Kitab ini berupa alih aksara yang ditulis dari sebuah naskah aceh kuno. Oleh pengarangnya, yaitu Syeikh Abdur Rauf As-Singkili, seorang ulama besar aceh dan seorang mufti yang hidup pada abad ke 17 pada masa kerajaan 4 ratu aceh.
Pada masa ratu pertama yaitu Tajul Alam Ratu Saifiatuddin (anak kandung dari raja Iskandar Muda) beliau pernah meminta kepada syeikh kuala (Syeikh Abdur Rauf) untuk membuat fatwa secara detail mengenai fikih muamalah (jual beli) dan hukum kehakiman sesuai islam dalam sebuah buku yang dapat dijadikan pedoman rakyat dan raja saat itu.
Singkatnya beliau menulis sebuah kitab yang akhirnya dinamai dengan kitab Miratut Thullab yang kini dapat kita baca.
Inilah kitab karya ulama besar nusantara yang menjadi rujukan bagi ulama nusantara lainnya, bahkan buku beliau ini pernah dijadikan pedoman oleh kerajaan malaysia dan brunai.
Karena alih aksara maka bentuk makna kitab ini walau digunakan bahasa latin namun maknanya tetap sama sepertimana aslinya.