Buku ini menguraikan kejahatan siber sebagai dampak perkembangan teknologi informasi di masa kini dan akses ilegal sebagai “induk” dari kejahatan siber. Dalam tulisan buku ini, selain menggunakan literatur berupa buku, digunakan pula putusan-putusan pengadilan yang relevan, disertai kajian perbandingan hukum pidana.