Negara hukum adalah formula kekuasaan yang mengikuti rakyat sebagai tuam atas kedaulatanya. Kesadaran hukum sebagai payung bersama, memberi pengertian tidak sekedar atutran-aturan mengenai pembatasan tindakan masyarakat, namun orientasi hukum unutk menciptakan keadilan dan kemajuan bagi negara dan masyarakat.