Atur jumlah dan catatan
Stok: Sisa 6
harga sebelum diskonRp85.000
Subtotal
Rp63.750
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris (yang telah diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Pasal 13 UUJN tetapi dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan peninjauan kembali) - Edisi
Rp63.750
diskon 25%
Harga sebelum diskon Rp85.000
Pilih edisi: Edisi
- Kondisi: Baru
- Min. Pemesanan: 1 Buah
- Etalase: Semua Etalase
Bahwa UUJN sebagai dasar hukum dari pengaturan Notaris di Indonesia belum ataupun tidak mengatur secara rinci mengenai Notaris, termasuk ketika ada Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah, dan kedudukannya sebagai Notaris diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tapi ketika Notaris yang bersangkutan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, ternyata pustusan PK menyatakan Notaris tidak bersalah, sehingga dalam hal ini dapatkah Notaris tersebut diangkat lagi atau dipulihkan lagi jabatan Notarisnya oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesi. Hal tersebut dijawab dandiberikan solusi dalam buku ini.
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI

Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan