Download Tokopedia App
Tentang TokopediaMulai Berjualan PromoTokopedia Care
tokopedia-logo
Kategori
Atur jumlah dan catatan

Stok Total: Sisa 3

Subtotal

Rp85.000

DINAR DIRHAM HAKIM YANG ADIL Pledoi Kasus Pasar Muamalah

Rp85.000
  • Kondisi: Baru
  • Min. Pemesanan: 1 Buah
  • Etalase: Pustaka Adina
Naskah buku ini berasal dari nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Ir. Zaim Saidi, MPA dan penasihat hukumnya dalam Kasus Pasar Muamalah di depan sidang Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Dalam Kasus Pasar Muamalah, Zaim Saidi didakwa secara alternatif. Pertama, melanggar Pasal 9 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Atau kedua, melanggar Pasal 10 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam sidangnya pada 12 Oktober 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menyatakan: (1) Terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua; dan (2) Membebaskan Terdakwa Zaim Saidi dari semua dakwaan penuntut umum.

***

“Keputusan Majelis Hakim yang telah memvonis bebas saya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus Pasar Muamalah ini telah menjawab pertanyaan masyarakat ... : penggunaan Dinar emas, Dirham perak dan Fulus tembaga dalam transaksi tidak melanggar hukum. Tidak ada satu pun pasal yang dilanggar. Dinar emas, Dirham perak dan Fulus tembaga bukan mata uang dan transaksi dengan ketiganya adalah barter. Kegiatan ini bukan saja legal, tapi bahkan dilindungi oleh undang-undang (perdata). Masyarakat tidak perlu was-was dan ragu-ragu lagi menggunakan Dinar emas, Dirham perak dan Fulus tembaga.” ~ IR. ZAIM SAIDI, MPA

Cet I, Januari 2022
150 mm × 230 mm; 216 hlm.

Ada masalah dengan produk ini?

ULASAN PEMBELI

4.7/ 5.0

100% pembeli merasa puas

3 rating • 1 ulasan

5(2)66.67%
4(1)33.33%
3(0)0%
2(0)0%
1(0)0%