YUUK SEGERA TUNAIKAN FIDYAH ANDA Khawatir lupa membayar hutang puasa Ramadhan tahun ini? Yuk, segera bayarkan fidyah puasa ! Mereka yang tidak mampu menjalankan puasa, diwajibkan untuk menggantinya di lain waktu atau membayar fidyah. Fidyah adalah memberi makan orang fakir miskin/Dhuafa. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184). Orang yang Wajib Membayar Fidyah: 1. Orang yang sakit parah dan diperkirakan tidak dapat sembuh Orang yang mengalami sakit parah dan tidak dapat sembuh lagi diwajibkan membayar fidyah karena tidak mungkin untuk meng-qadha puasanya. 2. Para orang tua yang sudah renta 3. Orang hamil dan menyusui (bagi yang tidak mampu Berpuasa) 4. Orang yang sudah meninggal Orang yang sudah meninggal dan ternyata masih mempunyai hutang puasa, wajib dibayarkan fidyah-nya oleh ahli warisnya. (Kamu bisa bayarkan hutang puasa bapak/ibu/keluarga yang telah tiada) Takaran Fidyah itu adalah satu mud (makanan pokok sesuai makanan harian) untuk satu hari. Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari maka ia harus membayar dengan 10 mud. 1 mud = 675 gram untuk gandum/beras yang mencukupi untuk makan sehari beserta lauknya atau sama dengan Rp. 45.000,- Yayasan Baitul Maal Hidayatullah akan menyalurkan Fidyah-mu untuk saudara saudara kita yang tak mampu, seperti: Anak yatim, lansia terlantar, keluarga pra-sejahtera, santri dhuafa, marbot kurang mampu, orang-orang yang terkena musibah/bencana alam dan yang lainnya. KETERANGAN - Sedekah akan disalurkan secara kumulatif bersama dengan sedekah dari donatur lainnya. - BMH berwenang menentukan waktu dan lokasi prioritas penyaluran donasi. - Donatur mendapatkan bukti donasi dan E-Magazine Mulia via surel. - Anda akan mendapatkan laporan program via surel atau melalui update informasi program di website dan media sosial resmi kami setelah program dijalankan.