Hukum merupakan seperangkat aturan yang dibuat bertujuan untuk mengatur perilaku manusia. Hukum hanya dapat ditegakkan apabila terjalin kerja sama dan keterlibatan semua pihak. Secara formal, penegakkan hukum melibatkan polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Secara luas, penegakkan hukum tidak hanya bersandar pada aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat harus berkontribusi dalam penegakkan hukum. Salah satu permasalahan yang menjadi tugas penegakkan hukum adalah permasalahan kriminial yang terjadi di masyarakat, dan untuk beberapa perkara harus melibatkan kajian ilmu psikologi. Psikologi dalam dunia kriminal selalu dikaitkan pada psikologi forensik.
Psikologi forensik adalah penelitian dan teori psikologi yang berkaitan dengan efek-efek dari faktor kognitif, afektif, dan perilaku terhadap proses hukum. Praktik psikologi forensik banyak dijumpai dalam proses pengusutan dan pengolahan kasus-kasus hukum dan tindak kejahatan, seperti pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, money laundering, dan sebagainya. Para praktisi psikologi forensik biasanya dilibatkan dalam tim detektif maupun kepolisian untuk membantu menyelidiki dan melakukan asasmen terhadap perilaku para tersangka, pelaku, dan juga perilaku korban (apabila masih hidup), dengan tujuan agar proses hukum dapat berjalan secara lancar dan menghasilkan keputusan peradilan yang seutuhnya.
Dalam praktik psikologi forensik, para pakar psikologi forensik melakukan pengkajian terhadap motif para pelaku dengan melakukan berbagai tes psikologi seperti tes-tes yang menggunakan prinsip neuropsikologi untuk mengetahui kerusakan otak, retardasi mental, fungsi intelektual, gangguan mental, atau trauma.