Atur jumlah dan catatan
Stok Total: Sisa 10
Subtotal
Rp59.500
Amandemen Undang-Undang PSK UU RI No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Buku Original HVS
Rp59.500
- Kondisi: Baru
- Min. Pemesanan: 1 Buah
- Etalase: Semua Etalase
Amandemen Undang-Undang PSK UU RI No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Buku Original HVS
Penerbit Sinar Grafika
Isbn978-979-911-604-8
Tebal 250 halaman
Kertas HVS
Ukuran 13x19 cm
Harga 75.000 disc 59.500
Sinopsis
Keberadaan saksi dan korban sangat menentukan dalam mengungkapkan adanya suatu tindakan pidana pada proses peradilan pidana oleh karenanya undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban yang lebih menyempurnakan dari undang-undang terdahulu.. undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban antara lain mengatur !) penguatan kelembagaan LPSK diantaranya peningkatan sekretariat menjadi sekretariat jenderal, dan pembentukan dewan penasihat, 2) penguatan kewenangan LSPK, 3) Perluasan subjek perlindungan 4) perluasan pelayanan perlindungan terhadap korban 5) peningkatan kerja sama dan koordinasi antar lembaga, 6) pemberian penghargaan dan penanganan khusus yang diberikan terhadap saksi pelaku, 7) mekanisme pengganti anggota LSPK antarwaktu, dan 8) perubahan ketentuan pidana, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Buku baru original Penerbit
Penerbit Sinar Grafika
Isbn978-979-911-604-8
Tebal 250 halaman
Kertas HVS
Ukuran 13x19 cm
Harga 75.000 disc 59.500
Sinopsis
Keberadaan saksi dan korban sangat menentukan dalam mengungkapkan adanya suatu tindakan pidana pada proses peradilan pidana oleh karenanya undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban yang lebih menyempurnakan dari undang-undang terdahulu.. undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban antara lain mengatur !) penguatan kelembagaan LPSK diantaranya peningkatan sekretariat menjadi sekretariat jenderal, dan pembentukan dewan penasihat, 2) penguatan kewenangan LSPK, 3) Perluasan subjek perlindungan 4) perluasan pelayanan perlindungan terhadap korban 5) peningkatan kerja sama dan koordinasi antar lembaga, 6) pemberian penghargaan dan penanganan khusus yang diberikan terhadap saksi pelaku, 7) mekanisme pengganti anggota LSPK antarwaktu, dan 8) perubahan ketentuan pidana, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Buku baru original Penerbit
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI

Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan