Atur jumlah dan catatan
Stok Total: Sisa 7
Subtotal
Rp85.000
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris
5 barang berhasil terjual
Rp85.000
- Kondisi: Baru
- Min. Pemesanan: 1 Buah
- Etalase: Semua Etalase
Bahwa UUJN sebagai dasar hukum dari pengaturan Notaris di Indonesia belum ataupun tidak mengatur secara rinci mengenai Notaris, termasuk ketika ada Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah, dan kedudukannya sebagai Notaris diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tapi ketika Notaris yang bersangkutan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, ternyata pustusan PK menyatakan Notaris tidak bersalah, sehingga dalam hal ini dapatkah Notaris tersebut diangkat lagi atau dipulihkan lagi jabatan Notarisnya oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesi. Hal tersebut dijawab dandiberikan solusi dalam buku ini.
ISBN: 978-623-386-001-7
Halaman: viii + 81
Tahun terbit: 2021
Penulis: Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. Filianty, S.E., S.H., M.M., M.Kn.
ISBN: 978-623-386-001-7
Halaman: viii + 81
Tahun terbit: 2021
Penulis: Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. Filianty, S.E., S.H., M.M., M.Kn.
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI
Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan