Hukum keluarga berasal dari hukum perkawinan. Perkawinan merupakan bagian dari hukum perdata yang mengatur dan melindungi hak-hak pribadi . Hal tersebut bertitik tolak dari prinsip bahwa kedudukan manusia dilindungi oleh hukum yang secara keperdataan artinya dilindungi Hak-hak pribadinya, sehingga kebebasan hidup manusia untuk mrmiliki dan menggantikan kepemilikannya tidak merugikan orang lain atau secara atau secara pribadi dirinya tidak mengalami kerugian. Sebagaimana dalam hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan yang berakibatkan adanya hak-hak dan kewajiban suami istri, harta, perwalian, hubungan anak, harta bersama, hak asuh anak, kewarisan, dan sebagainya.
Salah satu uraian yang menarik dalam buku ini adalah pembahasan tentang kedurhakaan istri kepada suami dan sebaliknya, suami yang berlaku nusyuz kepada istri, lalu bagaimana solusinya?
Berbagai metode dan cara dalam menyelesaikan perselisihan dalam rumah tangga muslim, belum ada yang representatif. Hal itu terbukti semakin banyaknya perceraian, semakin banyak dan sadisnya kekerasan dalam rumah tangga, dan semakin beraninya kaum perempuan beraktifitas hingga mengalahkan kaum laki-laki. Ketika terjadi demikian, apakah hukum keluarga dapat dimanifestasikan ? Dengan demikian, konflik keluarga dengan mudah dapat ditangani dengan baik.
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI
5.0/ 5.0
100% pembeli merasa puas
2 rating • 0 ulasan
5
(2)100%
4
(0)0%
3
(0)0%
2
(0)0%
1
(0)0%
Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan