Hukum Fintech Lending Upaya Mitigasi Pinjaman Online Ilegal - Prof. Dr. H. Saifullah, Dkk Kondisi: Produk baru Kode Buku : RF.HKM.252 Prof. Dr. H. Saifullah, S.H., M.Hum. Kurniasih Bahagiati, M.H. H. Faishal Agil Al Munawar, Lc., M.Hum. Aditya Prastian Supriadi, M.H. 16 X 24, 164 hlm isi HVS 70 gr, sampul ArtCarton 230 gr Cetakan I : Agustus 2023
Masifnya transformasi digital membawa industri financial technology (fintech) bertumbuh pesat. Fintech Lending/Peer to Peer Lending (P2P Lending), atau yang dikenal dengan istilah pinjaman online (pinjol), hadir dengan memanfaatkan peluang pemenuhan akses pendanaan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Hadirnya pinjol menjadi terobosan dalam mengatasi permasalahan keuangan masyarakat. Di sisi lain, hadirnya pinjol juga membawa permasalahan tersendiri, yakni dengan maraknya pinjol ilegal yang melakukan berbagai pelanggaran, bahkan kejahatan. Secara legal formal, financial technology (fintech) di Indonesia saat ini masih diatur dalam Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi sebagai pengganti POJK No. 77/POJK.01/2016. Legalitas payung hukum pinjol belumlah mumpuni menjadi aturan tunggal sebagai kepastian hukum yang dapat mengover segala sisi sektor pinjol. Kedudukan regulasi belum mampu menjadi dasar untuk melakukan tertib hukum yang dapat mengayomi bisnis online kredit yang saat ini perkembangannya tidak bisa terbendung.