Celana Katun Hand Block Print – Pewarna Alami Celana ini terbuat dari bahan katun dengan teknik cap tangan (hand block printed) menggunakan pewarna alami dari kunyit dan bunga. Setiap pola dicetak manual, menjadikan tiap potongannya unik dan tidak ada yang benar-benar sama. Lingkar pinggang: hingga 100 cm Lingkar pinggul: hingga 128 cm Panjang celana: 92 cm Bahan: Katun handprint alami dengan pewarna kunyit & floral Karya handmade – setiap pola berbeda secara alami, menampilkan keindahan kerajinan tangan Petunjuk Pencucian: • Cuci tangan dengan sedikit deterjen (jika perlu) • Warna akan sedikit luntur saat dicuci – hal ini wajar untuk pewarna alami • Peras hingga kering agar air tidak meninggalkan noda • Cuci terpisah dari pakaian lain • Hati-hati saat dipadukan dengan pakaian, tas, atau aksesori berwarna terang, karena warna dapat berpindah Toleransi Warna: Warna produk mungkin tidak 100% sama seperti di foto, tergantung pencahayaan dan layar perangkat yang digunakan. Sebuah karya busana yang memadukan keindahan alami, nilai tradisional, dan sentuhan seni yang unik.
Hand Block Printed Cotton Pants – Natural Dye Crafted from hand block printed cotton, these pants are dyed naturally using turmeric and floral extracts. Each piece is hand-stamped, creating a pattern that is truly one-of-a-kind—no two pieces are exactly alike. Waist: Fits up to 100 cm Hip: Fits up to 128 cm Length: 92 cm Material: 100% Hand-printed Cotton with natural dye (turmeric & floral coloring) Artisanal craftsmanship – patterns vary slightly, highlighting their handmade nature Washing Instructions: • Hand wash gently using a small amount of detergent • Expect some color fading during washing (natural dye) • Squeeze out excess water to avoid water stains • Wash separately from other garments • Be cautious when pairing with light-colored clothing, bags, or accessories, as some dye may transfer Color Disclaimer: Actual color may vary slightly due to lighting and screen settings. A unique piece that combines natural beauty, tradition, and wearable art.