Atur jumlah dan catatan
Stok Total: 50
Subtotal
Rp64.500
Buku Hukum Perdata Internasional
Rp64.500
- Kondisi: Baru
- Min. Pemesanan: 1 Buah
- Etalase: HUKUM
Buku Ajar Hukum Perdata Internasional
Pengarang Ronald Saija
Institusi Universitas Pattimura Ambon
Kategori Buku Ajar
Bidang Ilmu Hukum
ISBN 978-623-209-158-0
Ukuran 14×20 cm
Halaman viii, 117 hlm
Tahun Terbit 2019
Sinopsis:
Buku ini terdiri dari beberapa bab. Bab pertama membahas tentang pengantar hukum perdata internasional, bab dua membahas tentang sejarah umum hukum perdata internasional, bab tiga membahas tentang penunjukan kembali (renvoi), bab empat membahas tentang ketertiban umum, dan bab lima membahas tentang persoalan pendahuluan.
Bab enam membahas tentang penyeludupan hukum, bab tujuh membahas tentang penyesuaian , bab delapan membahas tentang status personal, dan bab sembilan membahas tentang timbal balik dan pembalasan
Sebagaimana diuraikan sebelumnya, dulu di Indonesia berdasarkan Pasal 131 dan 163 IS, penduduk di Indonesia dibagi dalam berbagai golongan penduduk, yaitu golongan Bumiputera (penduduk Indonesia asli, Inlanders), baginya berlaku hukum Adat masing-masing, golongan Eropa (Europeanen) dan yang dipersamakan berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau Burgerlijika Wetboek6, golongan Timur Asing Cina (Chineezen Vreemde Osterlingen) dan WNI keturunan Cina berlaku KUHPerd dengan sedikit perubahan, dan bagi golongan Timur Asing lainnya (Vreemde Oosterlingen andere dan Chineezen) berlaku hukum adat mereka. Bagi penduduk golongan Eropa, dan golongan Timur Asing Cina dan Timur Asing lainnya, karena berstatus warga negara asing, seyogianya berlaku hukum nasional masing-masing.
Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 Algeemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesië (Peraturan Umum mengenai Perundang-undangan untuk Indonesia.
Selanjutnya disebut dengan “AB”),7 yang menyatakan bagi WNI mengenai status dan kewenangan hukumnya berlaku hukum Indonesia di manapun ia berada. Ketentuan ini ditafsirkan secara analogi bagi WNA yang ada di Indonesia.
Pengarang Ronald Saija
Institusi Universitas Pattimura Ambon
Kategori Buku Ajar
Bidang Ilmu Hukum
ISBN 978-623-209-158-0
Ukuran 14×20 cm
Halaman viii, 117 hlm
Tahun Terbit 2019
Sinopsis:
Buku ini terdiri dari beberapa bab. Bab pertama membahas tentang pengantar hukum perdata internasional, bab dua membahas tentang sejarah umum hukum perdata internasional, bab tiga membahas tentang penunjukan kembali (renvoi), bab empat membahas tentang ketertiban umum, dan bab lima membahas tentang persoalan pendahuluan.
Bab enam membahas tentang penyeludupan hukum, bab tujuh membahas tentang penyesuaian , bab delapan membahas tentang status personal, dan bab sembilan membahas tentang timbal balik dan pembalasan
Sebagaimana diuraikan sebelumnya, dulu di Indonesia berdasarkan Pasal 131 dan 163 IS, penduduk di Indonesia dibagi dalam berbagai golongan penduduk, yaitu golongan Bumiputera (penduduk Indonesia asli, Inlanders), baginya berlaku hukum Adat masing-masing, golongan Eropa (Europeanen) dan yang dipersamakan berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau Burgerlijika Wetboek6, golongan Timur Asing Cina (Chineezen Vreemde Osterlingen) dan WNI keturunan Cina berlaku KUHPerd dengan sedikit perubahan, dan bagi golongan Timur Asing lainnya (Vreemde Oosterlingen andere dan Chineezen) berlaku hukum adat mereka. Bagi penduduk golongan Eropa, dan golongan Timur Asing Cina dan Timur Asing lainnya, karena berstatus warga negara asing, seyogianya berlaku hukum nasional masing-masing.
Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 Algeemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesië (Peraturan Umum mengenai Perundang-undangan untuk Indonesia.
Selanjutnya disebut dengan “AB”),7 yang menyatakan bagi WNI mengenai status dan kewenangan hukumnya berlaku hukum Indonesia di manapun ia berada. Ketentuan ini ditafsirkan secara analogi bagi WNA yang ada di Indonesia.
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI

Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan