Konsinyasi dan Sekestrasi dalam Praktek di Pengadilan
Penulis: Iwan Anggoro Warsito S.H., M. Hum.
Dalam buku ini penulis akan memberikan gambaran tentang apa yang disebut Konsinyasi (consignatie) dalam teori dan praktek di Pengadilan Negeri, berdasarkan ketentuan undang-undang maupun penanganannya. Ditambah pengalaman penulis yang sudah mengabdi selama 25 tahun sebagai hakim di Pengadilan Negeri. Lembaga Sekestrasi (sequestratie) yaitu penitipan barang obyek sengketa pada pihak ketiga (sekester) atau di Pengadilan atas kehendak para pihak atau atas perintah hakim.