Zakat Penghasilan adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah dan ditunaikan setiap bulan atau setahun sekali apabila sudah mencapai nishab senilai 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%.
Tujuan berzakat tidak hanya sekedar membantu sesama, namun juga untuk membersihkan harta dan ketentraman jiwa.
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka." (QS. At-Taubah: 103)
Mari terus bersama mendukung berbagai program kebaikan agar semakin banyak masyarakat yang dapat menerima manfaatnya dengan klik tombol “BELI SEKARANG”.
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI
5.0/ 5.0
100% pembeli merasa puas
2 rating • 0 ulasan
5
(2)100%
4
(0)0%
3
(0)0%
2
(0)0%
1
(0)0%
Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan