Cadar Adat Atau Syariat?PenulisProf. Dr. Mahmud Mahdi Zaqzouqu, dkk.“Sesungguhnya, fenomena menutup jendela komunikasi antar manusia oleh sebagian kelompok tercermin dalam upaya menutup wajah atau disebut juga dengan niqab (cadar). Perkara ini tidak ada hubungannya dengan kebebasan individu. Realitanya, fenomena ini justru mencederai kebebasan. Sebab pada hakikatnya bertentangan dengan tabiat manusia dan bertentangan dengan kemaslahatan masyarakat. Lebih parah lagi, hal ini justru mencederai agama dan menodai ajarannya yang mulia.”Dr. Prof. Syekh Mahmud Hamdi Zaqzouq(Menteri Wakaf Republik Arab Mesir, 1995-2011)“Menampakkan wajah diperlukan untuk kebutuhan jual beli. Begitu juga menampakkan tangan untuk mengambil dan memberi sesuatu. Sebagian ulama yang memandang wajib penggunaan cadar berargumen dengan sebagian Nash yang mengandung ihtimal (kemungkinan-kemungkinan), dan para ulama membantah mereka dengan mengatakan bahwa Nash yang mengandung ihtimal tidak sah dijadikan sebagai argumen. Sehingga apabila terdapat dalil-dalil yang bertentangan, maka (hukum) asalnya ialah terbebas dari tanggung jawab taklif.”Prof. Dr. Syekh Ali Jum’ah (Mufti Republik Arab Mesir, 2003-2013)“Jumhur ulama fikih berpandangan bahwa wajah perempuan bukan aurat. Selagi ia menggunakan pakaian santun yang tidak menonjolkan bentuk tubuhnya dan tidak menampakkan selain wajah dan kedua telapak tangannya, maka dianggap sebagai pakaian yang syar’i dan telah memenuhi batasan syariat Islam.”Prof. Dr. Muhammad Sayyid Thanthawi(Grand Imam Al-Azhar Mesir ke-43, 1996-2010)Anda yang ingin mencari berkah wajib membaca buku ini.220 Halaman |Softcover14,8 x 21 cm | HVSBerat 280 gram
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI
5.0/ 5.0
100% pembeli merasa puas
1 rating • 0 ulasan
5
(1)100%
4
(0)0%
3
(0)0%
2
(0)0%
1
(0)0%
Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan