkapnya dapat dilihat DI SINI. - Penjual dapat melihat Tagihan dari Partner yang harus dibayar pada halaman/dashboard Toko Kapital.
- Penjual dapat memilih jangka waktu untuk melakukan pembayaran Tagihan, dengan pilihan jangka waktu pembayaran yang akan disediakan oleh Partner sesuai dengan kebijakan Partner.
- Pembayaran Tagihan dilakukan oleh Penjual melalui Situs/Aplikasi.
- Memilih metode pembayaran yang terdapat di Situs/Aplikasi, kecuali menggunakan metode pembayaran pay later, cicilan, Kartu Kredit, dan/atau poin loyalitas termasuk namun tidak terbatas pada GoPay Coins dan/atau OVO Points.
- Penjual memahami dan menyetujui bahwa pembayaran Tagihan dapat dilakukan secara otomatis dengan cara.
- Pemotongan langsung terhadap dana Penjual yang terdapat pada Saldo Penghasilan sebesar nilai yang tercantum pada Tagihan, pada hari ke 1 (satu) kalender setelah tanggal jatuh tempo. Apabila jumlah dana yang terdapat pada Saldo Penghasilan Penjual tidak mencukupi untuk melunasi Tagihan, maka pemotongan dana dari Saldo Penghasilan akan dilakukan secara otomatis pada hari ke 1 (satu) kalender setelah tanggal jatuh tempo sesuai dengan jumlah Saldo Penghasilan Penjual yang tersedia dan akan dilakukan pemotongan otomatis secara terus menerus di hari berikutnya sampai Tagihan terlunasi. Penjual akan dikenakan Denda Keterlambatan atas setiap keterlambatan pembayaran Tagihan pada saat pemotongan langsung dana Penjual oleh Tokopedia sesuai dengan nilai Tagihan yang tertunggak.
- Penjual akan dikenakan Denda Keterlambatan yang timbul sejak 1 (satu) hari setelah tanggal jatuh tempo, dengan rincian:
- Penjual menyetujui dan memahami bahwa Partner berhak sewaktu-waktu untuk melakukan penyesuaian skema pembayaran.
- Penjual memahami dan menyetujui bahwa dalam melakukan penagihan atas Pendanaan terkait keterlambatan Pembayaran Tagihan, Partner dapat bekerja sama dengan dengan pihak ketiga lain sesuai dengan Perjanjian Pendanaan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penagihan pendanaan.
F. Pengelolaan Akun Toko Kapital
- Penjual yang identitasnya didaftarkan pada saat pengajuan fasilitas pendanaan melalui Toko Kapital merupakan pihak yang sah untuk menggunakan Toko Kapital. Kepemilikan Toko Kapital tidak dapat dipindahtangankan ke akun Pengguna dan/atau pihak lainnya dengan alasan apapun.
- Penjual bertanggung jawab sepenuhnya atas penguasaan, penggunaan maupun penyalahgunaan Toko Kapital, baik oleh Penjual maupun orang lain dan dilarang menggunakan Toko Kapital untuk melakukan transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
- Penjual menyetujui bahwa layanan Toko Kapital, Limit Pendanaan, dan/atau fasilitas pendanaan yang diperoleh hanya digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan Pengguna secara sendiri, yang merupakan sebagai pemilik manfaat (beneficial owner), dan tidak untuk kepentingan atau untuk mewakili pihak lain, baik individu atau non-individu.
- Jika terdapat pembekuan terhadap Limit Pendanaan dari Penjual yang dilakukan oleh Partner, maka Penjual tidak dapat melakukan penarikan pendanaan, namun tetap melakukan pembayaran Tagihan sesuai dengan jumlah Tagihan.
- Penjual dengan ini menyatakan bahwa Tokopedia tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan akun Penjual yang diakibatkan oleh kelalaian Penjual, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan atau memberikan akses akun kepada pihak lain, mengakses link atau tautan yang diberikan oleh pihak lain, memberikan atau memperlihatkan kode verifikasi (OTP), password atau email kepada pihak lain, maupun kelalaian Penjual lainnya yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada akun Penjual.
