Perhatian!
Per tanggal 13 November 2024 untuk layanan Next Day kurir TIKI (ONS) sudah tidak tersedia di Tokopedia.TIKI merupakan salah satu layanan pengiriman reguler yang tersedia di Tokopedia. Kamu dapat memilih jenis layanan pengiriman yang disediakan seperti Reguler. Nantinya pembeli akan menentukan jenis layanan sesuai yang telah kamu aktifkan.
- S&K
- Kontak
- FAQ
Syarat dan Ketentuan Pengiriman dengan TIKI
Berikut ini adalah informasi terkait syarat dan ketentuan pengiriman dengan TIKI:
- TIKI memiliki 1 layanan pengiriman yang ada di Tokopedia yaitu Regular.
- Untuk skema pembulatan berat TIKI dapat dilihat di tabel berikut:
- Perhitungan kilogram didasarkan atas berat ditimbang atau berat secara volumetrik (diambil yang terberat). Rumus penghitungan volumetrik adalah (Panjang x Lebar x Tinggi) / 6000. Misalnya, suatu paket memiliki volume 50 cm x 50 cm x 50 cm. Maka perhitungan beratnya adalah 50 cm x 50 cm x 50 cm dibagi 6.000 = 20.83 Kg, dibulatkan menjadi 21 Kg.
- Pengirim dilarang mengirimkan barang sebagai berikut:
- Barang berbahaya yang mudah meledak dan terbakar, obat-obatan terlarang, minuman keras, dan/atau barang-barang yang menurut pihak berwajib dilarang diproduksi dan diedarkan;
- Barang perhiasan dan/atau barang berharga lainnya termasuk namun tidak terbatas pada emas, perak dan berlian;
- Binatang dan tumbuhan hidup, termasuk namun tidak terbatas pada hasil olahan binatang dan tumbuhan yang dilindungi, dan bagian-bagian dari hewan langka yang telah mati/diawetkan;
- Barang ilegal termasuk namun tidak terbatas pada organ manusia, barang curian, peralatan dan/atau perlengkapan judi, senjata api, senjata tajam, dan airsoft gun;
- Uang tunai dan surat atau dokumen berharga lainnya termasuk namun tidak terbatas pada cek, surat warkat pos, kartu pos, buku nikah asli, paspor, ijazah asli, dokumen tender, giro, efek, obligasi, saham, sertifikat, tiket pesawat, B/L, L/C, credit card, dan/atau BPKB asli;
- Barang cetakan, rekaman atau barang lainnya yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan dapat mengganggu stabilitas, keamanan dan ketertiban umum;
- Barang berbahaya dan beracun (B3) yang dapat membahayakan kurir saat proses pengiriman termasuk namun tidak teerbatas pada bahan kimia yang mudah terbakar atau meledak, bahan yang menimbulkan iritasi dan beracun pada tubuh manusia, cairan kimia korosif, bahan beracun dan barang berbahaya lainnya;
- Barang-barang yang terbuat dari bahan gelas, keramik, dan pecah belah, apabila kemasan barang dianggap tidak sesuai dengan standar pengiriman TIKI;
- Makanan dan minuman yang mudah rusak, basi, atau basah yang tidak sesuai dengan standart pengiriman TIKI;
- Voucher telephone seluler yang tanpa menggunakan fitur Tokopedia Insurance;
- Komoditi yang bernilai tinggi termasuk namun tidak terbatas pada sarang burung walet, bulu binatang, dan/atau sutra yang tidak menggunakan fitur Tokopedia Insurance;
- Barang yang dianggap bernilai sejarah tinggi kecuali pengiriman menggunakan fitur Tokopedia Insurance;
- Jenazah dan/atau abu jenazah;
- Organ tubuh manusia; dan
- Limbah;
- Pengirim wajib memberikan informasi yang lengkap dan benar kepada TIKI tentang isi KIRIMAN yang dinyatakan pada saat pengiriman dan petugas TIKI akan mengisi sesuai dengan pernyataan Pengirim.
- Pernyataan pengirim merupakan pengakuan yang dipercayai oleh TIKI dan mengikat PENGIRIM. Apabila pada hari itu juga dan/atau di kemudian hari terjadi permasalahan yang menyebabkan rusaknya kiriman dan ternyata jenis kiriman tidak sesuai dengan pengakuan pengirim, maka pengirim melepaskan TIKI dari seluruh bentuk tanggung jawab dan dengan tidak mengurangi hak TIKI untuk menempuh upaya hukum baik perdata maupun pidana, atas keterangan tidak benar yang telah diberikan olh pengirim (bila dianggap perlu).
- TIKI berhak menolak untuk mengangkut kiriman, apabila kiriman tersebut diduga akan membahayakan keselamatan umum yang berakibat pada adanya akibat hukum bagi TIKI baik secara perdata maupun pidana.
- Bahwa dalam hal terdapat permasalahan di kemudian hari yang timbul dari pernyataan tidak benar pengirim atas isi kiriman yang kemudian mengakibatkan TIKI diputus bersalah oleh pengadilan, maka pengirim berkewajiban untuk menanggung putusan tersebut beserta biaya-biaya yang dikeluarkan TIKI.
- TIKI berhak untuk melakukan pembulatan ke atas terhadap berat dalam satuan Kilogram dan biaya kirim dalam nilai ratusan Rupiah.
- TIKI tidak bertanggung jawab terhadap kondisi-kondisi sebagai berikut:
- Kerusakan. Terhadap semua kerusakan kiriman yang karena sifatnya ataupun karena barang barang tersebut merupakan barang-barang pecah belah dan resiko teknis pada mesin maupun barang elektronik yang terjadi selama pengangkutan, yang menyebabkan tidak berfungsi atau berubahnya fungsi dari barang elektronik yang dimaksud.
- Kebocoran pada barang cair dan/atau karena sifat barang tersebut yang mudah bocor.
- Penahanan dan/atau penyitaan serta pemusnahan kiriman oleh pejabat yang berwenang.
- Kerusakan, keterlambatan, ataupun kehilangan karena keadaan yang memaksa (force majeure) yang diakibatkan baik karena bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain yang tidak terukur dan/atau di luar kemampuan manusia.
- TIKI tanpa pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu dari pengirim berhak untuk menggunakan sarana transportasi lainnya dalam melaksanakan pengiriman dan pengirim terikat pada aturan dan ketentuan yang mengikat TIKI dengan pemilik sarana transportasi.
- TIKI dibebaskan dari segala tanggung jawab sejak diterimanya kiriman oleh siapapun di alamat penerima, kecuali sebelumnya ada kesepakatan lain antara pengirim dengan TIKI, dan tidak adanya keluhan/klaim atas kiriman selama jangka waktu yang diberikan.
- TIKI tidak berkewajiban untuk memberitahukan kepada pengirim tentang telah diterimanya kiriman oleh si penerima.
- TIKI bertanggung jawab terhadap kiriman dan kiriman berharga (special item) sepanjang pengakuan pengirim pada saat ditandatanganinya BTTKB sama dengan isi kiriman, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bilamana terjadi kehilangan, kerusakan, atau kekurangan kiriman yang tidak diasuransikan, penggantian maksimum sebesar 10 kali biaya pengiriman untuk kiriman dan/atau tidak melebihi dari nilai Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
- Untuk kiriman yang memiliki nilai subyektif, contohnya KTP, STNK, Dokumen Tender, dan lain-lain (sebagaimana ketentuan yang diatur oleh pihak asuransi) begitu juga dengan kiriman yang nilai barangnya melebihi 10 kali biaya pengiriman, wajib diasuransikan yang pembayaran preminya dibayar oleh pengirim kepada Asuransi Jasa Titipan sesuai dengan tarif yang ditentukan oleh perusahaan Asuransi Jasa Titipan. Penggantian kerugian diselesaikan sesuai dengan Polis Kontrak Asuransi Jasa Titipan. Bilamana pengirim tidak mengasuransikannya dan ternyata terjadi kehilangan, kerusakan, dan/atau kekurangan jumlah, maka TIKI tidak bertanggung jawab untuk melakukan penggantian apapun.
- Dalam hal penerima tidak menerima kiriman sesuai dengan layanan kiriman yang dipilih oleh pengirim, maka TIKI memberi jangka waktu sebagai berikut:
- 14 hari kerja sejak kiriman diterima untuk kiriman hilang, rusak, maupun kurang; dan
- 14 hari kerja untuk kendala pengiriman sejak kiriman seharusnya diterima berdasarkan keterangan estimasi tiba.
Batas waktu pelaporan dan pengajuan komplain ditentukan berdasarkan kebijakan TIKI. Selengkapnya dapat dilihat DI SINI.
