Ibadah Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi seorang muslim. Tetapi terkadang bagi sebagian orang tidak dapat melakukannya karena adanya halangan (udzur). Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah. Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya makanan itu disumbangkan kepada orang miskin, dimana sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada QS. Al-Baqarah ayat 184.
Besaran fidyah Rp65.000/hari/jiwa
Mari tunaikan Fidyah anda melalui BAZNAS.
Catatan:
*Produk ini merupakan voucher sedekah online yg disalurkan melalui BAZNAS.
*Tidak terdapat pengiriman produk/barang dalam bentuk apapun.
*Pesanan/sedekah yang telah di proses artinya sedekah telah di terima dan tercatat secara otomatis untuk disalurkan kepada yang berhak dan membutuhkan atau melalui program BAZNAS.