Manusia sebagai makhluk sosial tidak bisa lepas dari aktifitas muamalah, khususnya jual beli. Orang yang paling zuhud adalah orang yang paling fakih terhadap fikih muamalat. Banyak orang mengira bahwa zuhud tidak ada kaitannya dengan muamalat, padahal keterkaitan itu ada. Mari kita simak penuturan atsar salaf berikut ini; Salah seorang murid dari Imam Abu Hanifah yakni Muhammad bin Al-Hasan diminta untuk menulis buku tentang zuhud, maka beliau berkata, “Saya telah menulis buku tentang muamalat.” Lalu ucapan tersebut dijelaskan oleh Syaikh Dr. Ibrahim Ad-Duwaisy, beliau mengatakan, “Jawaban Muhammad bin Al-Hasan sangat tepat, karena orang zuhud adalah orang yang menghindari syubhat dan makruh dalam perniagaan dan muamalat.”
Anda jangan heran dengan pemandangan masa lampau di pasar-pasar kaum muslimin, sebab di sana hanya ada orang yang mengerti fikih jual beli. Dengan sebab maklumat Khalifah Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan, “Jangan berjualan di pasar ini, para pedagang yang tidak mengerti dien (muamalat).” Lantas, apa jadinya dengan zaman ini … zaman di mana banyak orang yang menghalalkan segala cara dalam berdagang dan kezhaliman-kezhaliman lainnya.
Buku Apa Ini? Buku ini membahas transaksi-transaksi haram di berbagai institusi keuangan: bank, asuransi, dan bursa, juga instansi pemerintah berupa korupsi dan penerimaan hadiah (risywah). Buku ini mengungkap kontrak-kontrak haram di dunia niaga, marketing: MLM, promosi, diskon, iklan, hak cipta, dan penjualan produk makanan yang bercampur gelatin, alkohol, formalin, rokok, narkoba, hukum berbagai jenis kartu: kartu kredit, kartu diskon, kartu belanja, kartu pulsa isi ulang, dan berbagai produk lainnya.
Buku ini menjelaskan sikap Islam terhadap olah raga dan seni: seni rupa, seni suara, seni peran, seni musik, dan profesi menggelutinya. Buku ini mengupas hukum honor hasil praktik ibadah: ceramah agama, membaca dan mengajarkan Al-Qur’an, mengajarkan ilmu-ilmu keislaman, serta royalti menulis buku