- TIKI tidak memiliki tanggung jawab apapun selain apa yang dikemukakan dalam butir 12 di atas, termasuk segala bentuk kerugian apapun baik berupa kerugian materil, immateril, dan/atau kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan yang diderita oleh pengirim maupun penerima sebagai akibat keterlambatan, kekurangan, kerusakan, atau kehilangan kiriman.
- Pengajuan dan penyelesaian klaim dilakukan oleh pengirim secara tertulis di tempat transaksi pengiriman dilakukan, dengan syarat menyerahkan dokumen-dokumen asli, berupa:
- Identitas pengirim yang masih berlaku.
- BTTKN
- Apabilan diasuransikan, harus disertakan dengan Surat Penutupan Auransi Pengiriman Barang.
- Dokumen-dokumen tersebut akan dicocokkan dengan dokumen yang berada di TIKI. Apabila ada perbedaan, maka TIKI akan memutuskan berdasarkan dokumen yang ada pada TIKI.
Informasi lebih lanjut terkait pengiriman menggunakan TIKI, kamu dapat menghubungi kontak TIKI berikut ini:
Alamat: Jalan Raden Saleh Raya No. 2 Jakarta 10430 Indonesia
Contact Center: 1500 125
E-Mail: tiki@tiki.id
Berikut pertanyaan-pertanyaan seputar TIKI
Q: Apakah TIKI masih melayani pembayaran non tunai?
Secara bertahap TIKI akan menerapkan fitur pembayaran non tunai. Untuk Penjual yang masih belum mendapatkan fitur ini, bisa tetap menggunakan metode pembayaran tunai pada saat drop barang ke gerai. Bagi Penjual yang sudah mendapatkan fitur non tunai, dipastikan untuk menyetak label pengiriman (shipping label) sebelum melakukan drop barang ke gerai.
Q: Apa itu metode cashless?
Metode cashless atau non tunai merupakan layanan yang memungkinkan penjual untuk tidak membayarkan ongkos kirim pada saat drop barangnya di gerai. Melainkan akan dipotong secara otomatis oleh sistem Tokopedia, sesuai dengan ongkos kirim sebenarnya ketika transaksinya selesai.
Q: Bagaimana cara mengaktifkan fitur cashless untuk kurir TIKI?
TIKI cashless akan otomatis teraktivasi apabila penjual sudah mengaktifkan TIKI pada pilihan kurir pengirimannya
Q: Apakah penjual masih bisa melakukan input resi?
Dengan fitur AWB otomatis dan metode pembayaran non tunai, penjual tidak lagi perlu menginput resi. Input resi dilakukan untuk transaksi non tunai dan AWB manual.
Q: Apakah TIKI ada layanan pick up?
Saat ini TIKI belum melayani pick up, Penjual bisa melakukan drop off langsung ke gerai TIKI maksimal 3 jam sebelum pesanan batal.
Q: Apakah penjual harus mencetak label pengiriman?
Ya, label pengiriman wajib dicetak oleh Penjual.
Q: Apa yang terjadi bila tidak ada label pengiriman di paket?
Apabila Penjual tidak mencetak label pengiriman, pengiriman tidak bisa diproses oleh kurir TIKI. Jadi pastikan shipping label sudah dicetak dan ditempel di paketmu ya.
Q: Bagaimana jika nomor resi booking tidak muncul pada pesanan di tab Konfirmasi Pengiriman dan terdapat tulisan “Kode Tidak Ditemukan”?
Klik “Coba Lagi” untuk mendapatkan nomor resi booking.
Q: Apakah ada biaya tambahan yang dibebankan ke Penjual dengan penggunaan resi TIKI cashless?
Tidak ada, penjual tidak akan dibebankan biaya apapun dan penjual tidak perlu membayar ongkos kirim di gerai.
Q: Apa yang terjadi apabila terjadi perbedaan berat produk?
Apabila terjadi perbedaan berat saat penimbangan berat yang dilakukan saat penyerahan barang di gerai, maka pihak kurir TIKI akan meminta persetujuan lebih lanjut dari penjual untuk konfirmasi bahwa penjual menyadari akan perbedaan berat dan pemotongan ongkir kepada penjual atas perbedaan berat akan dilakukan setelah transaksi selesai. Jika perbedaan berat lebih dari 5 Kg, maka pihak kurir Pos berhak melakukan penolakan pengiriman barang.
Q: Apakah ubah kurir dapat dilakukan?
Perubahan kurir tetap dapat dilakukan hanya saja, perubahan hanya dapat dilakukan ke kurir dengan metode manual.