(BUDAYAKAN MEMBACA) Syarat Pengajuan Faktur Pajak : 1. Agar dapat cetak Faktur Pajak pembelian harus diatas nominal Rp1.000.000,- 2. Pembelian dibawah Rp1.000.000,- tidak dapat diproses Faktur Pajak 3. Mohon lampirkan pada catatan pesanan "Nama Perusahaan PT / CV" 4. Setelah melakukan pembayaran, kirimkan NPWP via Chat tokopedia 5. Untuk pengiriman dokumen Faktur Pajak, harap lampirkan WA atau Email di chat 6. Untuk Faktur Pajak dikirimkan paling lambat 1 minggu setelah order selesai dari Tokopedia 7. Pesanan yang sudah terproses AC DC Electronic tanpa melampirkan nama Perusahaan pada catatan pesanan tidak akan di proseskan Faktur Pajak