- Dalam hal adanya penyalahgunaan akun Toko Kapital Penjual oleh pihak lain selain Penjual, Penjual wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada Tokopedia.
G. Penghentian dan Pemblokiran
- Jika terdapat pembekuan terhadap Limit Pendanaan dari Penjual yang dilakukan oleh Partner, maka Penjual tidak dapat melakukan penarikan pendanaan, namun tetap melakukan pembayaran Tagihan sesuai dengan jumlah Tagihan.
- Partner berhak untuk menolak pengajuan Toko Kapital, melakukan penggantian/ penyesuaian Limit Pendanaan, melakukan pembekuan sementara atau permanen atas Limit Pendanaan, dan/atau melakukan penghentian dan/atau pemblokiran sementara atau permanen atas produk Toko Kapital yang diberikan kepada Penjual, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penjual masih memiliki tunggakan dan/atau pernah memiliki riwayat tunggakan selama jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Partner;
- Penjual melakukan penggantian data diri, termasuk namun tidak terbatas pada nomor telepon, email dan/atau akun bank dalam jangka waktu kurang dari 3x24 jam;
- Penjual melakukan transaksi yang mencurigakan;
- Penjual melanggar Syarat dan Ketentuan dan/atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
- Penjual mengajukan penghentian penggunaan Toko Kapital;
- Keadaan force majeure atau keadaan kahar, yang termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam seperti gempa bumi, tanah longsor, pandemik, kerusuhan, perang, dan sebagainya.
- Penjual memahami dan menyetujui bahwa berdasarkan instruksi dari Partner, Tokopedia dapat menahan dana pada Saldo Penghasilan dan/atau menonaktifkan fitur penarikan dana pada Saldo Penghasilan terhadap Penjual yang tidak melakukan pelunasan Tagihan yang tertunggak sejak tanggal jatuh tempo.
- Apabila Penjual sudah melunasi Tagihan, maka penarikan dana dapat dilakukan seperti biasa. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan pe-nonaktifan fitur penarikan dana dapat merujuk pada FAQ.
- Penghentian sementara atau permanen produk Toko Kapital tidak menghilangkan kewajiban pembayaran Tagihan oleh Penjual.
- Seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak oleh Penjual harus dilunasi secara langsung kepada Partner.
- Penjual memahami dan menyetujui bahwa dalam hal dilakukan pemotongan langsung terhadap Saldo Penghasilan untuk kepentingan pembayaran Tagihan namun, Saldo Penghasilan Penjual tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran Tagihan yang tertunggak tersebut, maka:
- Penjual memberikan kuasa kepada Tokopedia untuk melakukan pemotongan langsung terhadap dana Penjual yang terdapat pada Saldo Penghasilan pada Akun Penjual Lainnya sebesar nilai yang tercantum pada Tagihan untuk melakukan pembayaran Tagihan yang tertunggak. Penjual dengan ini menyetujui dan memahami bahwa Tokopedia berdasarkan kebijakannya berhak menentukan akun mana saja yang dinyatakan sebagai Akun Penjual Lainnya.
- Syarat dan Ketentuan ini dapat diubah dan/atau diperbaharui sewaktu-waktu, Tokopedia menyarankan agar Penjual membaca secara seksama serta memeriksa Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun, dengan mengakses Situs/Aplikasi, maka dianggap telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.
H. Layanan Pengguna
Pengguna dapat mengajukan dan menyampaikan pertanyaan, keluhan dan/atau aduan sehubungan dengan layanan yang diberikan Partner kepada tim layanan pengaduan konsumen Toko Kapital melalui kontak di bawah ini:
Live-chat: sebagaimana dapat diakses pada Situs/Aplikasi; dan/atau
Email: cs@findaya.com