



Ajak lebih banyak orang untuk menunaikan amal baik
Wakaf Lebih Mudah Melalui Tokopedia
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab, waqf yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Maksud dari menahan adalah untuk tidak diperjualbelikan, dihadiahkan, atau diwariskan. Menurut istilah syar’i, wakaf adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan.
Sebagai umat muslim, kita diperintahkan untuk saling peduli dan berbagi dengan sesama. Selain menumbuhkan jiwa sosial yang tinggi, berbagi juga dapat mempererat tali persaudaraan. Salah satu cara untuk mewujudkan kepedulian kita adalah melalui Wakaf.
Wakaf memiliki banyak keistimewaan jika dibandingkan dengan hibah atau sedekah. Orang yang berwakaf (waqif), pahalanya akan terus mengalir berlipat selama harta wakafnya masih bermanfaat untuk orang lain, sekalipun waqif tersebut sudah meninggal. Harta benda yang diwakafkan pun akan tetap utuh dan terpelihara, terjamin kelangsungannya dan tidak bisa berpindah tangan. Mereka yang melakukan wakaf dijamin pahalanya dibalas sebanyak 700x lipat sesuai yang tercantum pada surat Al-Baqarah ayat 261 yang berbunyi:
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Yang artinya:
“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui”.
Bagi Anda yang ingin membayar Wakaf dengan cepat dan amanah, Tokopedia dapat menjadi alternatifnya. Terdapat program Tokopedia yang bekerja sama dengan Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, dan Badan Wakaf Indonesia berkomitmen untuk membantu Anda menebar kebaikan untuk sesama melalui Wakaf sesuai dengan syariat islam.
Jenis-Jenis Wakaf
Ada lima jenis Wakaf, yaitu:
- Waqaf Ahli
- Wakaf Khairi
- Wakaf Musytarak
- Wakaf Benda Tidak Bergerak
- Wakaf Benda Bergerak Selain Uang
Wakaf yang dilakukan kepada keluarganya dan kerabatnya. Wakaf ahli dilakukan berdasarkan hubungan darah atau nasab yang dimiliki antara wakif dan penerima wakaf.
Wakaf yang diberikan untuk kepentingan umum. Wakaf khairi adalah wakaf dimana pihak pewakaf memberikan syarat penggunaan wakafnya untuk kebaikan-kebaikan yang terus menerus seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
Wakaf yang mana penggunaan harta wakaf tersebut digunakan secara bersama-sama dan dimiliki oleh kegerunan si pewakaf.
Harta-harta yang dimaksud adalah bangunan, hak tanah, tanaman dan benda-benda yang berhubungan dengan tanah.
Ada juga Wakaf benda bergerak selain uang yaitu benda-benda yang bisa berpindah seperti kendaraan.
Bayar Wakaf Sesuai Syariat, Amanah dan Cepat di Tokopedia!
Manfaat harta Wakaf bisa dirasakan oleh orang banyak, bahkan lintas generasi karena sifat Wakaf yang tidak bisa dipindahtangankan. Pahala bagi Wakif akan terus mengalir selama harta wakafnya masih digunakan dan bermanfaat bagi orang lain. Secara hukum, ada beberapa syarat sah amalan wakaf. Pertama, Wakaf harus dilakukan secara tunai sebab mewakafkan sesuatu berarti melepas hak milik. Kedua, tujuan wakaf harus jelas, terkecuali jika hartanya diwakafkan kepada satu badan hukum. Ketiga, wakaf yang sah wajib dilakukan dan tidak boleh ada khiyar. Pernyataan wakaf berlangsung seketika dan untuk selamanya. Jika wakif mengajukan syarat soal harta Wakaf, syarat itu harus dihormati sepanjang tidak bertentangan dengan syariat islam.
Untuk mengingatkan dan mempermudah umat Islam di seluruh penjuru daerah yang ada di Indonesia, Tokopedia telah menyediakan sebuah fitur pembayaran Wakaf online melalui aplikasi Tokopedia. Caranya sangat mudah, cukup dengan mengunduh aplikasi Tokopedia atau mengunjungi laman situsnya, temukan ikon 'Wakaf' dalam menu Tokopedia, masukkan jumlah Wakaf yang akan dibayarkan, lalu lakukan pembayaran, dan kewajiban membayarkan wakaf sudah terpenuhi.
FAQ Wakaf
Wakaf berupa apa saja?
Wakaf biasanya berbentuk tanah dan bangunan seperti masjid. Bisa juga harta benda seperti buku dan Al-Quran. Tanah Wakaf biasa digunakan untuk pembangunan masjid hingga tempat pemakaman. Berdasarkan UU no 41 tahun 2004, benda Wakaf juga bisa meliputi tanaman, hak milik atas rumah susun, uang, logam mulia, surat berharga dan juga kendaraan.
Apa hukum membayar Wakaf?
Hukum membayar Wakaf adalah sunnah, perintah Wakaf tercantum dalam Al Qur’an surah Al Baqarah ayat 267.
Siapakah yang berhak menerima harta wakaf?
Untuk mengelola harta Wakaf yang diserahkan oleh masyarakat, maka dibentuk suatu lembaga yang bertugas untuk mengelola harta wakaf dan juga melakukan pencatatan terhadap harta yang diwakafkan. Orang atau lembaga yang berhak menerima harta Wakaf disebut dengan nazhir. Dikutip dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Apakah ada bukti penyaluran wakaf?
Informasi mengenai penyaluran Wakaf akan di update setiap bulannya dan Anda akan menerima notifikasi apabila dana Wakaf sudah disalurkan. Laporan dan dokumentasi penyaluran Wakaf dapat di akses di laporan Wakaf atau dapat dilihat di halaman Wakaf.