Asas perkawinan katolik yaitu monogam, menolak dan tidak mengenal adanya perceraian. Istilah perceraian ini dikenal dengan pemutusan ikatan nikah demi iman yaitu demi iman pihak yang menerima baptis, asal pihak tak dibaptis itu pergi. Perkawinan antara pria dan wanita yang dibaptis tapi belum diikat dengan persetubuhan dapat diputuskan dengan dispensasi yang diberikan Sri Paus, sedang perkawinan antara pria dan wanita yang sudah disempurnakan dengan persetubuhan tidak dapat diputuskan oleh kuasa manusia kecuali oleh kematian. Dalam Kristen protestan tidak menyetujui perceraian kecuali karena perzinahan. Peradilan umum secara yuridis melalui Pengadilan Negeri oleh hakim merupakan penafsiran sosiologis dan gramatical
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI
5.0/ 5.0
100% pembeli merasa puas
2 rating • 0 ulasan
5
(2)100%
4
(0)0%
3
(0)0%
2
(0)0%
1
(0)0%
Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan